PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Dalam waktu dekat, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru akan dipanggil hearing oleh Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru. Hal ini terkait dengan telah diputuskannya perusahaan pemenang sayembara pengelolaan layanan parkir tepi jalan umum.
Dalam keputusannya, perusahaan pemenang sayembara bakal mengelola perparkiran di Pekanbaru selama 10 tahun mulai 1 September mendatang dengan wilayah kerja di 9 kecamatan. Dan juga memberikan jaminan PAD Rp40 miliar.
Berkaca pada pengalaman sebelumnya, Dishub Pekanbaru selaku penyelenggara diminta untuk dapat menjamin perusahaan yang dimenangkan itu benar-benar perusahaan yang kuat dalam segala hal.
Hal itu disampaikan anggota Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru Roni Pasla kepada wartawan saat ditemui di DPRD Pekanbaru. "Dalam waktu dekat ini kami agendakan untuk hearing, supaya kami juga dapat informasinya," kata Roni, Selasa (24/8).
Roni menyebutkan, dengan target PAD parkir sebesar Rp40 miliar setahun dari sebelumnya Rp36 miliar, harus ada kerja sama yang baik agar kesalahan sebelumnya tidak terulang.
"Kita minta Dishub melalui BLUD konsisten, jangan sampai terulang seperti sebelumnya," kata Roni.
Menurut dia, dalam kerja sama ini, ada peraturan dan komitmen yang dirumuskan bersama. Di mana, sebelum kerja sama ini dilakukan, pengelola memberikan jaminan deposit dari target yang akan dicapai. "Kerja sama ini 10 tahun dan pengelolaannya di 9 kecamatan. Harus ada dana di-stand by-kan sebagai jaminan oleh kontraktornya," ucap Roni. Di manapun katanya, pemberlakuan kontrak kerja sama berlaku untuk hal lainnya. Ada masa persiapan yang dibuat saat aturan disepakati secara bersama oleh kedua belah pihak. "Ketika persiapan memakan waktu satu bulan untuk perparkiran, harus disiapkan sejumlah penalty jika tidak siap dan tepat waktu," urainya.
Terkait juru parkir yang ada di lapangan, ia minta merangkul juru parkir yang lama. Hal ini guna menghindari gesekan di lapangan.
"Lakukan pendekatan yang bagus, tidak membunuh usaha sebelumnya atau orang yang bekerja (juru parkir, red) di situ. Teknis di lapangan diatur. Perusahaan wajib menyetor sesuai standar dan yang bisa bekerja juga harus memenuhi standar dalam mencapai target," tuturnya.(gus)