11 Ribu Smart Card Sudah Diterbitkan

PEKANBARU, (RIAUPOS.CO) -Buku KIR kini tidak berlaku lagi sebagai legalitas kelaikan kendaraan. Sesuai regulasi baru, buku KIR diganti dengan smart card. Ini berlaku di seluruh daerah di Indonesia, termasuk Pekanbaru.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Pekanbaru, Yuliarso menjelaskan, sejak diterbitkannya smart card oleh Kementerian Perhubungan, Dishub Pekanbaru sudah mensosialisasikan pergantian ini kepada masyarakat. Hingga kini, sudah 11 ribu smart card diterbitkan.

- Advertisement -

"Sejak awal tahun 2020 sudah kita sosialisasikan. Tapi, masih banyak masyarakat yang belum tahu. Makanya,  sekarang kita sampaikan lagi bahwa buku KIR tak berlaku lagi, diganti smart card. Lebih kurang 11 ribuan sudah diterbitkan," kata Yuliarso di Pekanbaru.

Pemberlakuan Smart Card ini sendiri berdasarkan peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 133 tahun 2015 tentang pengujian berkala kendaraan bermotor, serta Peraturan Dirjen Hubdat tentang pedoman teknis lulus uji berkala kendaraan bermotor.

- Advertisement -

Smart card ini dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan. Bentuknya seperti e-KTP. Ini hanya bisa didapatkan dari Kementerian Perhubungan berdasarkan data yang didapatkan dari masyarakat.

"Sebelum tahun 2020, kartu KIR ini diterbitkan sendiri oleh Dishub Pekanbaru. Jadi, sekarang tidak lagi," tambahnya menerangkan.

Smart card ini sendiri dikeluarkan saat pengujian yang dilakukan sudah sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

"Di dalamnya ada juga yang mengatur tentang over dimensi dan over load (Odol). Nanti, pengecekan dan pengujiannya,  difoto setiap tindakannya. Baik sisi depan belakang kendaraan, maupun kiri kanan kendaraanya. Hasilnya (data, red) dikirim ke Kementerian untuk disetujui dikeluarkan KIR nya," terangnya lagi.

Dengan adanya perubahan ini, masyarakat tidak bisa lagi main-main. Apalagi saat uji kendaraan, unitnya wajib dibawa langsung. Ini juga sudah diatur dalam regulasi yang ada.

Dijelaskan Yuliarso lagi, untuk buku KIR lama yang belum habis, tetap bisa digunakan. Namun, setelahnya diganti dengan smart card.

"Untuk diketahui, di dalam smart card itu juga ada dibuatkan barcode guna menghindari pemalsuan card. Fungsinya untuk menunjukkan keaslian smart card. Ini bisa dicek keasliannya dengan scan card atau pemindai aplikasi smart phone atau scan lainnya.

"Baru Pekanbaru yang sudah siap sarana dan prasarananya. Jika daerah lain mau numpang uji di Pekanbaru, dibenarkan. Syaratnya, ada pengantar dari daerah asalnya, dan ada bayar jasanya yang bakal jadi  pendapatan asli daerah (PAD) Pekanbaru. Tapi retribusi PADnya tetap masuk ke daerah asal," sebutnya.

Ke depan, Yuliarso mengimbau masyarakat dan seluruh komponen, agar dapat mengurus smart card ini sendiri, khususnya kendaraan odol.(azr)

Laporan : Agustiar (Pekanbaru)

PEKANBARU, (RIAUPOS.CO) -Buku KIR kini tidak berlaku lagi sebagai legalitas kelaikan kendaraan. Sesuai regulasi baru, buku KIR diganti dengan smart card. Ini berlaku di seluruh daerah di Indonesia, termasuk Pekanbaru.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Pekanbaru, Yuliarso menjelaskan, sejak diterbitkannya smart card oleh Kementerian Perhubungan, Dishub Pekanbaru sudah mensosialisasikan pergantian ini kepada masyarakat. Hingga kini, sudah 11 ribu smart card diterbitkan.

"Sejak awal tahun 2020 sudah kita sosialisasikan. Tapi, masih banyak masyarakat yang belum tahu. Makanya,  sekarang kita sampaikan lagi bahwa buku KIR tak berlaku lagi, diganti smart card. Lebih kurang 11 ribuan sudah diterbitkan," kata Yuliarso di Pekanbaru.

Pemberlakuan Smart Card ini sendiri berdasarkan peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 133 tahun 2015 tentang pengujian berkala kendaraan bermotor, serta Peraturan Dirjen Hubdat tentang pedoman teknis lulus uji berkala kendaraan bermotor.

Smart card ini dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan. Bentuknya seperti e-KTP. Ini hanya bisa didapatkan dari Kementerian Perhubungan berdasarkan data yang didapatkan dari masyarakat.

"Sebelum tahun 2020, kartu KIR ini diterbitkan sendiri oleh Dishub Pekanbaru. Jadi, sekarang tidak lagi," tambahnya menerangkan.

Smart card ini sendiri dikeluarkan saat pengujian yang dilakukan sudah sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

"Di dalamnya ada juga yang mengatur tentang over dimensi dan over load (Odol). Nanti, pengecekan dan pengujiannya,  difoto setiap tindakannya. Baik sisi depan belakang kendaraan, maupun kiri kanan kendaraanya. Hasilnya (data, red) dikirim ke Kementerian untuk disetujui dikeluarkan KIR nya," terangnya lagi.

Dengan adanya perubahan ini, masyarakat tidak bisa lagi main-main. Apalagi saat uji kendaraan, unitnya wajib dibawa langsung. Ini juga sudah diatur dalam regulasi yang ada.

Dijelaskan Yuliarso lagi, untuk buku KIR lama yang belum habis, tetap bisa digunakan. Namun, setelahnya diganti dengan smart card.

"Untuk diketahui, di dalam smart card itu juga ada dibuatkan barcode guna menghindari pemalsuan card. Fungsinya untuk menunjukkan keaslian smart card. Ini bisa dicek keasliannya dengan scan card atau pemindai aplikasi smart phone atau scan lainnya.

"Baru Pekanbaru yang sudah siap sarana dan prasarananya. Jika daerah lain mau numpang uji di Pekanbaru, dibenarkan. Syaratnya, ada pengantar dari daerah asalnya, dan ada bayar jasanya yang bakal jadi  pendapatan asli daerah (PAD) Pekanbaru. Tapi retribusi PADnya tetap masuk ke daerah asal," sebutnya.

Ke depan, Yuliarso mengimbau masyarakat dan seluruh komponen, agar dapat mengurus smart card ini sendiri, khususnya kendaraan odol.(azr)

Laporan : Agustiar (Pekanbaru)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya