PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Seorang oknum lurah di Kecamatan Rumbai berinisial Z ditangkap aparat kepolisian pada 6 Oktober lalu sekitar pukul 02.00 WIB di salah satu hotel di Jalan Sudirman Pekanbaru.
"Kasus tipu gelap," ungkap Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi melalui Kasat Reskrim Kompol Juper Lumban Toruan, Ahad (24/10).
Juper mengatakan, Z ditangkap karena diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 378 dan atau 372 KUHP.
Dijelaskannya, telah terjadinya peristiwa pidana penipuan dalam jabatan yang terjadi pada 19 Januari 2021 lalu yang dilakukan oleh terlapor Z atas proyek pekerjaan langsung (PL) dari Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (PTSP). Proyek ini ditawarkan Z kepada pelapor Tirta Buana.
Korban atau pelapor menyerahkan uang berupa cek dengan total Rp1.795.000.000 (satu miliar tujuh ratus sembilan puluh lima juta rupiah) dan telah dicairkan sebesar Rp1.347.000.000 ( satu miliar tiga ratus empat puluh tujuh juta rupiah).
"Ternyata setelah dilakukan pengecekan ke dinas tersebut (PTSP, red) barulah diketahui bahwa pekerjaan tersebut tidak terdaftar," jelas Juper.
Korban pun melaporkan kejadian ke polisi dan dilakukan penangkapan kepada Z. "Pelapor Tirta Buana mengalami kerugian sebesar Rp1.347.000.000 (satu miliar tiga ratus empat puluh tujuh juta rupiah). Z merupakan salah seorang lurah di Rumbai," ujar Juper.
Pemko Tidak Beri Pendampingan Hukum
Sementara itu, Sekretaris Kota (Sekko) Pekanbaru H Muhammad Jamil MAg MSi menegaskan, perbuatan oknum lurah yang menipu hingga ditangkap polisi adalah tindakan pribadi oknum tersebut. Terhadap oknum tersebut tak diberi pendampingan hukum dari Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru.
Kepada Riau Pos, Senin (25/10), Sekko mengaku sudah mendapatkan informasi terkait oknum lurah yang ditangkap polisi tersebut. "Terkait penipuan itu. Itu kelakuan pribadi yang tidak baik," kata dia.
Lebih lanjut dia mewanti-wanti pada masyarakat agar tak mudah percaya pada janji-janji. Walaupun dari seorang pejabat menyangkut pekerjaan atau apapun yang belum jelas bentuknya. Apalagi dengan meminta imbalan tertentu. "Harus hati-hati dengan jani-janji yang tidak jelas, siapapun orangnya, baik itu pegawai maupun pejabat. Harus dikroscek lagi," imbuhnya.
Ditegaskannya lagi, karena apa yang dilakukan oknum lurah ini merupakan perbuatan pribadi, maka bantuan hukum dari Pemko Pekanbaru tidak diberikan. "Karena ini perbuatan pribadi yang bersangkutan, mungkin tidak kami beri bantuan hukum, " tegas dia.
Dipastikan Jamil, aktifitas pemerintahan si tempat oknum lurah tersebut ditangkap tidak akan terganggu. Pasalnya langkah cepat sudah diambil dengan menunjukkan pengganti agar pelayanan untuk masyarakat bisa terus dilakukan. "Dia sudah kita ganti juga," singkatnya.
Selain Z, beberapa oknum lurah di dari jajaran Pemko Pekanbaru sudah ada yang terlebih dahulu tersangkut masalah hukum. Sebelum Z, oknum lurah yang diproses polisi rata-rata terkait masalah tanah.
Pada Rabu (22/9) malam sekitar pukul 19.00 WIB Lurah Tirta Siak AN dibekuk polisi. Polisi lebih dulu menangkap C, satu jam sebelum AN diamankan. Diduga pelaku meminta uang Rp3,5 juta kepada seorang warga yang mengurus SKGR. Uang itu sebagai upah jasa balik nama milik korban tapi korban hanya sanggup membayar Rp3 juta.
Setelah kesepakatan terjadi, korban lalu menyerahkan uang Rp3 juta kepada C. Tak lama kemudian, polisi dari Satreskrim Polresta Pekanbaru datang sambil langsung mengamankan C.
Pada Maret 2021 lalu, Lurah Sidomulyo Barat HS ditangkap juga terkait pengurusan surat tanah. Sementara pada 2018 lurah inisial RA yang ditangkap polisi. Seluruhnya berurusan dengan Tim Saber Pungli Polda Riau dan Polresta Pekanbaru.(dof/ali)