Kamis, 4 Juli 2024

Kebijakan Penanganan Pengungsi Asing di Indonesia

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Berawal dari sulitnya mencari referensi tentang penanganan pengungsi, Sefrika Marni SH MH, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di UPT Rudenim Pekanbaru Kementerian Hukum dan HAM Riau malah akhirnya menulis buku tentang permasalahan tersebut. Buah pikirannya ini diharapkan bisa memberikan manfaat bagi banyak pihak.

 

- Advertisement -

Buku yang ditulis Rani, begitu dia akrab disapa berjudul "Kebijakan Penanganan Pengungsi Asing di Indonesia". Buku setebal 210 halaman ini resmi diluncurkan di hari kelahirannya, Jumat (27/9). ''Buku ini membahas lebih mendalam Peraturan Presiden No 125 tahun 2016 yang mengatur secara detail terkait penanganan pengungsi asing di suatu daerah. Ucapan puji syukur kehadiran Allah SWT serta terima kasih yang sedalam-dalamnya kepada semua pihak sampai akhirnya buku ini bisa hadir di tengah-tengah kita semua,'' ucap dia kepada Riau Pos, Kamis (26/9).

Dipaparkannya, pada Undang-Undang (UU) Imigrasi Nomor 6/2011, pada dasarnya tidak diatur dan dibahas sedikitpun tentang penanganan pengungsi asing. Sementara selama ini imigrasi lah yang menangani pengungsi asing yang masuk ke Indonesia. ''Di UU imigrasi hanya mengatur deteni yaitu orang asing yang masuk ke Indonesia melanggar UU Keimigrasian. Di buku ini ada detail penanganan pengungsi oleh Rudenim (Rumah Detensi Imigrasi, red), instansi terkait seperti Kesbangpol dan lain-lain pascadiundangkannya Perpres 125 tahun 2016, surat edaran terkait juga ada tercantum,'' imbuh wanita yang menyelesaikan S1 SH Fakultas Hukum Unilak 2017, dan S2 Magister Hukum di almamater yang sama 20 Desember 2018 ini.

Baca Juga:  DP Ringan untuk Yamaha All New XSR 155

Dia mengulas, ketertarikannya mengkaji tentang pengungsi sudah muncul sejak 2011 lalu ketika mulai bekerja sebagai CPNS di Kemenkum HAM. Pada 2013 saat dia melanjutkan studi S1, topik tentang pengungsian lah dipilih ketika mengerjakan skripsi yang diselesaikan 2017. Topik ini juga diperdalamnya pada tesisnya setahun berselang. ''Setelah selesai ujian tesis, keinginan saya membuat buku semakin besar. Ditambah lagi dorongan dan permintaan para dosen penguji untuk menuangkan tesis tersebut dalam sebuah buku. Setelah dinyatakan lulus dan menyandang gelar magister hukum, dengan nilai yang sangat memuaskan saya memberanikan diri dalam satu bulan menargetkan harus selesai dalam bentuk draf buku,'' kenangnya.

- Advertisement -

Buku terbitan pertama ini sebut Rani diluncurkan bukan untuk tujuan komersial, namun agar bisa berguna bagi banyak pihak yang berkecimpung dalam bidang penanganan pengungsi asing dan juga bagi para mahasiswa yang sedang meneliti tentang pengungsi asing di Indonesia.

Baca Juga:  Wawako Serahkan LKPD Pekanbaru 2021 ke BPK

Bagi pihak yang berminat, bisa langsung menghubungi dirinya. ''Bagi yang berminat bukunya boleh hubungi saya. Selama stok masih tersedia bagi yang memerlukan buku ini akan saya berikan,'' urai Rani yang merupakan Sekretaris Kepala Rudenim Pekanbaru.

Kepala Rudenim Kota Pekanbaru Junior M Sigalingging SH MH menyambut baik terbitnya buku ini. ''Dapat dijadikan referensi bagi pihak-pihak dan masyarakat tentang bagaimana tata cara menangani pengungsi yang datang ke Indonesia. Buku ini memberikan pemahaman kepada semua pihak terkait. Karena buku-buku terkait pengungsi masih jarang kita temukan. Ini akan menambah pengetahuan masyarakat,'' singkatnya.(ali/c)

Laporan: M Ali Nurman

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Berawal dari sulitnya mencari referensi tentang penanganan pengungsi, Sefrika Marni SH MH, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di UPT Rudenim Pekanbaru Kementerian Hukum dan HAM Riau malah akhirnya menulis buku tentang permasalahan tersebut. Buah pikirannya ini diharapkan bisa memberikan manfaat bagi banyak pihak.

 

Buku yang ditulis Rani, begitu dia akrab disapa berjudul "Kebijakan Penanganan Pengungsi Asing di Indonesia". Buku setebal 210 halaman ini resmi diluncurkan di hari kelahirannya, Jumat (27/9). ''Buku ini membahas lebih mendalam Peraturan Presiden No 125 tahun 2016 yang mengatur secara detail terkait penanganan pengungsi asing di suatu daerah. Ucapan puji syukur kehadiran Allah SWT serta terima kasih yang sedalam-dalamnya kepada semua pihak sampai akhirnya buku ini bisa hadir di tengah-tengah kita semua,'' ucap dia kepada Riau Pos, Kamis (26/9).

Dipaparkannya, pada Undang-Undang (UU) Imigrasi Nomor 6/2011, pada dasarnya tidak diatur dan dibahas sedikitpun tentang penanganan pengungsi asing. Sementara selama ini imigrasi lah yang menangani pengungsi asing yang masuk ke Indonesia. ''Di UU imigrasi hanya mengatur deteni yaitu orang asing yang masuk ke Indonesia melanggar UU Keimigrasian. Di buku ini ada detail penanganan pengungsi oleh Rudenim (Rumah Detensi Imigrasi, red), instansi terkait seperti Kesbangpol dan lain-lain pascadiundangkannya Perpres 125 tahun 2016, surat edaran terkait juga ada tercantum,'' imbuh wanita yang menyelesaikan S1 SH Fakultas Hukum Unilak 2017, dan S2 Magister Hukum di almamater yang sama 20 Desember 2018 ini.

Baca Juga:   Pemko Pekanbaru Bagikan Paket Bantuan Pangan Tahap III

Dia mengulas, ketertarikannya mengkaji tentang pengungsi sudah muncul sejak 2011 lalu ketika mulai bekerja sebagai CPNS di Kemenkum HAM. Pada 2013 saat dia melanjutkan studi S1, topik tentang pengungsian lah dipilih ketika mengerjakan skripsi yang diselesaikan 2017. Topik ini juga diperdalamnya pada tesisnya setahun berselang. ''Setelah selesai ujian tesis, keinginan saya membuat buku semakin besar. Ditambah lagi dorongan dan permintaan para dosen penguji untuk menuangkan tesis tersebut dalam sebuah buku. Setelah dinyatakan lulus dan menyandang gelar magister hukum, dengan nilai yang sangat memuaskan saya memberanikan diri dalam satu bulan menargetkan harus selesai dalam bentuk draf buku,'' kenangnya.

Buku terbitan pertama ini sebut Rani diluncurkan bukan untuk tujuan komersial, namun agar bisa berguna bagi banyak pihak yang berkecimpung dalam bidang penanganan pengungsi asing dan juga bagi para mahasiswa yang sedang meneliti tentang pengungsi asing di Indonesia.

Baca Juga:  Wawako Serahkan LKPD Pekanbaru 2021 ke BPK

Bagi pihak yang berminat, bisa langsung menghubungi dirinya. ''Bagi yang berminat bukunya boleh hubungi saya. Selama stok masih tersedia bagi yang memerlukan buku ini akan saya berikan,'' urai Rani yang merupakan Sekretaris Kepala Rudenim Pekanbaru.

Kepala Rudenim Kota Pekanbaru Junior M Sigalingging SH MH menyambut baik terbitnya buku ini. ''Dapat dijadikan referensi bagi pihak-pihak dan masyarakat tentang bagaimana tata cara menangani pengungsi yang datang ke Indonesia. Buku ini memberikan pemahaman kepada semua pihak terkait. Karena buku-buku terkait pengungsi masih jarang kita temukan. Ini akan menambah pengetahuan masyarakat,'' singkatnya.(ali/c)

Laporan: M Ali Nurman

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari