Batas Konfirmasi Tilang Delapan Hari

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Direktorat lalu lintas (Ditlantas) Polda Riau telah menerapkan tilang menggunakan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Sebelumnya, setelah di launching secara resmi oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit, polisi sempat memberikan masa tenggang atau sosialisasi selama satu bulan. 

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Riau AKBP Abilio Dos Santos SIK kepada Riau Pos menuturkan, pihaknya telah mulai mengirim surat konfirmasi tilang terhadap pelanggar yang tertangkap ETLE pada pertengahan April ini. 

- Advertisement -

“Sudah mulai pada pertengahan April ini (dikirim ke pelanggar, red). Jadi hari ini tertangkap ETLE, besok langsung dikirim melalui pos untuk diteruskan ke alamat pelanggar di Kota Pekanbaru,"ujar Abilio, Selasa (27/4). 

Lebih jauh disampaikan dia, dalam surat konfirmasi berisi keterangan lengkap pasal yang dilanggar berikut bukti foto pelanggaran. Sehingga, penerima bisa melakukan konfirmasi melalui website, nomor telepon, maupun datang langsung ke posko ETLE Subdit Gakkum Ditlantas Polda Riau di Jalan Senapelan, Pekanbaru. 

- Advertisement -

Apabila kendaraan yang tertangkap ETLE tidak lagi dikuasai atau sudah dijual, penerima surat bisa memberitahuan pihak kepolisian dengan memberikan nomer telepon pembeli. Untuk kemudian dilakukan konfirmasi kepada pemilik kendaraan tersebut. 

"Apabila tidak dilakukan konfirmasi selama 8 hari sejak bukti capture hasil rekaman CCTV ETLE, maka akan dilakukan pemblokiran. Sehingga pada saat pembayaran pajak akan ketahuan,"tuturnya. 

Dengan telah berlakunya penegakan hukum bidang lalu lintas melalui ETLE di wilayah Kota Pekanbaru, lanjut Abilio, maka diharapkan pengguna jalan saat berlalu lalu lintas di jalan  wajib menyiapkan diri dan kendaraan serta harus operasional kendaraannya. 

"Artinya bahwa pasti diri dalam keadaan sehat, lengkap administrasi terutama surat surat kendaraan. Serta mampu berkendaraan dengan baik dan tertib berlalulintas atau taat terhadap rambu rambu lalu lintas, maka yakin bahwa anda tidak akan terekam oleh kamera ETLE yang telah terpasang,"sambungnya. 

Ia berpesan, kelengkapan administrasi serta keamanan kendaraan bukan hanya semata untuk taat aturan lalu lintas saja. Namun tujuan utamanya adalah untuk keselamatan para pengguna jalan baik secara pribadi juga keselamatan para pengguna jalan lain.(nda)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Direktorat lalu lintas (Ditlantas) Polda Riau telah menerapkan tilang menggunakan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Sebelumnya, setelah di launching secara resmi oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit, polisi sempat memberikan masa tenggang atau sosialisasi selama satu bulan. 

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Riau AKBP Abilio Dos Santos SIK kepada Riau Pos menuturkan, pihaknya telah mulai mengirim surat konfirmasi tilang terhadap pelanggar yang tertangkap ETLE pada pertengahan April ini. 

“Sudah mulai pada pertengahan April ini (dikirim ke pelanggar, red). Jadi hari ini tertangkap ETLE, besok langsung dikirim melalui pos untuk diteruskan ke alamat pelanggar di Kota Pekanbaru,"ujar Abilio, Selasa (27/4). 

Lebih jauh disampaikan dia, dalam surat konfirmasi berisi keterangan lengkap pasal yang dilanggar berikut bukti foto pelanggaran. Sehingga, penerima bisa melakukan konfirmasi melalui website, nomor telepon, maupun datang langsung ke posko ETLE Subdit Gakkum Ditlantas Polda Riau di Jalan Senapelan, Pekanbaru. 

Apabila kendaraan yang tertangkap ETLE tidak lagi dikuasai atau sudah dijual, penerima surat bisa memberitahuan pihak kepolisian dengan memberikan nomer telepon pembeli. Untuk kemudian dilakukan konfirmasi kepada pemilik kendaraan tersebut. 

"Apabila tidak dilakukan konfirmasi selama 8 hari sejak bukti capture hasil rekaman CCTV ETLE, maka akan dilakukan pemblokiran. Sehingga pada saat pembayaran pajak akan ketahuan,"tuturnya. 

Dengan telah berlakunya penegakan hukum bidang lalu lintas melalui ETLE di wilayah Kota Pekanbaru, lanjut Abilio, maka diharapkan pengguna jalan saat berlalu lalu lintas di jalan  wajib menyiapkan diri dan kendaraan serta harus operasional kendaraannya. 

"Artinya bahwa pasti diri dalam keadaan sehat, lengkap administrasi terutama surat surat kendaraan. Serta mampu berkendaraan dengan baik dan tertib berlalulintas atau taat terhadap rambu rambu lalu lintas, maka yakin bahwa anda tidak akan terekam oleh kamera ETLE yang telah terpasang,"sambungnya. 

Ia berpesan, kelengkapan administrasi serta keamanan kendaraan bukan hanya semata untuk taat aturan lalu lintas saja. Namun tujuan utamanya adalah untuk keselamatan para pengguna jalan baik secara pribadi juga keselamatan para pengguna jalan lain.(nda)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya