PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Para tenaga kesehatan (nakes) yang menangani Covid-19 di Riau mulai dapat bernafas lega. Pasalnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau memastikan seluruh insentif tenaga kesehatan di kabupaten/kota sudah teranggarkan enam bulan, dan terbayarkan sampai bulan Juni 2021.
Ketua Tim Asistensi Percepatan Realisasi APBD Riau dan Kabupaten/Kota, Syahrial Abdi mengatakan, hal tersebut diketahui dari hasil asistensi APBD kabupaten/kota se-Riau, khususnya terkait anggaran insentif nakes yang menangani Covid-19.
"Kami sudah lakukan esistensi seluruh kabupaten/kota. Terkait dengan insentif tenaga kesehatan, semua kabupaten dan kota memastikan bahwa insentif tenaga kesehatan nya sudah teranggarkan enam bulan, dan terbayarkan sampai bulan Juni 2021," katanya.
Syahrial juga menjelaskan, dari konfirmasi pihaknya dengan 12 kabupaten/kota di Riau, dengan insentif nakes sudah terbayarkan sampai Juni 2021, maka tambahan penghasilan pegawai (TPP) sudah bisa dibayarkan kepada aparatur sipil negara (ASN) di masing-masing daerah.
"Artinya semua kabupaten/kota sudah memenuhi kriteria yang ditentukan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Karena ada instruksi, jika TPP bisa dibayarkan setelah insentif nakes dibayarkan," ujarnya.
Lebih lanjut Syahrial menjelaskan, insentif nakes tersebut bersumber dari APBD masing-masing kabupaten/kota. Hal itu tertuang di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 17/2021.
"Sesuai PMK itu ada kewajiban 8 persen dari DAU untuk penanganan Covid-19. Itu yang kemarin diminta untuk dilakukan refocusing, dan itu wajib dilakukan kabupaten/kota," jelasnya.
"Artinya kalau refocusing 8 persen itu wajib, maka tidak ada alasan insentif nakes tidak terbayarkan. Kemudian itu harus dilaporkan setiap pekannya ke Kemenkeu dan Kemendagri," sambungnya.(sol)