Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Sempat DPO, Pelaku Pencurian Sepeda Motor Ditangkap

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Tim Opsnal Polsek Rumbai Pesisir berhasil meringkus AM (50) salah seorang pelaku pencurian sepeda motor yang sempat menjadi DPO sejak beberapa bulan yang lalu. Aksi pencurian kendaraan bermotor atau curanmor roda dua itu dilakukan tersangka di Jalan Lingkar Danau Buatan, Kelurahan Lembah Sari, Kecamatan Rumbai Timur.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi melalui Kapolsek Rumbai Pesisir Kompol Febriandy mengatakan, tersangka AM merupakan warga Jalan Raya Perawang, KM 9, Kelurahan Perawang Barat, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak.

Ia ditangkap dari tempat per­sembunyiannya  pada Rabu (16/2) lalu, sekira pukul 23.00 WIB. Sementara itu, tersangka lainnya berinisial AS telah lebih dulu ditangkap dan saat ini sedang menjalani hukuman di Rutan Sialang Bungkuk, Pekanbaru.

Baca Juga:  Belasan Guru Mengadu ke DPRD

"Pelaku melakukan aksi curanmor milik korbannya bernama Sudirmanto (38) warga Jalan Lingkar Danau Buatan, Kelurahan Lembah Sari, Kecamatan Rumbai Timur," ujar Kompol Febriandy didampingi Kanit Reskrim, Iptu Suleman, Kamis (24/2).

Dijelaskannya, saat beraksi, kedua pelaku melancarkan aksinya dengan memanfaatkan situasi di tempat kejadian perkara (TKP) yang saat itu dalam kondisi sepi. Selanjutnya, dengan menggunakan kunci T tersangka langsung mengeksekusi motor milik korban Sudirmanto.

"Motor yang dicuri saat itu sedang terparkir, tepatnya di parkiran Musalla Izatul Islam Rumbai, dengan kondisi terkunci stang dan tidak ada tambahan kunci pengaman. Atas kejadian ini korban mengalami kerugian sekitar Rp8 juta dan langsung melapor ke Polsek Rumbai Pesisir," jelasnya.

Baca Juga:  Kerahkan Kemampuan Maksimal untuk Kota Pekanbaru

Untuk modus pencurian, kata Kapolsek, tersangka melakukan secara random atau berkeliling mencari targetnya. Setelah menemukan target, tersangka langsung berupaya mencurinya dengan menggunakan kunci T.

"Aksi tersangka AM sempat terekam kamera CCTV bersama rekannya AS yang lebih dulu ditangkap,  petunjuk inilah diketahui identitas pelakunya dan tersangka AM ditangkap," jelasnya.

Ketika diinterogasi, tersangka AM mengakui semua perbuatannya yang telah mencuri motor milik korban Sudirmanto. "Iya pak, saya berdua dengan AS telah  mencuri motor," ucap AM.

Atas ulahnya, tersangka AM akan dikenakan Pasal 363 ayat KUHP, dengan ancaman pidana di atas 5 tahun penjara.(dof)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Tim Opsnal Polsek Rumbai Pesisir berhasil meringkus AM (50) salah seorang pelaku pencurian sepeda motor yang sempat menjadi DPO sejak beberapa bulan yang lalu. Aksi pencurian kendaraan bermotor atau curanmor roda dua itu dilakukan tersangka di Jalan Lingkar Danau Buatan, Kelurahan Lembah Sari, Kecamatan Rumbai Timur.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi melalui Kapolsek Rumbai Pesisir Kompol Febriandy mengatakan, tersangka AM merupakan warga Jalan Raya Perawang, KM 9, Kelurahan Perawang Barat, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak.

- Advertisement -

Ia ditangkap dari tempat per­sembunyiannya  pada Rabu (16/2) lalu, sekira pukul 23.00 WIB. Sementara itu, tersangka lainnya berinisial AS telah lebih dulu ditangkap dan saat ini sedang menjalani hukuman di Rutan Sialang Bungkuk, Pekanbaru.

Baca Juga:  Terlibat Peredaran Uang Palsu, Pengangguran Diamankan

"Pelaku melakukan aksi curanmor milik korbannya bernama Sudirmanto (38) warga Jalan Lingkar Danau Buatan, Kelurahan Lembah Sari, Kecamatan Rumbai Timur," ujar Kompol Febriandy didampingi Kanit Reskrim, Iptu Suleman, Kamis (24/2).

- Advertisement -

Dijelaskannya, saat beraksi, kedua pelaku melancarkan aksinya dengan memanfaatkan situasi di tempat kejadian perkara (TKP) yang saat itu dalam kondisi sepi. Selanjutnya, dengan menggunakan kunci T tersangka langsung mengeksekusi motor milik korban Sudirmanto.

"Motor yang dicuri saat itu sedang terparkir, tepatnya di parkiran Musalla Izatul Islam Rumbai, dengan kondisi terkunci stang dan tidak ada tambahan kunci pengaman. Atas kejadian ini korban mengalami kerugian sekitar Rp8 juta dan langsung melapor ke Polsek Rumbai Pesisir," jelasnya.

Baca Juga:  6.648 Napi Diusulkan Terima Remisi

Untuk modus pencurian, kata Kapolsek, tersangka melakukan secara random atau berkeliling mencari targetnya. Setelah menemukan target, tersangka langsung berupaya mencurinya dengan menggunakan kunci T.

"Aksi tersangka AM sempat terekam kamera CCTV bersama rekannya AS yang lebih dulu ditangkap,  petunjuk inilah diketahui identitas pelakunya dan tersangka AM ditangkap," jelasnya.

Ketika diinterogasi, tersangka AM mengakui semua perbuatannya yang telah mencuri motor milik korban Sudirmanto. "Iya pak, saya berdua dengan AS telah  mencuri motor," ucap AM.

Atas ulahnya, tersangka AM akan dikenakan Pasal 363 ayat KUHP, dengan ancaman pidana di atas 5 tahun penjara.(dof)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari