Kamis, 24 Juli 2025

PSBB Pekanbaru Akan Diperpanjang Selama 14 Hari Lagi

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kota Pekanbaru dipastikan akan diperpanjang saat berakhir Kamis (30/4/2020) nanti. Perpanjangan yang diterapkan akan sama seperti saat ini, yakni pembatasan aktivitas malam warga Kota Pekanbaru. 

Ini setelah kesepakatan lisan tercapai antara Wali Kota Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT bersama Gubernur Riau Drs H Syamsuar MSi, Kapolda Riau, Danrem 031/Wirabima, dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota dan Provinsi Riau, Senin (27/4). 

''Tadi kami sudah sepakat lisan dengan Pak Gubernur,  Kapolda dan Pak Danrem. Waktu kan kan tinggal tiga hari lagi. Kami segera evaluasi. Tadi saya sampaikan, kami akan perpanjang. Lanjutkan yang saat ini diterapkan,'' kata Firdaus.

Pemberlakuan PSBB di Pekanbaru ini dilakukan setelah Peraturan Walikota (Perwako)  No 74/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) ditandatangani Wali Kota Pekanbaru  Firdaus  pada Rabu (15/4) malam. Bersama Perwako, diterbitkan pula Surat Keputusan (SK) Wali Kota Pekanbaru tentang pemberlakuan Perwako PSBB nomor 325/2020. PSBB di Pekanbaru berlangsung sejak Jumat (17/4) selama 14 hari.

Baca Juga:  Penambahan Penutupan Jalan HR Soebrantas karena Masuk Zona Merah

Persetujuan penerapan PSBB di Kota Pekanbaru sebelumnya oleh Menkes Terawan Agus Putranto tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor  HK.01.07/MENKES/250/202O, Tentang penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar dii wilayah Kota Pekanbaru Provinsi Riau, Ahad (12/4).  Ini dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.

Pemberlakuan PSBB di Kota Pekanbaru, berbeda dengan DKI Jakarta yang langsung membatasi aktivitas masyarakat 24 jam penuh. Di Pekanbaru, pembatasan diberlakukan bertahap. Untuk awal yang akan diterapkan adalah pembatasan aktivitas malam dari pukul 20.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB. Ini diatur secara ketat terutama bagi yang tidak punya kepentingan di luar.

Tahap Awal ini akan berlangsung selama 14 hari dan kemudian dievaluasi. Jika berjalan baik dan mata rantai penyebaran Covid-19 dan tren penularannya berkurang,  pola yang sama diterapkan 14 hari lagi. Namun, bila belum membuahkan hasil dan terjadi eskalasi terhadap angka penularan dan masyarakat yang terdampak maka pembatasan 24 jam penuh diberlakukan 14 hari berikutnya.

Baca Juga:  Pesan Wako Pekanbaru Hadapi Pandemi Covid-19 Kuncinya Disiplin

Laporan: M Ali Nurman (Pekanbaru)
Editor: Hary B Koriun

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kota Pekanbaru dipastikan akan diperpanjang saat berakhir Kamis (30/4/2020) nanti. Perpanjangan yang diterapkan akan sama seperti saat ini, yakni pembatasan aktivitas malam warga Kota Pekanbaru. 

Ini setelah kesepakatan lisan tercapai antara Wali Kota Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT bersama Gubernur Riau Drs H Syamsuar MSi, Kapolda Riau, Danrem 031/Wirabima, dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota dan Provinsi Riau, Senin (27/4). 

''Tadi kami sudah sepakat lisan dengan Pak Gubernur,  Kapolda dan Pak Danrem. Waktu kan kan tinggal tiga hari lagi. Kami segera evaluasi. Tadi saya sampaikan, kami akan perpanjang. Lanjutkan yang saat ini diterapkan,'' kata Firdaus.

Pemberlakuan PSBB di Pekanbaru ini dilakukan setelah Peraturan Walikota (Perwako)  No 74/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) ditandatangani Wali Kota Pekanbaru  Firdaus  pada Rabu (15/4) malam. Bersama Perwako, diterbitkan pula Surat Keputusan (SK) Wali Kota Pekanbaru tentang pemberlakuan Perwako PSBB nomor 325/2020. PSBB di Pekanbaru berlangsung sejak Jumat (17/4) selama 14 hari.

Baca Juga:  Sejarah Pekanbaru Ditampilkan di Paripurna Istimewa

Persetujuan penerapan PSBB di Kota Pekanbaru sebelumnya oleh Menkes Terawan Agus Putranto tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor  HK.01.07/MENKES/250/202O, Tentang penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar dii wilayah Kota Pekanbaru Provinsi Riau, Ahad (12/4).  Ini dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.

- Advertisement -

Pemberlakuan PSBB di Kota Pekanbaru, berbeda dengan DKI Jakarta yang langsung membatasi aktivitas masyarakat 24 jam penuh. Di Pekanbaru, pembatasan diberlakukan bertahap. Untuk awal yang akan diterapkan adalah pembatasan aktivitas malam dari pukul 20.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB. Ini diatur secara ketat terutama bagi yang tidak punya kepentingan di luar.

Tahap Awal ini akan berlangsung selama 14 hari dan kemudian dievaluasi. Jika berjalan baik dan mata rantai penyebaran Covid-19 dan tren penularannya berkurang,  pola yang sama diterapkan 14 hari lagi. Namun, bila belum membuahkan hasil dan terjadi eskalasi terhadap angka penularan dan masyarakat yang terdampak maka pembatasan 24 jam penuh diberlakukan 14 hari berikutnya.

- Advertisement -
Baca Juga:  Cegah Terorisme, Saring sebelum Sharing

Laporan: M Ali Nurman (Pekanbaru)
Editor: Hary B Koriun

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos
spot_img

Berita Lainnya

spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kota Pekanbaru dipastikan akan diperpanjang saat berakhir Kamis (30/4/2020) nanti. Perpanjangan yang diterapkan akan sama seperti saat ini, yakni pembatasan aktivitas malam warga Kota Pekanbaru. 

Ini setelah kesepakatan lisan tercapai antara Wali Kota Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT bersama Gubernur Riau Drs H Syamsuar MSi, Kapolda Riau, Danrem 031/Wirabima, dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota dan Provinsi Riau, Senin (27/4). 

''Tadi kami sudah sepakat lisan dengan Pak Gubernur,  Kapolda dan Pak Danrem. Waktu kan kan tinggal tiga hari lagi. Kami segera evaluasi. Tadi saya sampaikan, kami akan perpanjang. Lanjutkan yang saat ini diterapkan,'' kata Firdaus.

Pemberlakuan PSBB di Pekanbaru ini dilakukan setelah Peraturan Walikota (Perwako)  No 74/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) ditandatangani Wali Kota Pekanbaru  Firdaus  pada Rabu (15/4) malam. Bersama Perwako, diterbitkan pula Surat Keputusan (SK) Wali Kota Pekanbaru tentang pemberlakuan Perwako PSBB nomor 325/2020. PSBB di Pekanbaru berlangsung sejak Jumat (17/4) selama 14 hari.

Baca Juga:  Mahasiswa Kukerta Unri Sosialisasi PHBS di SD

Persetujuan penerapan PSBB di Kota Pekanbaru sebelumnya oleh Menkes Terawan Agus Putranto tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor  HK.01.07/MENKES/250/202O, Tentang penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar dii wilayah Kota Pekanbaru Provinsi Riau, Ahad (12/4).  Ini dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.

Pemberlakuan PSBB di Kota Pekanbaru, berbeda dengan DKI Jakarta yang langsung membatasi aktivitas masyarakat 24 jam penuh. Di Pekanbaru, pembatasan diberlakukan bertahap. Untuk awal yang akan diterapkan adalah pembatasan aktivitas malam dari pukul 20.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB. Ini diatur secara ketat terutama bagi yang tidak punya kepentingan di luar.

Tahap Awal ini akan berlangsung selama 14 hari dan kemudian dievaluasi. Jika berjalan baik dan mata rantai penyebaran Covid-19 dan tren penularannya berkurang,  pola yang sama diterapkan 14 hari lagi. Namun, bila belum membuahkan hasil dan terjadi eskalasi terhadap angka penularan dan masyarakat yang terdampak maka pembatasan 24 jam penuh diberlakukan 14 hari berikutnya.

Baca Juga:  Penambahan Penutupan Jalan HR Soebrantas karena Masuk Zona Merah

Laporan: M Ali Nurman (Pekanbaru)
Editor: Hary B Koriun

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari