Manajemen Holywings Pekanbaru Minta Maaf

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kisruh promo minuman keras (miras) diduga mengandung unsur penistaan agama yang dilakukan Holywings Indonesia berimbas ke Kota Pekanbaru. Cabang restoran dan bar ini yang ada di Kota Bertuah didesak untuk dicabut izinnya dan ditutup.

Sementara itu, pihak ma­najemen Holywings Pekanbaru sendiri telah menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat Kota Pekanbaru dan menyebutkan kalau Holywings tidak ikut mempromosikan minuman keras seperti yang dilakukan Holywings Indonesia.

- Advertisement -

Manajer Holywings Pekanbaru Lesna, Senin (27/6) menyampaikan permintaan maaf sedalam-dalamnya kepada umat muslim dan kristiani yang ada di seluruh Indonesia, terkait viralnya postingan promosi miras yang dilakukan oleh Holywings Indonesia.

Ia menuturkan, masalah ini sudah diteruskan ke manajemen pusat. Dari perkara itu sudah ditetapkan enam tersangka. Disebutkannya, Holywings Pekanbaru tidak ada mengadakan promosi tersebut.

- Advertisement -

"Untuk di Holywings Pekanbaru sendiri tidak ada promo tersebut karena memang di Holywings di Pekanbaru ini kami kelola sendiri. Terkait tuntutan dari massa unjuk rasa nantinya pasti akan kami koordinasikan dengan pihak-pihak terkait," ujar Lensa.

Perwakilan manajemen Holywings Pekanbaru Asun menambahkan, ia akan terus mengawal masalah ini hingga ke Holywings Indonesia.  "Untuk diketahui, bahwa keenam oknum Holywings Indonesia yang melakukan promosi itu telah ditetapkan sebagai tersangka. Dan kami akan terus kawal masalah ini. Untuk sementara Holywings Pekanbaru masih buka," ujar Asun.

Asun menambahkan, Holywings Pekanbaru tak pernah membuat promosi tersebut. "Kami Holywings Pekanbaru sangat menghormati masyarakat Riau, terkhususnya warga Kota Pekanbaru, yaitu di Bumi Lancang Kuning," katanya.

Menurut Asun, sebagai bentuk penghormatan, pihaknya saat Ramadan lalu mendukung pemenuhan umat muslim dalam menjalankan ibadah puasa. "Di Holywings Pekanbaru disediakan tempat ibadah. Sebelumnya juga kami menyediakan tempat berbuka puasa serta berbagi Jumat berkah di beberapa masjid dan panti asuhan pada bulan Ramadan kemarin. Di samping itu, Holywings Pekanbaru juga menyediakan musalla," ujarnya.

Aksi Demo

Senin (27/6), beberapa kelompok massa melakukan aksi demo terhadap Holywings Pekanbaru. Pertama, massa dari salah satu organisasi masyarakat (ormas) mendatangi langsung lokasi Holywings Pekanbaru di Jalan Soekarno Hatta, Kecamatan Payung Sekaki.

Kedua, dua kelompok massa lainnya mendatangi Mal Pelayanan Publik (MPP) Pekanbaru.

Di Mal Pelayanan Publik (MPP) Pekanbaru, massa meminta Penjabat (Pj) Wali Kota (Wako) Pekanbaru Muflihun SSTP MAP untuk segera mencabut izin dan menutup Holywings Pekanbaru.

Reza Sahdan selaku kordinator lapangan mengatakan baru-baru ini viral postingan promosi minuman keras (miras) yang dilakukan oleh manajemen Holywings.

Postingan tersebut dianggap menodai agama dan melanggar Pasal 156 dan 156A KUHP tentang Penodaan Agama. Selain itu juga melanggar Pasal 28 Ayat 2 UU ITE yang mengatur larangan ujaran kebencian terkait Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA).

"Promosi yang disebarluaskan oleh pihak manajemen Holywings tentu sangat menistakan agama. Di mana dalam ajaran agama Islam minuman keras (miras) dihukumi haram/dilarang untuk dikonsumsi dalam Islam," ucapnya.

Selain itu, Riau dikenal dengan Bumi Melayu yang menjunjung tinggi nilai-nilai Islam yang dari masa ke masa ajaran dan nilai agama Islam dijadikan landasan tunjuk ajar Melayu di Provinsi Riau.

Untuk itu, keberadaan Holywings di Kota Pekanbaru dikhawatirkan dapat merusak generasi muda dan menodai citra Riau khususnya Kota Pekanbaru terlebih dengan postingan viral dari Holywings yang menyinggung unsur SARA yakni menistakan agama Islam.

Sehubungan dengan viralnya postingan promosi penjualan miras yang disebarkan oleh manajemen Holywings, maka dari itu massa menyampaikan dua tuntutan. "Yang pertama yakni meminta Pj Wali Kota Pekanbaru mencabut izin usaha Holywings Kota Pekanbaru dikarenakan postingan viral yang menistakan agama. Kedua, kami meminta Pj Wali Kota Pekanbaru menutup Holywings Kota Pekanbaru untuk membersihkan Provinsi Riau khususnya Kota Pekanbaru yang dikenal sebagai bumi Melayu yang kental adat istiadatnya menjunjung tinggi ajaran agama Islam," urainya.

Kepala DPMPTSP Pekanbaru Akmal Khairi yang datang menemui puluhan massa ini mengatakan dirinya akan segera melaporkan apa tuntutan yang disampaikan dalam aksi ini. "Saya akan melaporkan hal ini kepada pimpinan kita sekarang yakni Pj Wali Kota Pekanbaru Bapak Muflihun. Agar apa yang menjadi tuntutan kita bersama ini bisa ditindaklanjuti," ujarnya.

Pj Wako Pekanbaru Muflihun SSTP MAP dikonfirmasi terpisah mengatakan, dirinya mengikuti perkembangan permasalahan terkait Holywings. "Kami mengikuti dari kemarin terkait Holywings ini. Kami dari pemko menunggu juga hasil di pusat yang berproses," katanya.

Terhadap Holywings Pekanbaru, imbuh Pj Wako Pekanbaru sudah dilakukan pengecekan. "Sudah dilakukan pengecekan dan klarifikasi, tidak ditemui. Memang tidak ada di sini. Kami tetap akan pelajari seperti apa solusi terbaik," imbuhnya.

Dia berharap, masyarakat bisa tenang dan memastikan pemerintah tidak akan tinggal diam. "Apalagi kita Pekanbaru bukan locus yang bermasalah. Kita imbas dari pusat. Tapi kami pemerintah dengar aspirasi masyarakat. Namun kami harus ikut koridor juga. Kalau tidak bermasalah, tidak dipaksakan. Kalau bermasalah ada sikap dari kami," tegasnya.

Demo Holywings

Sementara itu, aksi demo juga dilakukan belasan orang dengan mendatangi Holywings Pekanbaru di Jalan Soekarno Hatta, Kecamatan Payung Sekaki.

Koordinator lapangan (korlap) James Bond membacakan tuntutan dari massa aksi. Di antaranya meminta Pemerintah Kota Pekanbaru untuk mencabut izin Holywings dari tanah Melayu Riau.

Massa menilai promosi miras yang dilakukan oleh pihak manajemen Hollywings membuat gaduh dan mencederai umat agama Islam. "Kami ingin Hollywings tidak hanya meminta maaf, tapi kami meminta juga khusus di wilayah tanah Melayu Riau agar angkat kaki," ujar James.

Kemudian, meminta kepada seluruh instansi terkait untuk bergerak cepat dan memberi efek jera terhadap pihak Hollywings atau pihak manapun.

Massa menyebutkan, aksi dugaan penistaan agama oleh manajemen Holywings Indonesia jelas melanggar Undang-Undang ITE. James mengatakan, minuman keras adalah barang haram yang tidak ada gunanya. Justru sudah nyata membawa banyak kemudaratan dalam kehidupan sosial bangsa Indonesia.

"Karena itu kami berkomitmen untuk menolak seta melawan peredaran dan penjualan minuman beralkohol dan segala bentuk kemungkaran lainnya, semata-mata demi tercapainya tujuan didirikannya NKRI, yakni mencerdaskan kehidupan bangsa," terangnya.

Massa juga menyerukan kepada DPR RI dan pemerintah untuk segera menyelesaikan dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pelarangan Minuman Beralkohol yang melarang total peredaran minuman beralkohol di seluruh wilayah Indonesia.

Selanjutnya, massa juga mengajak seluruh elemen anak bangsa untuk menolak dan melawan peredaran minuman beralkohol dan segala bentuk kemunkaran lainnya. Serta meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan untuk menjaga anak-anak bangsa dari ancaman kerusakan akhlak dan pembodohan akibat minuman beralkohol.(ali/dof/yls)

Laporan TIM RIAU POS, Kota

 

 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kisruh promo minuman keras (miras) diduga mengandung unsur penistaan agama yang dilakukan Holywings Indonesia berimbas ke Kota Pekanbaru. Cabang restoran dan bar ini yang ada di Kota Bertuah didesak untuk dicabut izinnya dan ditutup.

Sementara itu, pihak ma­najemen Holywings Pekanbaru sendiri telah menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat Kota Pekanbaru dan menyebutkan kalau Holywings tidak ikut mempromosikan minuman keras seperti yang dilakukan Holywings Indonesia.

Manajer Holywings Pekanbaru Lesna, Senin (27/6) menyampaikan permintaan maaf sedalam-dalamnya kepada umat muslim dan kristiani yang ada di seluruh Indonesia, terkait viralnya postingan promosi miras yang dilakukan oleh Holywings Indonesia.

Ia menuturkan, masalah ini sudah diteruskan ke manajemen pusat. Dari perkara itu sudah ditetapkan enam tersangka. Disebutkannya, Holywings Pekanbaru tidak ada mengadakan promosi tersebut.

"Untuk di Holywings Pekanbaru sendiri tidak ada promo tersebut karena memang di Holywings di Pekanbaru ini kami kelola sendiri. Terkait tuntutan dari massa unjuk rasa nantinya pasti akan kami koordinasikan dengan pihak-pihak terkait," ujar Lensa.

Perwakilan manajemen Holywings Pekanbaru Asun menambahkan, ia akan terus mengawal masalah ini hingga ke Holywings Indonesia.  "Untuk diketahui, bahwa keenam oknum Holywings Indonesia yang melakukan promosi itu telah ditetapkan sebagai tersangka. Dan kami akan terus kawal masalah ini. Untuk sementara Holywings Pekanbaru masih buka," ujar Asun.

Asun menambahkan, Holywings Pekanbaru tak pernah membuat promosi tersebut. "Kami Holywings Pekanbaru sangat menghormati masyarakat Riau, terkhususnya warga Kota Pekanbaru, yaitu di Bumi Lancang Kuning," katanya.

Menurut Asun, sebagai bentuk penghormatan, pihaknya saat Ramadan lalu mendukung pemenuhan umat muslim dalam menjalankan ibadah puasa. "Di Holywings Pekanbaru disediakan tempat ibadah. Sebelumnya juga kami menyediakan tempat berbuka puasa serta berbagi Jumat berkah di beberapa masjid dan panti asuhan pada bulan Ramadan kemarin. Di samping itu, Holywings Pekanbaru juga menyediakan musalla," ujarnya.

Aksi Demo

Senin (27/6), beberapa kelompok massa melakukan aksi demo terhadap Holywings Pekanbaru. Pertama, massa dari salah satu organisasi masyarakat (ormas) mendatangi langsung lokasi Holywings Pekanbaru di Jalan Soekarno Hatta, Kecamatan Payung Sekaki.

Kedua, dua kelompok massa lainnya mendatangi Mal Pelayanan Publik (MPP) Pekanbaru.

Di Mal Pelayanan Publik (MPP) Pekanbaru, massa meminta Penjabat (Pj) Wali Kota (Wako) Pekanbaru Muflihun SSTP MAP untuk segera mencabut izin dan menutup Holywings Pekanbaru.

Reza Sahdan selaku kordinator lapangan mengatakan baru-baru ini viral postingan promosi minuman keras (miras) yang dilakukan oleh manajemen Holywings.

Postingan tersebut dianggap menodai agama dan melanggar Pasal 156 dan 156A KUHP tentang Penodaan Agama. Selain itu juga melanggar Pasal 28 Ayat 2 UU ITE yang mengatur larangan ujaran kebencian terkait Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA).

"Promosi yang disebarluaskan oleh pihak manajemen Holywings tentu sangat menistakan agama. Di mana dalam ajaran agama Islam minuman keras (miras) dihukumi haram/dilarang untuk dikonsumsi dalam Islam," ucapnya.

Selain itu, Riau dikenal dengan Bumi Melayu yang menjunjung tinggi nilai-nilai Islam yang dari masa ke masa ajaran dan nilai agama Islam dijadikan landasan tunjuk ajar Melayu di Provinsi Riau.

Untuk itu, keberadaan Holywings di Kota Pekanbaru dikhawatirkan dapat merusak generasi muda dan menodai citra Riau khususnya Kota Pekanbaru terlebih dengan postingan viral dari Holywings yang menyinggung unsur SARA yakni menistakan agama Islam.

Sehubungan dengan viralnya postingan promosi penjualan miras yang disebarkan oleh manajemen Holywings, maka dari itu massa menyampaikan dua tuntutan. "Yang pertama yakni meminta Pj Wali Kota Pekanbaru mencabut izin usaha Holywings Kota Pekanbaru dikarenakan postingan viral yang menistakan agama. Kedua, kami meminta Pj Wali Kota Pekanbaru menutup Holywings Kota Pekanbaru untuk membersihkan Provinsi Riau khususnya Kota Pekanbaru yang dikenal sebagai bumi Melayu yang kental adat istiadatnya menjunjung tinggi ajaran agama Islam," urainya.

Kepala DPMPTSP Pekanbaru Akmal Khairi yang datang menemui puluhan massa ini mengatakan dirinya akan segera melaporkan apa tuntutan yang disampaikan dalam aksi ini. "Saya akan melaporkan hal ini kepada pimpinan kita sekarang yakni Pj Wali Kota Pekanbaru Bapak Muflihun. Agar apa yang menjadi tuntutan kita bersama ini bisa ditindaklanjuti," ujarnya.

Pj Wako Pekanbaru Muflihun SSTP MAP dikonfirmasi terpisah mengatakan, dirinya mengikuti perkembangan permasalahan terkait Holywings. "Kami mengikuti dari kemarin terkait Holywings ini. Kami dari pemko menunggu juga hasil di pusat yang berproses," katanya.

Terhadap Holywings Pekanbaru, imbuh Pj Wako Pekanbaru sudah dilakukan pengecekan. "Sudah dilakukan pengecekan dan klarifikasi, tidak ditemui. Memang tidak ada di sini. Kami tetap akan pelajari seperti apa solusi terbaik," imbuhnya.

Dia berharap, masyarakat bisa tenang dan memastikan pemerintah tidak akan tinggal diam. "Apalagi kita Pekanbaru bukan locus yang bermasalah. Kita imbas dari pusat. Tapi kami pemerintah dengar aspirasi masyarakat. Namun kami harus ikut koridor juga. Kalau tidak bermasalah, tidak dipaksakan. Kalau bermasalah ada sikap dari kami," tegasnya.

Demo Holywings

Sementara itu, aksi demo juga dilakukan belasan orang dengan mendatangi Holywings Pekanbaru di Jalan Soekarno Hatta, Kecamatan Payung Sekaki.

Koordinator lapangan (korlap) James Bond membacakan tuntutan dari massa aksi. Di antaranya meminta Pemerintah Kota Pekanbaru untuk mencabut izin Holywings dari tanah Melayu Riau.

Massa menilai promosi miras yang dilakukan oleh pihak manajemen Hollywings membuat gaduh dan mencederai umat agama Islam. "Kami ingin Hollywings tidak hanya meminta maaf, tapi kami meminta juga khusus di wilayah tanah Melayu Riau agar angkat kaki," ujar James.

Kemudian, meminta kepada seluruh instansi terkait untuk bergerak cepat dan memberi efek jera terhadap pihak Hollywings atau pihak manapun.

Massa menyebutkan, aksi dugaan penistaan agama oleh manajemen Holywings Indonesia jelas melanggar Undang-Undang ITE. James mengatakan, minuman keras adalah barang haram yang tidak ada gunanya. Justru sudah nyata membawa banyak kemudaratan dalam kehidupan sosial bangsa Indonesia.

"Karena itu kami berkomitmen untuk menolak seta melawan peredaran dan penjualan minuman beralkohol dan segala bentuk kemungkaran lainnya, semata-mata demi tercapainya tujuan didirikannya NKRI, yakni mencerdaskan kehidupan bangsa," terangnya.

Massa juga menyerukan kepada DPR RI dan pemerintah untuk segera menyelesaikan dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pelarangan Minuman Beralkohol yang melarang total peredaran minuman beralkohol di seluruh wilayah Indonesia.

Selanjutnya, massa juga mengajak seluruh elemen anak bangsa untuk menolak dan melawan peredaran minuman beralkohol dan segala bentuk kemunkaran lainnya. Serta meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan untuk menjaga anak-anak bangsa dari ancaman kerusakan akhlak dan pembodohan akibat minuman beralkohol.(ali/dof/yls)

Laporan TIM RIAU POS, Kota

 

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya