Minggu, 7 Juli 2024

Korban Akibat Galian di Jalan, Bisa Ajukan Class Action

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Terkait keluhan warga soal dampak pengerjaan proyek SPALD-T, ahli hukum Universitas Lancang Kuncing Dr Bahrun Azmi menyebutkan, bila ada korban akibat galian di jalan, apapun proyeknya, korban bisa melakukan class action ke ranah hukum. Termasuk bila kerusakan tidak dikembalikan ke kondisi semula sesuai tenggat waktu jatuh tempo. Menurut Bahrun, ada di salah satu pasal dalam UU Nomor 22 Tahun 2009, bahwa pemerintah bertanggungjawab terhadap kecelakaan yang diakibatkan kerusakan jalan.

"Kalau masih ingat kasus Sopan Sofian yang meninggal kecelakaan Moge, itu murni kesalahan pemerintah. Bisa diajukan tuntutan class action terhadap pemerintah tapi pelajari dulu duduk masalah sesungguhnya," sebut Bahrun.

- Advertisement -

Gugatan class action itu, lanjut Bahrun, merupakan gugatan atas nama masyarakat. Dengan jumlah yang menggugat minimal enam orang. Sementara terkait tengkat waktu perbaikan fasilitas umum itu, masa tenggang 14 hari kerja setelah proyek selesai.

Baca Juga:  Masalah Lima Desa Kampar-Rohul Belum Selesai

"Kalau lebih dari 14 hari (tidak diperbaiki juga, red) gugat saja. Jangan lupa, lewati tahapan-tahapannya biar persuasif. Layangkan surat pertanyaan dulu, kalau tidak dijawab datangi baik-baik. Jangan demo (tapi kalau) tidak ada itikad baik, gugat ke pengadilan," terangnya.

Terkait dampak yang diakibatkan oleh bekas galian ini, semisal kecelakaan, Ketua Sakter Pelaksanaan Prasarana Permukiman Provinsi Riau Yenni Mulyadi menyebutkan, kontraktor pelaksana dipastikan tidak akan lepas tangan. Di balik upaya maksimal agar tidak ada korban, tetap ada kompensasi bagi warga yang menjadi korban.

- Advertisement -

"Siap bertanggung jawab terhadap kecelakaan yang terjadi. Selama ini tidak ada laporan. Yang jelas kami berkomitmen melakukan perbaikan jalan kembali ke kondisi semula, terutama ini ada dalam kontrak kerja. Untuk perbaikan, kami selalu melibatkan UPTD dan pihak Bina Marga. Kami sendiri terlibat langsung dalam pengawasannya," kata Yenni.

Baca Juga:  PKL Kian Menjamur di Jalan HR Soebrantas

Di samping itu, Yenni meyebutkan, pihaknya sebagai pendukung dan pengawas proyek tersebut sudah berupaya maksimal agar tidak ada korban dari masyarakat. Itu mulai dari rambu-rambu di lokasi pelaksanaan proyek, hingga berbagai sosialiasi yang telah dilakukan di setiap kelurahan tempat lokasi proyek dikerjakan.(end)

 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Terkait keluhan warga soal dampak pengerjaan proyek SPALD-T, ahli hukum Universitas Lancang Kuncing Dr Bahrun Azmi menyebutkan, bila ada korban akibat galian di jalan, apapun proyeknya, korban bisa melakukan class action ke ranah hukum. Termasuk bila kerusakan tidak dikembalikan ke kondisi semula sesuai tenggat waktu jatuh tempo. Menurut Bahrun, ada di salah satu pasal dalam UU Nomor 22 Tahun 2009, bahwa pemerintah bertanggungjawab terhadap kecelakaan yang diakibatkan kerusakan jalan.

"Kalau masih ingat kasus Sopan Sofian yang meninggal kecelakaan Moge, itu murni kesalahan pemerintah. Bisa diajukan tuntutan class action terhadap pemerintah tapi pelajari dulu duduk masalah sesungguhnya," sebut Bahrun.

Gugatan class action itu, lanjut Bahrun, merupakan gugatan atas nama masyarakat. Dengan jumlah yang menggugat minimal enam orang. Sementara terkait tengkat waktu perbaikan fasilitas umum itu, masa tenggang 14 hari kerja setelah proyek selesai.

Baca Juga:  1.504 Orang Napi Divaksin

"Kalau lebih dari 14 hari (tidak diperbaiki juga, red) gugat saja. Jangan lupa, lewati tahapan-tahapannya biar persuasif. Layangkan surat pertanyaan dulu, kalau tidak dijawab datangi baik-baik. Jangan demo (tapi kalau) tidak ada itikad baik, gugat ke pengadilan," terangnya.

Terkait dampak yang diakibatkan oleh bekas galian ini, semisal kecelakaan, Ketua Sakter Pelaksanaan Prasarana Permukiman Provinsi Riau Yenni Mulyadi menyebutkan, kontraktor pelaksana dipastikan tidak akan lepas tangan. Di balik upaya maksimal agar tidak ada korban, tetap ada kompensasi bagi warga yang menjadi korban.

"Siap bertanggung jawab terhadap kecelakaan yang terjadi. Selama ini tidak ada laporan. Yang jelas kami berkomitmen melakukan perbaikan jalan kembali ke kondisi semula, terutama ini ada dalam kontrak kerja. Untuk perbaikan, kami selalu melibatkan UPTD dan pihak Bina Marga. Kami sendiri terlibat langsung dalam pengawasannya," kata Yenni.

Baca Juga:  Membanggakan, Sempoa SIP Indonesia Catat Guinness World Records

Di samping itu, Yenni meyebutkan, pihaknya sebagai pendukung dan pengawas proyek tersebut sudah berupaya maksimal agar tidak ada korban dari masyarakat. Itu mulai dari rambu-rambu di lokasi pelaksanaan proyek, hingga berbagai sosialiasi yang telah dilakukan di setiap kelurahan tempat lokasi proyek dikerjakan.(end)

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari