KOTA (RIAUPOS.CO) — Penertiban bando dan tiang reklame yang dilakukan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan juga penegak perda yakni Badan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) belakangan ini diharapkan dilakukan secara tegas dab tidak main mata. Petuga juga diimbau untuk tidak melakukan nego-nego dengan pemilik usahanya. Akan tetapi diharapkan untuk target menertibkan dan upaya peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) Pekanbaru yang saat ini belum bisa mencapai target.
Hal ini ditegaskan Ketua Komisi II DPRD Kota Pekanbaru H Fathullah SH, dan ia sangat mengapresiasi sikap Wali Kota Pekanbaru dalam instruksi menertibkan reklame bando ilegal berdiri tidak sesuai dengan aturan, dan juga JPO yang tak bertangga, serta tiang reklame ilegal di Kota Pekanbaru.
"Karena ini sudah menjadi perintah, maka dalam penertiban yang dilakukan oleh OPD terkait, (Bapenda dan Satpol PP, red) jangan ada nego-nego lagi, tegas saja dalam penertibannya," tukas Fathullah kepada wartawan kemarin.
Ditegaskannya lagi, sejauh ini memang sudah dilakukan penertiban, dan sudah ada pula ditempel kertas segelnya, namun untuk pemotongan bagi yang melanggarnya belum juga dilakukan. "Padahal sudah jelas salahkan! Jangan hanya disegel, langsung saja diturunkan. Kita minta kepada Satpol PP untuk menertibkan secara rata. Tidak ada tebang pilih menertibkannya," tegas Fathullah.
Mengapa demikian, pemko tidak boleh tebang pilih dalam melakukan penertiban dan penegakan perda, karena dijelaskan Fathullah, nanti akan ada masalah lain jika penertiban ini ada tebang pilih.
"Tentu ada pertanyaan, ada apa dengan yang tidak ditertibkan itu. Jadi kita minta semua reklame bando dan baliho dan sejenisnya yang liar terutama di jalan protokol harus ditertibkan. Tidak ada terkecualinya," pinta Fathullah.
Dasar dari penegasan ini, mengkritisi PAD Kota Pekanbaru yang belum bisa maksimal. Belum juga tercapai dari yang ditargetkan. "Terakhir hearing, dengan Bapenda, PAD yang terserap lebih kurang Rp500-an miliar. Jadi itu masih jauh dari target," ujarnya.(gus)