Jumat, 4 April 2025
spot_img

Dua Penjambret Ponsel Diringkus

BUKIT RAYA (RIAUPOS.CO) – Tim Opsnal Polsek Bukit Raya berhasil meringkus dua orang diduga pelaku jambret, Senin (25/10). Keduanya berinisial YAW (19), warga Jalan Lumba-Lumba, Gang Flamboyan Kelurahan Tangkerang Selatan, Kecamatan Bukit Raya dan RMA (17) warga Jalan Lintas Timur Kota Pekanbaru.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi melalui Kapolsek Bukit Raya AKP Arry Prasetyo menjelaskan, pada Sabtu (23/10) sekira pukul 17.50 WIB, korban baru selesai kuliah dan pulang menggunakan sepeda motor bersama dua orang temannya.

"Korban di atas kendaraan sambil memainkan handphone. Pada saat sampai di Jalan Taman Sari, tepatnya di depan Home Stay Syariah, tiba-tiba datang dari sebelah kiri korban ada dua laki laki yang tidak dikenal mengendarai satu unit sepeda motor . Laki-laki yang di belakang kemudian menarik handphone yang sedang dimainkan oleh korban," ujar Kapolsek, Selasa (26/10).

Baca Juga:  Mahasiswa Ilmu Komunikasi Gelar Ramadan Ceria

Selanjutnya pelaku melarikan diri ke arah Jalan Lumba-lumba. Tidak lama setelah itu, ada dua laki-laki yang tidak korban kenal menggunakan satu unit sepeda motor warna kuning mengikuti dua orang laki- laki yang mengambil handphone korban. Diduga hal ini dilakukan untuk menghalangi korban mengejar pelaku hingga akhirnya pelaku berhasil melarikan diri.

"Akibatnya korban mengalami kerugian Rp2.000.000. Lalu korban membuat laporan di Polsek Bukit Raya guna pengusutan lebih lanjut," jelasnya.

Senin (25/10) sekira pukul 16.00 WIB, kedua pelaku berhasil diamankan di salah satu rumah teman pelaku di Jalan Pinang Merah, Kelurahan Tangkerang Tengah,  Kecamatan Marpoyan Damai.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti (BB) berupa 1 satu handphone warna biru. Pasal yang disangkakan kepada pelaku adalah Pasal 365 Ayat 2 Ke 2e KUHPidana.(dof)

Baca Juga:  Tes GeNose, Terminal Minta Tambahan Kantong Udara

BUKIT RAYA (RIAUPOS.CO) – Tim Opsnal Polsek Bukit Raya berhasil meringkus dua orang diduga pelaku jambret, Senin (25/10). Keduanya berinisial YAW (19), warga Jalan Lumba-Lumba, Gang Flamboyan Kelurahan Tangkerang Selatan, Kecamatan Bukit Raya dan RMA (17) warga Jalan Lintas Timur Kota Pekanbaru.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi melalui Kapolsek Bukit Raya AKP Arry Prasetyo menjelaskan, pada Sabtu (23/10) sekira pukul 17.50 WIB, korban baru selesai kuliah dan pulang menggunakan sepeda motor bersama dua orang temannya.

"Korban di atas kendaraan sambil memainkan handphone. Pada saat sampai di Jalan Taman Sari, tepatnya di depan Home Stay Syariah, tiba-tiba datang dari sebelah kiri korban ada dua laki laki yang tidak dikenal mengendarai satu unit sepeda motor . Laki-laki yang di belakang kemudian menarik handphone yang sedang dimainkan oleh korban," ujar Kapolsek, Selasa (26/10).

Baca Juga:  Belajar Daring Diperpanjang

Selanjutnya pelaku melarikan diri ke arah Jalan Lumba-lumba. Tidak lama setelah itu, ada dua laki-laki yang tidak korban kenal menggunakan satu unit sepeda motor warna kuning mengikuti dua orang laki- laki yang mengambil handphone korban. Diduga hal ini dilakukan untuk menghalangi korban mengejar pelaku hingga akhirnya pelaku berhasil melarikan diri.

"Akibatnya korban mengalami kerugian Rp2.000.000. Lalu korban membuat laporan di Polsek Bukit Raya guna pengusutan lebih lanjut," jelasnya.

Senin (25/10) sekira pukul 16.00 WIB, kedua pelaku berhasil diamankan di salah satu rumah teman pelaku di Jalan Pinang Merah, Kelurahan Tangkerang Tengah,  Kecamatan Marpoyan Damai.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti (BB) berupa 1 satu handphone warna biru. Pasal yang disangkakan kepada pelaku adalah Pasal 365 Ayat 2 Ke 2e KUHPidana.(dof)

Baca Juga:  Berkas Penyeludupan 6.000 Belangkas Tahap I
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos
spot_img

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

spot_img

Dua Penjambret Ponsel Diringkus

BUKIT RAYA (RIAUPOS.CO) – Tim Opsnal Polsek Bukit Raya berhasil meringkus dua orang diduga pelaku jambret, Senin (25/10). Keduanya berinisial YAW (19), warga Jalan Lumba-Lumba, Gang Flamboyan Kelurahan Tangkerang Selatan, Kecamatan Bukit Raya dan RMA (17) warga Jalan Lintas Timur Kota Pekanbaru.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi melalui Kapolsek Bukit Raya AKP Arry Prasetyo menjelaskan, pada Sabtu (23/10) sekira pukul 17.50 WIB, korban baru selesai kuliah dan pulang menggunakan sepeda motor bersama dua orang temannya.

"Korban di atas kendaraan sambil memainkan handphone. Pada saat sampai di Jalan Taman Sari, tepatnya di depan Home Stay Syariah, tiba-tiba datang dari sebelah kiri korban ada dua laki laki yang tidak dikenal mengendarai satu unit sepeda motor . Laki-laki yang di belakang kemudian menarik handphone yang sedang dimainkan oleh korban," ujar Kapolsek, Selasa (26/10).

Baca Juga:  Berkas Penyeludupan 6.000 Belangkas Tahap I

Selanjutnya pelaku melarikan diri ke arah Jalan Lumba-lumba. Tidak lama setelah itu, ada dua laki-laki yang tidak korban kenal menggunakan satu unit sepeda motor warna kuning mengikuti dua orang laki- laki yang mengambil handphone korban. Diduga hal ini dilakukan untuk menghalangi korban mengejar pelaku hingga akhirnya pelaku berhasil melarikan diri.

"Akibatnya korban mengalami kerugian Rp2.000.000. Lalu korban membuat laporan di Polsek Bukit Raya guna pengusutan lebih lanjut," jelasnya.

Senin (25/10) sekira pukul 16.00 WIB, kedua pelaku berhasil diamankan di salah satu rumah teman pelaku di Jalan Pinang Merah, Kelurahan Tangkerang Tengah,  Kecamatan Marpoyan Damai.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti (BB) berupa 1 satu handphone warna biru. Pasal yang disangkakan kepada pelaku adalah Pasal 365 Ayat 2 Ke 2e KUHPidana.(dof)

Baca Juga:  Penyelidikan Rampung Terkait Pelanggaran Hak Keuangan Ida Yulita Susanti

BUKIT RAYA (RIAUPOS.CO) – Tim Opsnal Polsek Bukit Raya berhasil meringkus dua orang diduga pelaku jambret, Senin (25/10). Keduanya berinisial YAW (19), warga Jalan Lumba-Lumba, Gang Flamboyan Kelurahan Tangkerang Selatan, Kecamatan Bukit Raya dan RMA (17) warga Jalan Lintas Timur Kota Pekanbaru.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi melalui Kapolsek Bukit Raya AKP Arry Prasetyo menjelaskan, pada Sabtu (23/10) sekira pukul 17.50 WIB, korban baru selesai kuliah dan pulang menggunakan sepeda motor bersama dua orang temannya.

"Korban di atas kendaraan sambil memainkan handphone. Pada saat sampai di Jalan Taman Sari, tepatnya di depan Home Stay Syariah, tiba-tiba datang dari sebelah kiri korban ada dua laki laki yang tidak dikenal mengendarai satu unit sepeda motor . Laki-laki yang di belakang kemudian menarik handphone yang sedang dimainkan oleh korban," ujar Kapolsek, Selasa (26/10).

Baca Juga:  Belajar Daring Diperpanjang

Selanjutnya pelaku melarikan diri ke arah Jalan Lumba-lumba. Tidak lama setelah itu, ada dua laki-laki yang tidak korban kenal menggunakan satu unit sepeda motor warna kuning mengikuti dua orang laki- laki yang mengambil handphone korban. Diduga hal ini dilakukan untuk menghalangi korban mengejar pelaku hingga akhirnya pelaku berhasil melarikan diri.

"Akibatnya korban mengalami kerugian Rp2.000.000. Lalu korban membuat laporan di Polsek Bukit Raya guna pengusutan lebih lanjut," jelasnya.

Senin (25/10) sekira pukul 16.00 WIB, kedua pelaku berhasil diamankan di salah satu rumah teman pelaku di Jalan Pinang Merah, Kelurahan Tangkerang Tengah,  Kecamatan Marpoyan Damai.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti (BB) berupa 1 satu handphone warna biru. Pasal yang disangkakan kepada pelaku adalah Pasal 365 Ayat 2 Ke 2e KUHPidana.(dof)

Baca Juga:  Tak Bayar Pajak, Ratusan Kendaraan Dirazia
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari