PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Pelaksana tugas (Plt) Bupati Bengkalis Muhammad ST MT kembali mangkir dari panggilan penyidik Polda Riau. Ini merupakan panggilan ketiga yang diabaikan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan dan pemasangan pipa transmisi PDAM di Tembilahan, Indragiri Hilir (Inhil).
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto dikonfirmasi Riau Pos, tak menampiknya. Diakui Sunarto, penyidik telah mengagendakan pemeriksaan terhadap orang nomor dua di Negeri Sri Junjungan tersebut. "Iya, hari ini (kemarin, red) diagendakan pemanggilan yang bersangkutan," ungkap Sunarto kepada Riau Pos, Selasa (25/2) kemarin.
Akan tetapi hingga sore hari, Wakil Bupati Bengkalis tak kunjung hadir di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, Jalan Gajah Mada. Selain itu, mengenai alasan Muhammad tidak memenuhi panggilan penyidik juga belum diketahui secara jelas. "Sampai sore ini, dia belum datang. Tadi saya tanya (ke penyidik) belum hadir," sebutnya.
Pemanggilan ini merupakan yang ketiga dilayangkan ke penyidik kepada Muhammad. Di mana, panggilan pertama untuk pemeriksaan pada, Kamis (6/2) lalu, dan disusul pangilan kedua pada, Senin (10/2). Namun, Plt Bupati Bengkalis tersebut mangkir.
Ketika tanya apakah penyidik melakukan upaya menghadirkan secara paksa terhadap tersangka dugaan korupsi pengadaan dan pemasangan pipa transmisi PDAM di Tembilahan, Sunarto mengatakan, bakal menanyakan ke penyidik. "Nanti ditanyakan ke penyidik. Yang jelas penyidik sampai saat ini menunggu kehadirannya," tuturnya.
Orang nomor dua di Negeri Sri Junjungan itu ditetapkan sebagai tersangka keempat dalam dugaan korupsi pengadaan dan pemasangan pipa transmisi PDAM di Tembilahan, Indragiri Hilir (Inhil). Penetapan ini diketahui berdasarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima Kejati Riau tertanggal 3 Februari 2020 lalu.
Penetapan ini karena Muhammad diduga melakukan perbuatan melawan hukum di antaranya menyetujui dan menandatangani berita acara pembayaran, surat perintah membayar (SPM), kwitansi, surat pernyataan kelengkapan dana. Meski yang faktanya mengetahui terdapat dokumen yang tidak sah serta tidak dapat dipergunakan untuk kelengkapan pembayaran.
Selanjutnya, menerbitkan dan tandatangani SPM. Meski telah telah diberitahukan oleh Edi Mufti, jika dokumen seperti laporan harian, mingguan dan bulanan yang menjadi lampiran kelengkapan permintaan pembayaran belum lengkap. Dengan alasan anggaran akhir tahun dan takut dikembalikan kalau tidak dilakukan pencairan. Lalu, menandatangi dokumen PHO yang tidak benar dengan alasan khilaf.
Atas kondisi itu, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau melakukan pemanggilan terhadap Muhammad untuk diperiksa sebagai tersangka. Dua kali ia tidak memenuhi panggilan penyidik.
Muhammad mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan dalam perkara dugaan korupsi senilai Rp3,4 miliar. Pengajuan ini, lantaran Muhammad bakal menikahkan anak kandungnya.(gem)
Laporan : RIRI RADAM