- Advertisement -
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Meski tidak mewajibkan, namun pihak sekolah menilai, buku lembar kerja siswa (LKS) berdampak positif bagi peningkatan kualitas pendidikan. Buku LKS membuat isi tentang rangkungan pelajaran. Sehingga anak didik bisa mendapatkan kemudahan dan lebih banyak ilmu yang didapatkan.
Hal itu disampaikan Kepala SD Negeri 112 Kota Pekanbaru Wein. Namun begitu, ia secara tegas mengatakan sekolah tidak dibenarkan menjual buku LKS tersebut. Anak didik bisa membelinya atau tidak membelinya.
- Advertisement -
‘’LKS tak wajib. Sekolah tak ada jual LKS. Kalau anak mau boleh silakan saja. Kalau soal kualitas ya tentu sangat membatu, karena lebih banyak buku yang dibaca tentu lebih luas ilmu yang kita dapat,’’ ungkap Wein kepada Riau Pos, Kamis (25/7).
Seperti diketahui, sebelumnya telah banyak para orangtua anak didik yang mempertanyakan tentang buku LKS tersebut. Di mana sebagian orang tua ada yang mendukung penuh bahwa LKS bisa membantu memudahkan anak didik untuk belajar soal jawaban di buku tersebut.
Ada juga orang tua lainnya yang merasa keberatan, karena dibebani dengan biaya untuk membeli buku LKS. Orang tua harus mengeluarkan biaya itu, namun setelah pihak sekolah menjelaskan bahwa tidak diwajibkan membeli buku atau boleh dengan fotokopi saja, hal itu dinilai membantu orang tua.
- Advertisement -
‘’Karena tidak diwajibkan dan boleh dengan memfotokopi, ya tidak jadi persoalan lagi. Karena itu ya tidak masalah belajar tambahan LKS tersebut,’’ kata Riani, salah satu orang tua murid.
Sekretaris Disdik Kota Pekanbaru Muzailis sebelumnya telah memberikan peringatan agar sekolah dilarang menjual buku LKS dan bekerja sama dengan perusahaan percetakan.(ilo)
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Meski tidak mewajibkan, namun pihak sekolah menilai, buku lembar kerja siswa (LKS) berdampak positif bagi peningkatan kualitas pendidikan. Buku LKS membuat isi tentang rangkungan pelajaran. Sehingga anak didik bisa mendapatkan kemudahan dan lebih banyak ilmu yang didapatkan.
Hal itu disampaikan Kepala SD Negeri 112 Kota Pekanbaru Wein. Namun begitu, ia secara tegas mengatakan sekolah tidak dibenarkan menjual buku LKS tersebut. Anak didik bisa membelinya atau tidak membelinya.
- Advertisement -
‘’LKS tak wajib. Sekolah tak ada jual LKS. Kalau anak mau boleh silakan saja. Kalau soal kualitas ya tentu sangat membatu, karena lebih banyak buku yang dibaca tentu lebih luas ilmu yang kita dapat,’’ ungkap Wein kepada Riau Pos, Kamis (25/7).
Seperti diketahui, sebelumnya telah banyak para orangtua anak didik yang mempertanyakan tentang buku LKS tersebut. Di mana sebagian orang tua ada yang mendukung penuh bahwa LKS bisa membantu memudahkan anak didik untuk belajar soal jawaban di buku tersebut.
- Advertisement -
Ada juga orang tua lainnya yang merasa keberatan, karena dibebani dengan biaya untuk membeli buku LKS. Orang tua harus mengeluarkan biaya itu, namun setelah pihak sekolah menjelaskan bahwa tidak diwajibkan membeli buku atau boleh dengan fotokopi saja, hal itu dinilai membantu orang tua.
‘’Karena tidak diwajibkan dan boleh dengan memfotokopi, ya tidak jadi persoalan lagi. Karena itu ya tidak masalah belajar tambahan LKS tersebut,’’ kata Riani, salah satu orang tua murid.
Sekretaris Disdik Kota Pekanbaru Muzailis sebelumnya telah memberikan peringatan agar sekolah dilarang menjual buku LKS dan bekerja sama dengan perusahaan percetakan.(ilo)