Selasa, 9 Juli 2024

Kontraktor Diberi Waktu sampai 31 Januari 2022

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Lambatnya pengerjaan proyek penggalian dan pemasangan Saluran Pipa Aliran Limbah Domestik Terpadu (SPALD-T) di Kota Pekanbaru, bukan tanpa konsekuensi. Bila waktu penyelesaian tidak sesuai dengan tenggat waktu yang sudah ditentukan, kontraktor pelaksana proyek akan dikenakan denda.

Kepala Balai Prasarana Permukiman Wilayah Riau Ichwanul Ihsan menyebutkan, sesuai kontrak, rekanan diberikan waktu untuk menyelesaikan proyek tersebut hingga 31 Januari 2022. Bila tenggat waktu itu habis dan pekerjaan belum selesai  Ichwan memastikan rekanan tersebut akan didenda

- Advertisement -

"Dengan curah hujan seperti sekarang ini, bisa dibuktikan ke BMKG dan lain-lain, semestinya mereka berhak mendapatkan penambahan waktu. Tapi karena ini sudah di akhir tahun,  kami tidak mau, kami tidak ada lagi bertoleransi, itu sudah jadi risiko mereka. Kalau tidak selesai kami akan denda, ini supaya mereka kerja cepat," kata Ichwan, akhir pekan lalu.

Baca Juga:  Galang Dana untuk Dirikan 83 Rumah Pangan

Penekan Ichwan ihwal denda ini juga sekaligus menjawab keresahan masyarakat soal lamanya pengerjaan proyek SPALD-T tersebut. Namun dirinya meminta masyarakat untuk bersabar, karena semua pengerjaan ini juga ada faktor penghambatnya. Bukan karena kelalain, apalagi disengaja.

"Bagaimana mau cepat dalam kondisi cuaca begini, tapi ini akal sehat saja,  jangan ada maksud yang lain-lain. Kalau dipaksa juga supaya cepat diaspal setelah ditutup (galian, red), pasti hancur lagi. Karena tanah labil. Siapa yang tak ingin cepat kerjanya selesai, apalagi bekerja sudah berhari-hari. Namun dalam kondisi begini kondisi tanah tidak stabil," jelas Ichwan.

- Advertisement -

Ichwan meminta masyarakat memaklumi hal tersebut.  Karena dirinya yakin  rekanan juga ingin pekerjaan itu cepat selesai. Apalagi kalau tidak selesai sesuai jadwal dalam kontrak, mereka akan didenda.

Soal tenggat akhir kontrak ini, sebelumnya, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pekanbaru Indra Pomi Nasution pernah menyebutkan waktu yang berbeda. Ia menyebut tanggal 27 Desember 2021.

Baca Juga:  Queen Club Ditutup Permanen

"Memang kontrak mereka akan berakhir 27 Desember, dan sanksinya mereka akan di penalti dengan tambahan waktu kerja untuk menyelesaikan pekerjaan selama 90 hari," ungkap Indra, senin (20/12) lalu.

Dirinya mengaku akan memberikan teguran keras kepada dua perusahaan kontraktor tersebut. Dikatakan Indra juga, bahwa sebelumnya pihaknya sudah mewanti-wanti perusahaan itu. Terutama soal pekerjaan yang terlalu lama, yang semestinya selesai akhir 2020 lalu.Oleh karena itu, ditegaskan Indra, kalau 27 Desember belum selesai tentu ada denda yang diberikan. "Termasuk juga soal gangguan drainase yang menjadi titik banjir, ini kita minta untuk diselesaikan. Dan kita tidak mau ini menjadi beban Pemko, karena dalam kontrak harus diselesaikan kontraktor," paparnya lagi.(end)

 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Lambatnya pengerjaan proyek penggalian dan pemasangan Saluran Pipa Aliran Limbah Domestik Terpadu (SPALD-T) di Kota Pekanbaru, bukan tanpa konsekuensi. Bila waktu penyelesaian tidak sesuai dengan tenggat waktu yang sudah ditentukan, kontraktor pelaksana proyek akan dikenakan denda.

Kepala Balai Prasarana Permukiman Wilayah Riau Ichwanul Ihsan menyebutkan, sesuai kontrak, rekanan diberikan waktu untuk menyelesaikan proyek tersebut hingga 31 Januari 2022. Bila tenggat waktu itu habis dan pekerjaan belum selesai  Ichwan memastikan rekanan tersebut akan didenda

"Dengan curah hujan seperti sekarang ini, bisa dibuktikan ke BMKG dan lain-lain, semestinya mereka berhak mendapatkan penambahan waktu. Tapi karena ini sudah di akhir tahun,  kami tidak mau, kami tidak ada lagi bertoleransi, itu sudah jadi risiko mereka. Kalau tidak selesai kami akan denda, ini supaya mereka kerja cepat," kata Ichwan, akhir pekan lalu.

Baca Juga:  Mahasiwa Sakai Belajar Usaha Rintisan

Penekan Ichwan ihwal denda ini juga sekaligus menjawab keresahan masyarakat soal lamanya pengerjaan proyek SPALD-T tersebut. Namun dirinya meminta masyarakat untuk bersabar, karena semua pengerjaan ini juga ada faktor penghambatnya. Bukan karena kelalain, apalagi disengaja.

"Bagaimana mau cepat dalam kondisi cuaca begini, tapi ini akal sehat saja,  jangan ada maksud yang lain-lain. Kalau dipaksa juga supaya cepat diaspal setelah ditutup (galian, red), pasti hancur lagi. Karena tanah labil. Siapa yang tak ingin cepat kerjanya selesai, apalagi bekerja sudah berhari-hari. Namun dalam kondisi begini kondisi tanah tidak stabil," jelas Ichwan.

Ichwan meminta masyarakat memaklumi hal tersebut.  Karena dirinya yakin  rekanan juga ingin pekerjaan itu cepat selesai. Apalagi kalau tidak selesai sesuai jadwal dalam kontrak, mereka akan didenda.

Soal tenggat akhir kontrak ini, sebelumnya, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pekanbaru Indra Pomi Nasution pernah menyebutkan waktu yang berbeda. Ia menyebut tanggal 27 Desember 2021.

Baca Juga:  Yudisium Ke-2, Pelita  Indonesia Lepas 144 Lulusan

"Memang kontrak mereka akan berakhir 27 Desember, dan sanksinya mereka akan di penalti dengan tambahan waktu kerja untuk menyelesaikan pekerjaan selama 90 hari," ungkap Indra, senin (20/12) lalu.

Dirinya mengaku akan memberikan teguran keras kepada dua perusahaan kontraktor tersebut. Dikatakan Indra juga, bahwa sebelumnya pihaknya sudah mewanti-wanti perusahaan itu. Terutama soal pekerjaan yang terlalu lama, yang semestinya selesai akhir 2020 lalu.Oleh karena itu, ditegaskan Indra, kalau 27 Desember belum selesai tentu ada denda yang diberikan. "Termasuk juga soal gangguan drainase yang menjadi titik banjir, ini kita minta untuk diselesaikan. Dan kita tidak mau ini menjadi beban Pemko, karena dalam kontrak harus diselesaikan kontraktor," paparnya lagi.(end)

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari