Minggu, 7 Juli 2024

Retribusi Sampah Direvisi

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Rapat pembahasan perubahan Peraturan Walikota (Perwako) nomor 48 tahun 2016 tentang Retribusi Persampahan/Kebersihan digelar, Selasa (26/11). Dengan revisi, sistem yang ada sekarang akan diubah.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru Zulfikri mengatakan, ada beberapa perubahan dalam Perda Retribusi Sampah. Salah satunya ada penurunan retribusi sampah dari praktik dokter. 

- Advertisement -

"Sekitar 700-an surat masuk atas tingginya retribusi praktik dokter hingga Rp3 juta setahun. Setelah kita bahas tadi akan kita turunkan," kata dia.

Dia melanjutkan, pemko juga membahas tentang kurang efektifnya LKM-RW dalam memungut retribusi sampah. Tahun 2018 lalu ada sekitar Rp539 juta yang masuk ke kas daerah Pekanbaru.

Baca Juga:  ASN Harus Bekerja Sesuai Kompetensi

"Tahun 2019 ini jumlahnya turun signifikan di angka Rp250 juta," imbuhnya. 

- Advertisement -

 Hal ini berbeda dengan retribusi sampah yang dipungut oleh tim bentukan DLHK Kota Pekanbaru. "Hal berbeda malah didapati pada retribusi sampah yang dipungut tim yang dibentuk DLHK. Yang masuk ke Kas daerah sekitar Rp4 miliar, padahal tahun lalu Rp 3,5 miliar," imbuhnya. 

Dalam pembahasan pula, ada usulan untuk merubah peraturan daerah lama yang kini berlaku. "Ada usulan ranperda yang akan diserahkan ke DPRD Pekanbaru. Hal ini untuk merubah perda lama. Selain itu, pemko juga berencana merubah Perwako untuk pembentukan tim khusus juru pungut retribusi sampah," singkatnya.(ali)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Rapat pembahasan perubahan Peraturan Walikota (Perwako) nomor 48 tahun 2016 tentang Retribusi Persampahan/Kebersihan digelar, Selasa (26/11). Dengan revisi, sistem yang ada sekarang akan diubah.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru Zulfikri mengatakan, ada beberapa perubahan dalam Perda Retribusi Sampah. Salah satunya ada penurunan retribusi sampah dari praktik dokter. 

"Sekitar 700-an surat masuk atas tingginya retribusi praktik dokter hingga Rp3 juta setahun. Setelah kita bahas tadi akan kita turunkan," kata dia.

Dia melanjutkan, pemko juga membahas tentang kurang efektifnya LKM-RW dalam memungut retribusi sampah. Tahun 2018 lalu ada sekitar Rp539 juta yang masuk ke kas daerah Pekanbaru.

Baca Juga:  Warga Ikut Meriahkan HUT Kota

"Tahun 2019 ini jumlahnya turun signifikan di angka Rp250 juta," imbuhnya. 

 Hal ini berbeda dengan retribusi sampah yang dipungut oleh tim bentukan DLHK Kota Pekanbaru. "Hal berbeda malah didapati pada retribusi sampah yang dipungut tim yang dibentuk DLHK. Yang masuk ke Kas daerah sekitar Rp4 miliar, padahal tahun lalu Rp 3,5 miliar," imbuhnya. 

Dalam pembahasan pula, ada usulan untuk merubah peraturan daerah lama yang kini berlaku. "Ada usulan ranperda yang akan diserahkan ke DPRD Pekanbaru. Hal ini untuk merubah perda lama. Selain itu, pemko juga berencana merubah Perwako untuk pembentukan tim khusus juru pungut retribusi sampah," singkatnya.(ali)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari