Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Dana Bantuan Covid-19 Rp191 M Jadi Catatan BPK

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Dana bantuan Covid-19 bagi 12 kabupaten/kota di Riau yang bersumber dari APBD Riau 2020 menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Dari total anggaran dalam bentuk bantuan keuangan sebesar Rp191 miliar lebih, hanya terealisasi sebesar Rp163 miliar lebih.

Meskipun realisasinya sudah cukup tinggi, namun pihak BPK mendapati ada dana sebesar Rp163 miliar yang tidak jelas pelaporannya. Hal ini kemudian menjadi temuan pihak BPK.

Terkait hal tersebut, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Riau Indra SE mengatakan, pada 2020 lalu memang Pemprov Riau memberikan bantuan keuangan kepada 12 kabupaten/kota di Riau melalui program Jaring Pengaman Sosial (JPS). Bantuan tersebut diberikan kepada masyarakat terdampak Covid-19 sebesar Rp300 ribu per KK selama tiga bulan.

Baca Juga:  Ribuan Goweser Antusias Ikut Riau Pos Fun Bike

"Total JPS yang dianggarkan Rp191 miliar lebih. Namun dalam perjalanannya, tidak semua kabupaten/kota yang mendapat anggaran tersebut mendistribusikan kepada masyarakat sehingga terjadi sisa anggaran," katanya.

Karena terjadi sisa anggaran tersebut dan waktu penyaluran bantuan sudah habis. Maka kabupaten/kota yang tidak menghabiskan uang tersebut wajib mengembalikan kepada Pemprov Riau. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, masih ada kabupaten/kota yang tidak mengembalikan uang tersebut.

"Jadi bukan temuan, tapi ca­tatan. Catatannya supaya kabupa­ten/kota menyampaikan laporan ke provinsi terkait pelaksanaan penyaluran bantuan dari Pemprov Riau itu. Dan segera mengembalikan uangnya," kata Indra.

Dijelaskan Indra, terkait adanya anggaran yang tidak digunakan atau tidak disalurkan kepada masyarakat tersebut. Pemprov Riau juga sudah menyurati kabupaten/kota untuk mengembalikan anggaran yang tidak disalurkan. Karena secara administrasi, pemerintah kabupaten/kota yang bertanggung jawab menyerahkan ke masyarakat, dan Pemprov hanya mentransfer dan menerima laporan.

Baca Juga:  Perbaiki Mutu, 18 MI Jalani AKMI

"Jadi catatan itu sudah ditindaklanjuti, dan sudah dikembalikan semua. Karena kami juga sempat menyurati kabupaten/kota segera mengembalikan jika bantuan itu tidak disalurkan ke masyarakat," jelasnya. Untuk diketahui, Pemerintah provinsi Riau  melakukan refocusing atau realokasi APBD Riau tahun 2020 sebesar Rp474,3 miliar. Dari total dana tersebut, termasuk didalamnya anggaran untuk bantuan langsung tunai (BLT) kepada masyarakat. Dana BLT ini, masing-masing Kepala keluarga (KK) yang sudah terdata yakni mereka yang terkena dampak Covid-19 mendapatkan Rp300 ribu. Untuk jumlah penerima bantuan sebanyak 212.893 KK dengan jumlah alokasi dana sebesar Rp191.603.700. 000. (sol)

Laporan SOLEH SAPUTRA, Pekanbaru
 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Dana bantuan Covid-19 bagi 12 kabupaten/kota di Riau yang bersumber dari APBD Riau 2020 menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Dari total anggaran dalam bentuk bantuan keuangan sebesar Rp191 miliar lebih, hanya terealisasi sebesar Rp163 miliar lebih.

Meskipun realisasinya sudah cukup tinggi, namun pihak BPK mendapati ada dana sebesar Rp163 miliar yang tidak jelas pelaporannya. Hal ini kemudian menjadi temuan pihak BPK.

- Advertisement -

Terkait hal tersebut, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Riau Indra SE mengatakan, pada 2020 lalu memang Pemprov Riau memberikan bantuan keuangan kepada 12 kabupaten/kota di Riau melalui program Jaring Pengaman Sosial (JPS). Bantuan tersebut diberikan kepada masyarakat terdampak Covid-19 sebesar Rp300 ribu per KK selama tiga bulan.

Baca Juga:  BIN Riau Vaksinasi Lanjutan 3.000 Dosis

"Total JPS yang dianggarkan Rp191 miliar lebih. Namun dalam perjalanannya, tidak semua kabupaten/kota yang mendapat anggaran tersebut mendistribusikan kepada masyarakat sehingga terjadi sisa anggaran," katanya.

- Advertisement -

Karena terjadi sisa anggaran tersebut dan waktu penyaluran bantuan sudah habis. Maka kabupaten/kota yang tidak menghabiskan uang tersebut wajib mengembalikan kepada Pemprov Riau. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, masih ada kabupaten/kota yang tidak mengembalikan uang tersebut.

"Jadi bukan temuan, tapi ca­tatan. Catatannya supaya kabupa­ten/kota menyampaikan laporan ke provinsi terkait pelaksanaan penyaluran bantuan dari Pemprov Riau itu. Dan segera mengembalikan uangnya," kata Indra.

Dijelaskan Indra, terkait adanya anggaran yang tidak digunakan atau tidak disalurkan kepada masyarakat tersebut. Pemprov Riau juga sudah menyurati kabupaten/kota untuk mengembalikan anggaran yang tidak disalurkan. Karena secara administrasi, pemerintah kabupaten/kota yang bertanggung jawab menyerahkan ke masyarakat, dan Pemprov hanya mentransfer dan menerima laporan.

Baca Juga:  Berkas Perkara Tersangka Masih Dilengkapi

"Jadi catatan itu sudah ditindaklanjuti, dan sudah dikembalikan semua. Karena kami juga sempat menyurati kabupaten/kota segera mengembalikan jika bantuan itu tidak disalurkan ke masyarakat," jelasnya. Untuk diketahui, Pemerintah provinsi Riau  melakukan refocusing atau realokasi APBD Riau tahun 2020 sebesar Rp474,3 miliar. Dari total dana tersebut, termasuk didalamnya anggaran untuk bantuan langsung tunai (BLT) kepada masyarakat. Dana BLT ini, masing-masing Kepala keluarga (KK) yang sudah terdata yakni mereka yang terkena dampak Covid-19 mendapatkan Rp300 ribu. Untuk jumlah penerima bantuan sebanyak 212.893 KK dengan jumlah alokasi dana sebesar Rp191.603.700. 000. (sol)

Laporan SOLEH SAPUTRA, Pekanbaru
 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari