PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau bersama instansi terkait, hingga saat ini belum melakukan penertiban terkait adanya temuan perkebunan ilegal di Riau seluas 1,2 juta hektare (Ha). Hal tersebut dikarenakan Pemprov Riau masih menunggu tim Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Riau, Mamun Murod mengatakan, untuk evaluasi dan verifikasi kebun di kawasan hutan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahub 2021, tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari denda administratif di Bidang Kehutanan.
PP tersebut turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. "Terkait kebun di kawasan hutan itu akan dilakukan identifikasi data oleh Tim KLHK, dan kami Dinas LHK Riau kemungkinan akan dilibatkan dalam keanggotaan tim tersebut. Intinya adalah yang melakukan evaluasi dan verifikasi kebun di kawasan hutan itu dari tim yang dibentuk oleh KLHK," katanya.
Lebih lanjut dikatakannya, ada dua proses yang akan dilakukan dalam mengindentifikasi kebun di kawasan hutan. Pertama akan dinilai terlebih dahulu apakah kebun yang masuk kawasan hutan itu memiliki perizinan berusaha atau tidak.
"Ketika masuk perizinan berusaha maka ada harus dilihat izin lokasi dan IUP. Ketika lahan itu dicek oleh tim sesuai dengan tata ruang yang tertuang dalam Perda RTRW Provinsi Riau dan kabupaten/kota, maka apabila berada di hutan produksi, maka lahan itu akan dilepaskan atau dikeluarkan dari kawasan hutan," jelasnya.
Namun jika tidak sesuai dengan tata ruang, demikian Murod, maka tetap akan diberi kesempatan mengelola dengan cara penggunaan kawasan hutan. Pemberian pengelolaan kawasan hutan ini akan diberikan jangka waktu. Jika itu hutan produksi, maka akan diberikan waktu selama 25 tahun.
"Jika sekarang kebun sawit berumur 15 tahun, maka tinggal 10 tahun lagi. Setelah itu, secara berlahan perusahaan harus melakukan pemulihan dengan tanaman hutan. Perusahaan juga harus membayar Provisi Sumber Daya Hutan Dana Reboisasi (PSHDR) dan membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)," sebutnya.
Sedangkan jika tidak memiliki izin berusaha, maka tidak ada peluang pelepasan kawasan hutan di sana. Kemudian akan dikenakan sanksi sebesar 10 kali PSDHR.
"Kalau perusahaan mau lanjut, maka dia harus bayar dulu dendanya. Kemudian lanjutannya tetap menggunakan daur 25 tahun untuk hutan produksi, 15 tahun untuk hutan lindung dan konservasi," ujarnya.(sol)