Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Keluarkan Imbauan pada Pengguna Jalan Tol

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kecelakaan lalu lintas sering terjadi di jalur bebas hambatan Pekanbaru-Dumai. Bahkan dalam beberapa kasus, kecelakaan yang terjadi sampai merenggut korban jiwa. Maka dari itu, Kepolisian Daerah (Polda) Riau melalui Direktorat Lalu Lintas kembali mengeluarkan imbauan kepada masyarakat, khususnya pengguna Tol Pekanbaru-Dumai.

Imbauan ini sebagaimana disampaikan Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Ditlantas Polda Riau Kompol Ruri, Kamis (26/5). Dikatakan Ruri, dalam beberapa kecelakaan diakibatkan oleh faktor human eror atau keselahan si pengemudi. Seperti berkendara dalam keadaan mengantuk, namun tetap memaksakan diri. Selain itu ada juga akibat tidak mematuhi batas kecepatan maksimal selama berada di jalan tol.

"Beberapa larangan mengemudi di jalan tol yang wajib dihindari untuk mencegah kecelakaan di antaranya adalah bermain ponsel sambil berkendara. Hal ini menyebabkan si pengemudi tidak fokus," ucap Kompol Ruri.

Baca Juga:  Tertibkan PKL di Flyover

Selain itu, pengemudi diminta untuk menjaga jarak akan dengan kendaraan lainnya. Terlebih truk besar yang jarak pandang ke belakang kendaraan cukup jauh. Ruri juga meminta agar pengendara untuk berpindah lajur sembarangan. Apalagi tanpa mengecek spion kendaraan sebelum berpindah arah. Hal ini dapat mengganggu pengendara lainnya yang berada di belakang maupun di samping.

"Kemudian yang cukup sering terjadi adalah kecepatan tidak sesuai peruntukan lajur atau aturan. Ini yang mesti dipahami. Untuk fisik kendaraan, kami meminta perhatikan betul kondisi ban. Karena ini cukup berbahaya juga efeknya bagi pengendara. Apabila ban tipis, mobil melaju dalam kecepatan 80 Km/jam tiba-tiba pecah, bisa oleng," tambahnya.

Baca Juga:  Tunggu Integrasi Nilai SKD Bersama BKN

Masih untuk keselamatan pengendara, Kompol Ruri juga melarang pengendara tol untuk menaikkan atau menurunkan penumpang, atau barang. Termasuk juga melarang pengguna tol untuk mendahului kendaraan melalui bahu jalan tol.

Apalagi sampai melintasi batas median oleh kendaraan untuk memotong jalur (putar balik).

"Demikian imbauan yang dapat kami sampaikan. Sayangi diri anda, keluarga anda dan orang terdekat anda dengan tetap berkendara dengan aman. Lebih baik kita sedikit kerepotan dengan mematuhi aturan yang ada, daripada harus menanggung resiko seperti kecelakaan," ujarnya.(nda)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kecelakaan lalu lintas sering terjadi di jalur bebas hambatan Pekanbaru-Dumai. Bahkan dalam beberapa kasus, kecelakaan yang terjadi sampai merenggut korban jiwa. Maka dari itu, Kepolisian Daerah (Polda) Riau melalui Direktorat Lalu Lintas kembali mengeluarkan imbauan kepada masyarakat, khususnya pengguna Tol Pekanbaru-Dumai.

Imbauan ini sebagaimana disampaikan Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Ditlantas Polda Riau Kompol Ruri, Kamis (26/5). Dikatakan Ruri, dalam beberapa kecelakaan diakibatkan oleh faktor human eror atau keselahan si pengemudi. Seperti berkendara dalam keadaan mengantuk, namun tetap memaksakan diri. Selain itu ada juga akibat tidak mematuhi batas kecepatan maksimal selama berada di jalan tol.

- Advertisement -

"Beberapa larangan mengemudi di jalan tol yang wajib dihindari untuk mencegah kecelakaan di antaranya adalah bermain ponsel sambil berkendara. Hal ini menyebabkan si pengemudi tidak fokus," ucap Kompol Ruri.

Baca Juga:  Gakkumdu Diharapkan Bekerja Didukung Perda

Selain itu, pengemudi diminta untuk menjaga jarak akan dengan kendaraan lainnya. Terlebih truk besar yang jarak pandang ke belakang kendaraan cukup jauh. Ruri juga meminta agar pengendara untuk berpindah lajur sembarangan. Apalagi tanpa mengecek spion kendaraan sebelum berpindah arah. Hal ini dapat mengganggu pengendara lainnya yang berada di belakang maupun di samping.

- Advertisement -

"Kemudian yang cukup sering terjadi adalah kecepatan tidak sesuai peruntukan lajur atau aturan. Ini yang mesti dipahami. Untuk fisik kendaraan, kami meminta perhatikan betul kondisi ban. Karena ini cukup berbahaya juga efeknya bagi pengendara. Apabila ban tipis, mobil melaju dalam kecepatan 80 Km/jam tiba-tiba pecah, bisa oleng," tambahnya.

Baca Juga:  Meriahkan HUT RI, Pemko Gelar Goro Massal hingga Lomba Antarpelajar

Masih untuk keselamatan pengendara, Kompol Ruri juga melarang pengendara tol untuk menaikkan atau menurunkan penumpang, atau barang. Termasuk juga melarang pengguna tol untuk mendahului kendaraan melalui bahu jalan tol.

Apalagi sampai melintasi batas median oleh kendaraan untuk memotong jalur (putar balik).

"Demikian imbauan yang dapat kami sampaikan. Sayangi diri anda, keluarga anda dan orang terdekat anda dengan tetap berkendara dengan aman. Lebih baik kita sedikit kerepotan dengan mematuhi aturan yang ada, daripada harus menanggung resiko seperti kecelakaan," ujarnya.(nda)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari