PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Kabar tak sedap beredar, Jumat (24/7) kemarin. Oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru diduga meminta jatah pada pelaku usaha. Hal ini disebut tindakan yang sudah diluar kewenangan.
Dikatakan Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru Tengku Azwendi Fajri, dari informasi yang diterimanya, pelaku adalah salah satu Kepala Seksi (Kasi) di Satpol PP Pekanbaru. "Sekarang mencari PAD kerjanya. Bukan Bapenda lagi. Melampaui kewenangannya. Malah nego-nego. Bukan bayar ke Bapenda, mereka (disuruh) bayar ke Satpol. Sejak kapan ke Satpol PP menerima dari sektor pajak," tegasnya. Dia melanjutkan, oknum ini diduga mengambil uang Rp200 ribu dari pelaku usaha itu. Mestinya, kata dia, Satpol PP mengarahkan pelaku usaha tertib membayar pajak.
"Bukan diarahkan utuk mengurus pajak, tapi dipalak Rp200 ribu oleh salah satu kasi Satpol PP. Semestinya Satpol PP, diimbau pelaku usaha untuk mendaftarkan objek pajaknya ke Bapenda," imbuhnya.
Terpisah, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Burhan Gurning saat dikonfirmasi menanyakan siapa pemilik usaha yang diminta uang oleh anggotanya.
"Pengusahanya siapa biar saya suruh anggota saya cek dulu. Betul tidak. Siapa orangnya? Nanti saya telusuri dulu, siapa orangnya. Kalau terbukti (anggota Satpol PP), sanksilah. Tentu ada aturannya di Satpol PP itu sanksinya," ucapnya.
Dia menampik anggotanya pernah meminta jatah ke pengusaha. Dipastikannya juga tidak ada pengusaha yang datang mengantar jatah.
"Tidak ada yang meminta, apalagi pengusaha ke kantor. Urusan apa kita sama mereka kok ke kantor," jelasnya.
Burhan menyebut bahwa sudah memerintahkan bidang terkait untuk menelusuri keberadaan oknum satpol yang nekat minta jatah. Ulah oknum satpol tersebut sangat meresahkan.
"Kita akan cari siapa orangnya, saya ingin tahu siapa sebenarnya yang minta jatah itu," tegasnya.(gus/ali)