Kamis, 10 April 2025

Sayembara Parkir, Komisi IV Hearing Dishub

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) –  Dalam waktu dekat, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru akan dipanggil hearing oleh Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru. Hal ini terkait dengan telah diputuskannya perusahaan pemenang sayembara pengelolaan layanan parkir tepi jalan umum.

Dalam keputusannya, perusahaan pemenang sayembara bakal mengelola perparkiran di Pekanbaru selama 10 tahun mulai 1 September mendatang dengan wilayah kerja di 9 kecamatan. Dan juga memberikan jaminan PAD Rp40 miliar.

Berkaca pada pengalaman sebelumnya, Dishub Pekanbaru selaku penyelenggara diminta untuk dapat menjamin perusahaan yang dimenangkan itu benar-benar perusahaan yang kuat dalam segala hal.

Hal itu disampaikan anggota Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru Roni Pasla kepada wartawan saat ditemui di DPRD Pekanbaru. "Dalam waktu dekat ini kami agendakan untuk hearing, supaya kami juga dapat informasinya," kata Roni, Selasa (24/8).

Baca Juga:  Perlu Sanksi Tegas dan Pengawasan yang Adil

Roni menyebutkan, dengan target PAD parkir sebesar Rp40 miliar setahun dari sebelumnya Rp36 miliar, harus ada kerja sama yang baik agar kesalahan sebelumnya tidak terulang.

"Kita minta Dishub melalui BLUD konsisten, jangan sampai terulang seperti sebelumnya," kata Roni.

Menurut dia, dalam kerja sama ini, ada peraturan dan komitmen yang dirumuskan bersama. Di mana, sebelum kerja sama ini dilakukan, pengelola memberikan jaminan deposit dari target yang akan dicapai. "Kerja sama ini 10 tahun dan pengelolaannya di 9 kecamatan. Harus ada dana di-stand by-kan sebagai jaminan oleh kontraktornya," ucap Roni. Di manapun katanya, pemberlakuan kontrak kerja sama berlaku untuk hal lainnya. Ada masa persiapan yang dibuat saat aturan disepakati secara bersama oleh kedua belah pihak. "Ketika persiapan memakan waktu satu bulan untuk perparkiran, harus disiapkan sejumlah penalty jika tidak siap dan tepat waktu," urainya.

Baca Juga:  Jalan-Jalan di Sukajadi Berubah Jadi “Sungai”

Terkait juru parkir yang ada di lapangan, ia minta merangkul juru parkir yang lama. Hal ini guna menghindari gesekan di lapangan.

"Lakukan pendekatan yang bagus, tidak membunuh usaha sebelumnya atau orang yang bekerja (juru parkir, red) di situ. Teknis di lapangan diatur. Perusahaan wajib menyetor sesuai standar dan yang bisa bekerja juga harus memenuhi standar dalam mencapai target," tuturnya.(gus)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) –  Dalam waktu dekat, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru akan dipanggil hearing oleh Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru. Hal ini terkait dengan telah diputuskannya perusahaan pemenang sayembara pengelolaan layanan parkir tepi jalan umum.

Dalam keputusannya, perusahaan pemenang sayembara bakal mengelola perparkiran di Pekanbaru selama 10 tahun mulai 1 September mendatang dengan wilayah kerja di 9 kecamatan. Dan juga memberikan jaminan PAD Rp40 miliar.

Berkaca pada pengalaman sebelumnya, Dishub Pekanbaru selaku penyelenggara diminta untuk dapat menjamin perusahaan yang dimenangkan itu benar-benar perusahaan yang kuat dalam segala hal.

Hal itu disampaikan anggota Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru Roni Pasla kepada wartawan saat ditemui di DPRD Pekanbaru. "Dalam waktu dekat ini kami agendakan untuk hearing, supaya kami juga dapat informasinya," kata Roni, Selasa (24/8).

Baca Juga:  Perlu Sanksi Tegas dan Pengawasan yang Adil

Roni menyebutkan, dengan target PAD parkir sebesar Rp40 miliar setahun dari sebelumnya Rp36 miliar, harus ada kerja sama yang baik agar kesalahan sebelumnya tidak terulang.

"Kita minta Dishub melalui BLUD konsisten, jangan sampai terulang seperti sebelumnya," kata Roni.

Menurut dia, dalam kerja sama ini, ada peraturan dan komitmen yang dirumuskan bersama. Di mana, sebelum kerja sama ini dilakukan, pengelola memberikan jaminan deposit dari target yang akan dicapai. "Kerja sama ini 10 tahun dan pengelolaannya di 9 kecamatan. Harus ada dana di-stand by-kan sebagai jaminan oleh kontraktornya," ucap Roni. Di manapun katanya, pemberlakuan kontrak kerja sama berlaku untuk hal lainnya. Ada masa persiapan yang dibuat saat aturan disepakati secara bersama oleh kedua belah pihak. "Ketika persiapan memakan waktu satu bulan untuk perparkiran, harus disiapkan sejumlah penalty jika tidak siap dan tepat waktu," urainya.

Baca Juga:  HKTI Riau Apresiasi Keberhasilan Ekspor Komoditi Pertanian

Terkait juru parkir yang ada di lapangan, ia minta merangkul juru parkir yang lama. Hal ini guna menghindari gesekan di lapangan.

"Lakukan pendekatan yang bagus, tidak membunuh usaha sebelumnya atau orang yang bekerja (juru parkir, red) di situ. Teknis di lapangan diatur. Perusahaan wajib menyetor sesuai standar dan yang bisa bekerja juga harus memenuhi standar dalam mencapai target," tuturnya.(gus)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

spot_img

Sayembara Parkir, Komisi IV Hearing Dishub

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) –  Dalam waktu dekat, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru akan dipanggil hearing oleh Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru. Hal ini terkait dengan telah diputuskannya perusahaan pemenang sayembara pengelolaan layanan parkir tepi jalan umum.

Dalam keputusannya, perusahaan pemenang sayembara bakal mengelola perparkiran di Pekanbaru selama 10 tahun mulai 1 September mendatang dengan wilayah kerja di 9 kecamatan. Dan juga memberikan jaminan PAD Rp40 miliar.

Berkaca pada pengalaman sebelumnya, Dishub Pekanbaru selaku penyelenggara diminta untuk dapat menjamin perusahaan yang dimenangkan itu benar-benar perusahaan yang kuat dalam segala hal.

Hal itu disampaikan anggota Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru Roni Pasla kepada wartawan saat ditemui di DPRD Pekanbaru. "Dalam waktu dekat ini kami agendakan untuk hearing, supaya kami juga dapat informasinya," kata Roni, Selasa (24/8).

Baca Juga:  Siswa Darma Yudha Raih Perunggu Olimpiade Fisika Internasional di India

Roni menyebutkan, dengan target PAD parkir sebesar Rp40 miliar setahun dari sebelumnya Rp36 miliar, harus ada kerja sama yang baik agar kesalahan sebelumnya tidak terulang.

"Kita minta Dishub melalui BLUD konsisten, jangan sampai terulang seperti sebelumnya," kata Roni.

Menurut dia, dalam kerja sama ini, ada peraturan dan komitmen yang dirumuskan bersama. Di mana, sebelum kerja sama ini dilakukan, pengelola memberikan jaminan deposit dari target yang akan dicapai. "Kerja sama ini 10 tahun dan pengelolaannya di 9 kecamatan. Harus ada dana di-stand by-kan sebagai jaminan oleh kontraktornya," ucap Roni. Di manapun katanya, pemberlakuan kontrak kerja sama berlaku untuk hal lainnya. Ada masa persiapan yang dibuat saat aturan disepakati secara bersama oleh kedua belah pihak. "Ketika persiapan memakan waktu satu bulan untuk perparkiran, harus disiapkan sejumlah penalty jika tidak siap dan tepat waktu," urainya.

Baca Juga:  HKTI Riau Apresiasi Keberhasilan Ekspor Komoditi Pertanian

Terkait juru parkir yang ada di lapangan, ia minta merangkul juru parkir yang lama. Hal ini guna menghindari gesekan di lapangan.

"Lakukan pendekatan yang bagus, tidak membunuh usaha sebelumnya atau orang yang bekerja (juru parkir, red) di situ. Teknis di lapangan diatur. Perusahaan wajib menyetor sesuai standar dan yang bisa bekerja juga harus memenuhi standar dalam mencapai target," tuturnya.(gus)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) –  Dalam waktu dekat, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru akan dipanggil hearing oleh Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru. Hal ini terkait dengan telah diputuskannya perusahaan pemenang sayembara pengelolaan layanan parkir tepi jalan umum.

Dalam keputusannya, perusahaan pemenang sayembara bakal mengelola perparkiran di Pekanbaru selama 10 tahun mulai 1 September mendatang dengan wilayah kerja di 9 kecamatan. Dan juga memberikan jaminan PAD Rp40 miliar.

Berkaca pada pengalaman sebelumnya, Dishub Pekanbaru selaku penyelenggara diminta untuk dapat menjamin perusahaan yang dimenangkan itu benar-benar perusahaan yang kuat dalam segala hal.

Hal itu disampaikan anggota Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru Roni Pasla kepada wartawan saat ditemui di DPRD Pekanbaru. "Dalam waktu dekat ini kami agendakan untuk hearing, supaya kami juga dapat informasinya," kata Roni, Selasa (24/8).

Baca Juga:  SKK Migas-PHE Siak Serahkan Bantuan Masker Kain Kepada Pemprov Riau

Roni menyebutkan, dengan target PAD parkir sebesar Rp40 miliar setahun dari sebelumnya Rp36 miliar, harus ada kerja sama yang baik agar kesalahan sebelumnya tidak terulang.

"Kita minta Dishub melalui BLUD konsisten, jangan sampai terulang seperti sebelumnya," kata Roni.

Menurut dia, dalam kerja sama ini, ada peraturan dan komitmen yang dirumuskan bersama. Di mana, sebelum kerja sama ini dilakukan, pengelola memberikan jaminan deposit dari target yang akan dicapai. "Kerja sama ini 10 tahun dan pengelolaannya di 9 kecamatan. Harus ada dana di-stand by-kan sebagai jaminan oleh kontraktornya," ucap Roni. Di manapun katanya, pemberlakuan kontrak kerja sama berlaku untuk hal lainnya. Ada masa persiapan yang dibuat saat aturan disepakati secara bersama oleh kedua belah pihak. "Ketika persiapan memakan waktu satu bulan untuk perparkiran, harus disiapkan sejumlah penalty jika tidak siap dan tepat waktu," urainya.

Baca Juga:  Masyarakat Antusias Ikuti Gerai Vaksin Presisi Polsek Payung Sekaki

Terkait juru parkir yang ada di lapangan, ia minta merangkul juru parkir yang lama. Hal ini guna menghindari gesekan di lapangan.

"Lakukan pendekatan yang bagus, tidak membunuh usaha sebelumnya atau orang yang bekerja (juru parkir, red) di situ. Teknis di lapangan diatur. Perusahaan wajib menyetor sesuai standar dan yang bisa bekerja juga harus memenuhi standar dalam mencapai target," tuturnya.(gus)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari