Sabtu, 23 November 2024
spot_img

TPP Guru Sertifikasi Tak Dibahas di RAPBD-P 2019

PEKANBARU( RIAU POS. CO) — NASIB kelanjutan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi guru sertifikasi di Kota Pekanbaru hingga kini belum jelas. Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru sampai sekarang belum membahasnya untuk dimasukkan atau tidak di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2019.

Wako Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT sejak beberapa waktu lalu belum memutuskan penyiapan anggaran yang dibutuhkan. Padahal, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sudah menegaskan mengembalikan kebijakan tersebut pada kepala daerah.

‘’Sampai hari ini kita tidak membahas itu di APBD-P. APBD-P kita turun,’’ kata Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru HM Noer MBS saat dikonfirmasi wartawan terkait kelanjutan nasib penganggaran TPP bagi guru sertifikasi, Jumat (16/8) kemarin.

APBD Kota Pekanbaru tahun 2019 berada di angka Rp 2,56 triliun pada anggaran murni. Untuk perubahan, postur anggaran masih dibahas. Namun, penurunan anggaran dipastikan terjadi karena ditargetkan rasionalisasi sebesar Rp700 miliar sampai Rp800 miliar dari belanja langsung Rp1,5 triliun di APBD murni 2019.

Sekdako membuka peluang TPP guru sertifikasi dibahas untuk dimasukkan pada APBD 2020. ’’Mungkin di murni (2020,red). Tapi tidak sebanyak yang mereka inginkan, sesuai kemampuan. Belum final (pembahasan,red),’’ singkatnya.

Terkait TPP untuk guru sertifikasi di Kota Pekanbaru, Kemendikbud menyampaikan arahan melalui surat yang menjadi jawaban atas pertanyaan utusan dari Pekanbaru yang datang ke sana mempertanyakan terkait kebijakan TPP. Dalam surat dari Kemendikbud yang diterima Wako Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT, disebutkan bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) RI Nomor 33 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Permendikbud RI Nomor 10 tahun 2018 tentang petunjuk teknis penyaluran tunjangan profesi, tunjangan khusus dan tambahan penghasilan guru pegawai negeri sipil hanya mengatur dana APBN. Tunjangan keuangan dari APBD diatur sendiri oleh pemerintah daerah. Bahwa pemerintah daerah dapat memberi TPP kepada PNS di daerah.

Baca Juga:  Momentum Tingkatkan Kekompakan dan Kerja Sama

Surat dari Kemendikbud dibacakan Wali Kota Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT Selasa (7/5) lalu di pertemuan antara dia dan jajarannya dengan perwakilan guru sertifikasi serta Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Pekanbaru. Pertemuan digelar di ruang rapat wali kota lantai 3 Kantor Wali Kota Pekanbaru.(ali)

PEKANBARU( RIAU POS. CO) — NASIB kelanjutan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi guru sertifikasi di Kota Pekanbaru hingga kini belum jelas. Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru sampai sekarang belum membahasnya untuk dimasukkan atau tidak di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2019.

Wako Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT sejak beberapa waktu lalu belum memutuskan penyiapan anggaran yang dibutuhkan. Padahal, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sudah menegaskan mengembalikan kebijakan tersebut pada kepala daerah.

‘’Sampai hari ini kita tidak membahas itu di APBD-P. APBD-P kita turun,’’ kata Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru HM Noer MBS saat dikonfirmasi wartawan terkait kelanjutan nasib penganggaran TPP bagi guru sertifikasi, Jumat (16/8) kemarin.

- Advertisement -
APBD Kota Pekanbaru tahun 2019 berada di angka Rp 2,56 triliun pada anggaran murni. Untuk perubahan, postur anggaran masih dibahas. Namun, penurunan anggaran dipastikan terjadi karena ditargetkan rasionalisasi sebesar Rp700 miliar sampai Rp800 miliar dari belanja langsung Rp1,5 triliun di APBD murni 2019.

Sekdako membuka peluang TPP guru sertifikasi dibahas untuk dimasukkan pada APBD 2020. ’’Mungkin di murni (2020,red). Tapi tidak sebanyak yang mereka inginkan, sesuai kemampuan. Belum final (pembahasan,red),’’ singkatnya.

Terkait TPP untuk guru sertifikasi di Kota Pekanbaru, Kemendikbud menyampaikan arahan melalui surat yang menjadi jawaban atas pertanyaan utusan dari Pekanbaru yang datang ke sana mempertanyakan terkait kebijakan TPP. Dalam surat dari Kemendikbud yang diterima Wako Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT, disebutkan bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) RI Nomor 33 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Permendikbud RI Nomor 10 tahun 2018 tentang petunjuk teknis penyaluran tunjangan profesi, tunjangan khusus dan tambahan penghasilan guru pegawai negeri sipil hanya mengatur dana APBN. Tunjangan keuangan dari APBD diatur sendiri oleh pemerintah daerah. Bahwa pemerintah daerah dapat memberi TPP kepada PNS di daerah.

- Advertisement -
Baca Juga:  IPHI Pekanbaru Bakal Berbagi Zamzam

Surat dari Kemendikbud dibacakan Wali Kota Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT Selasa (7/5) lalu di pertemuan antara dia dan jajarannya dengan perwakilan guru sertifikasi serta Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Pekanbaru. Pertemuan digelar di ruang rapat wali kota lantai 3 Kantor Wali Kota Pekanbaru.(ali)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari