PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Sejak awal 2021 hingga saat ini capaian retribusi parkir tepi jalan umum di Kota Pekanbaru baru berkisar Rp2 miliar lebih. Jumlah ini jauh dari target yang ditetapkan sebesar Rp9 miliar.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru, Yuliarso mengatakan, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berdampak terhadap capaian retribusi parkir. "Karena mobilitas masyarakat kurang. Jadi parkir pun ikut turun karena ruang gerak masyarakat terbatas,"kata dia, kemarin.
Menurutnya, kondisi ini sangat mempengaruhi pendapatan retribusi parkir. Tidak hanya mempengaruhi pergerakan masyarakat, pandemi Covid-19 ini juga berdampak terhadap sektor ekonomi masyarakat.
"Adanya perbaikan-perbaikan di sejumlah ruas jalan utama, adanya pembatasan pergerakan kendaraan, serta penutupan tempat-tempat usaha. Itu mempengaruhi pendapatan parkir,"jelasnya.
Maka pemerintah kota menyerahkan pengelolaan parkir ke pihak ketiga guna memaksimalkan potensi parkir. Yuliarso menyebut, terhitung awal September 2021 Dishub telah menyerahkan pengelolaan parkir tepi jalan di beberapa ruas jalan ke pihak ketiga.
Ia menyebut, pihak ketiga selaku rekanan dituntut mampu memaksimalkan potensi parkir. Untuk mengelola parkir tepi jalan di 88 ruas jalan, pihak ketiga ditargetkan mampu meraup Rp40 miliar dari potensi parkir.(ali)
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Sejak awal 2021 hingga saat ini capaian retribusi parkir tepi jalan umum di Kota Pekanbaru baru berkisar Rp2 miliar lebih. Jumlah ini jauh dari target yang ditetapkan sebesar Rp9 miliar.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru, Yuliarso mengatakan, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berdampak terhadap capaian retribusi parkir. "Karena mobilitas masyarakat kurang. Jadi parkir pun ikut turun karena ruang gerak masyarakat terbatas,"kata dia, kemarin.
- Advertisement -
Menurutnya, kondisi ini sangat mempengaruhi pendapatan retribusi parkir. Tidak hanya mempengaruhi pergerakan masyarakat, pandemi Covid-19 ini juga berdampak terhadap sektor ekonomi masyarakat.
"Adanya perbaikan-perbaikan di sejumlah ruas jalan utama, adanya pembatasan pergerakan kendaraan, serta penutupan tempat-tempat usaha. Itu mempengaruhi pendapatan parkir,"jelasnya.
- Advertisement -
Maka pemerintah kota menyerahkan pengelolaan parkir ke pihak ketiga guna memaksimalkan potensi parkir. Yuliarso menyebut, terhitung awal September 2021 Dishub telah menyerahkan pengelolaan parkir tepi jalan di beberapa ruas jalan ke pihak ketiga.
Ia menyebut, pihak ketiga selaku rekanan dituntut mampu memaksimalkan potensi parkir. Untuk mengelola parkir tepi jalan di 88 ruas jalan, pihak ketiga ditargetkan mampu meraup Rp40 miliar dari potensi parkir.(ali)