Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Jaksa Kasih Kesempatan Inspektorat Mengusut

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Daerah (RSD) Madani di Jalan Garuda Sakti kini tak lagi dalam penanganan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru. Usai dilakukan penyelidikan, penanganan dilimpahkan ke Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Kota Pekanbaru.

Sebelumnya, dalam penyelidikan yang dilakukan Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pekanbaru, beberapa pihak terkait sudah pernah diklarifikasi. Kemudian pula, Tim Teknis dari Universitas Sumatra Utara (USU) juga dilibatkan.

Didapati adanya kekurangan fisik dalam pengerjaan proyek milik Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru itu senilai Rp80 miliar. "Kita bawa (Tim Teknis) ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan pekerjaan. Tim Teknis kita dari USU menemukan adanya kekurangan volume dari pekerjaan yang sudah ada," ujar Kepala Kejari (Kajari) Pekanbaru Teguh Wibowo melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Yunius Zega, Kamis (26/8).

Baca Juga:  Sukacita Sambut Salat Jumat Berjamaah di Masjid, MUI: Rumah Ibadah Boleh Beraktivitas

Atas hal itu, jaksa kemudian melimpahkan penanganan perkara tersebut ke APIP untuk tindaklanjut. Hal itu sesuai dengan nota kesepakatan antara aparat penegak hukum dengan APIP.  "Karena ini masih ranahnya Pemko, karena adanya surat kesepakatan bersama dengan Inspektorat atau APIP, maka kita serahkan ke APIP untuk tindak lanjutnya," imbuh Zega.

Dia melanjutkan, pihaknya menunggu tindak lanjut dari APIP terkait kelanjutan penanganan kasus. "Tindak lanjutnya, kami kembalikan ke APIP, apa yang harus dilakukan, dan sesuai aturan yang ada," urainya 

Dari sini nanti, kemudian akan dilihat seperti apa hasil penanganan di APIP. "Setelah ada hasil dari APIP, baru kami bersikap. Apa yang harus kami lakukan, apakah dari APIP ada tindaklanjut ke tingkat berikutnya atau selesai,"  singkatnya 

Baca Juga:  Kasus Covid-19 Terus Menurun Tambahan Positif 4 Orang

RSD Madani merupakan rumah sakit tipe C yang dibangun di atas lahan seluas 3,5 hektare eks taman kota di Kelurahan Simpang Baru, Kecamatan Tampan. Pembangunan rumah sakit dengan konsep ramah lingkungan diprakarsai oleh Dinas Kesehatan (Diskes) Kota Pekabaru.

Dalam pembangunannya RSD Madani tersebut diduga terjadi penyimpangan. Hal itu berdasarkan laporan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kota Pekanbaru.

Dalam laporannya, proyek ini dikerjakan tahun 2016 dan 2017. Proyek infrastruktur tersebut dikerjakan oleh sebuah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yakni PT Pembangunan Perumahan Tbk. Adapun pagu dana sebesar Rp80 miliar, bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pekanbaru.(ali)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Daerah (RSD) Madani di Jalan Garuda Sakti kini tak lagi dalam penanganan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru. Usai dilakukan penyelidikan, penanganan dilimpahkan ke Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Kota Pekanbaru.

Sebelumnya, dalam penyelidikan yang dilakukan Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pekanbaru, beberapa pihak terkait sudah pernah diklarifikasi. Kemudian pula, Tim Teknis dari Universitas Sumatra Utara (USU) juga dilibatkan.

- Advertisement -

Didapati adanya kekurangan fisik dalam pengerjaan proyek milik Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru itu senilai Rp80 miliar. "Kita bawa (Tim Teknis) ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan pekerjaan. Tim Teknis kita dari USU menemukan adanya kekurangan volume dari pekerjaan yang sudah ada," ujar Kepala Kejari (Kajari) Pekanbaru Teguh Wibowo melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Yunius Zega, Kamis (26/8).

Baca Juga:  Kasus Covid-19 Terus Menurun Tambahan Positif 4 Orang

Atas hal itu, jaksa kemudian melimpahkan penanganan perkara tersebut ke APIP untuk tindaklanjut. Hal itu sesuai dengan nota kesepakatan antara aparat penegak hukum dengan APIP.  "Karena ini masih ranahnya Pemko, karena adanya surat kesepakatan bersama dengan Inspektorat atau APIP, maka kita serahkan ke APIP untuk tindak lanjutnya," imbuh Zega.

- Advertisement -

Dia melanjutkan, pihaknya menunggu tindak lanjut dari APIP terkait kelanjutan penanganan kasus. "Tindak lanjutnya, kami kembalikan ke APIP, apa yang harus dilakukan, dan sesuai aturan yang ada," urainya 

Dari sini nanti, kemudian akan dilihat seperti apa hasil penanganan di APIP. "Setelah ada hasil dari APIP, baru kami bersikap. Apa yang harus kami lakukan, apakah dari APIP ada tindaklanjut ke tingkat berikutnya atau selesai,"  singkatnya 

Baca Juga:  Warga Minta Perbaiki Jalan Rusak

RSD Madani merupakan rumah sakit tipe C yang dibangun di atas lahan seluas 3,5 hektare eks taman kota di Kelurahan Simpang Baru, Kecamatan Tampan. Pembangunan rumah sakit dengan konsep ramah lingkungan diprakarsai oleh Dinas Kesehatan (Diskes) Kota Pekabaru.

Dalam pembangunannya RSD Madani tersebut diduga terjadi penyimpangan. Hal itu berdasarkan laporan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kota Pekanbaru.

Dalam laporannya, proyek ini dikerjakan tahun 2016 dan 2017. Proyek infrastruktur tersebut dikerjakan oleh sebuah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yakni PT Pembangunan Perumahan Tbk. Adapun pagu dana sebesar Rp80 miliar, bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pekanbaru.(ali)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari