Selasa, 8 April 2025
spot_img

123 Orang Terkena Sanksi Sosial

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) di Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru, telah berlangsung selama sepekan. Tercatat sejak 15 September hingga 23 September masih banyak masyarakat yang belum mematuhi peraturan.

"Dari hasil lapangan yang petugas dapat, adapun yang terjaring dari teguran lisan 1.039 orang, tertulis 194 orang, dan sanksi sosial 123 orang," sebut Kapolresta Pekanbaru Kombespol Nandang Mumin Wijaya.

Dilanjutkannya, ada juga operasi yustisi dari 14 September sampai 23 September dengan sasaran penindakan terhadap pelanggar protokol kesehatan.

"Hasil di lapangan ditemukan sanksi teguran lisan 1.469 orang, tertulis 100, administrasi 26 dengan nilai denda Rp6.500.000. Adapula penutupan tempat usaha sementara satu tempat, dan sanksi kerja sosial 334 orang," ungkapnya.

Baca Juga:  Semua Tempat Usaha di Pekanbaru Pakai Tarif Parkir

Dengan adanya kegiatan PSBM dan yustisi akan dapat mencegah maupun memutus mata rantai Covid-19 di Kota Pekanbaru.

Laporan: Sofiah (Pekanbaru)
Editor: Rinaldi

 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) di Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru, telah berlangsung selama sepekan. Tercatat sejak 15 September hingga 23 September masih banyak masyarakat yang belum mematuhi peraturan.

"Dari hasil lapangan yang petugas dapat, adapun yang terjaring dari teguran lisan 1.039 orang, tertulis 194 orang, dan sanksi sosial 123 orang," sebut Kapolresta Pekanbaru Kombespol Nandang Mumin Wijaya.

Dilanjutkannya, ada juga operasi yustisi dari 14 September sampai 23 September dengan sasaran penindakan terhadap pelanggar protokol kesehatan.

"Hasil di lapangan ditemukan sanksi teguran lisan 1.469 orang, tertulis 100, administrasi 26 dengan nilai denda Rp6.500.000. Adapula penutupan tempat usaha sementara satu tempat, dan sanksi kerja sosial 334 orang," ungkapnya.

Baca Juga:  Kapolresta Lepas Petugas Penyaluran Bantuan Sembako untuk Masyarakat

Dengan adanya kegiatan PSBM dan yustisi akan dapat mencegah maupun memutus mata rantai Covid-19 di Kota Pekanbaru.

Laporan: Sofiah (Pekanbaru)
Editor: Rinaldi

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos
spot_img

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

spot_img

123 Orang Terkena Sanksi Sosial

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) di Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru, telah berlangsung selama sepekan. Tercatat sejak 15 September hingga 23 September masih banyak masyarakat yang belum mematuhi peraturan.

"Dari hasil lapangan yang petugas dapat, adapun yang terjaring dari teguran lisan 1.039 orang, tertulis 194 orang, dan sanksi sosial 123 orang," sebut Kapolresta Pekanbaru Kombespol Nandang Mumin Wijaya.

Dilanjutkannya, ada juga operasi yustisi dari 14 September sampai 23 September dengan sasaran penindakan terhadap pelanggar protokol kesehatan.

"Hasil di lapangan ditemukan sanksi teguran lisan 1.469 orang, tertulis 100, administrasi 26 dengan nilai denda Rp6.500.000. Adapula penutupan tempat usaha sementara satu tempat, dan sanksi kerja sosial 334 orang," ungkapnya.

Baca Juga:  Bentuk Satgas Sekolah, Awasi PTM 100 Persen

Dengan adanya kegiatan PSBM dan yustisi akan dapat mencegah maupun memutus mata rantai Covid-19 di Kota Pekanbaru.

Laporan: Sofiah (Pekanbaru)
Editor: Rinaldi

 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) di Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru, telah berlangsung selama sepekan. Tercatat sejak 15 September hingga 23 September masih banyak masyarakat yang belum mematuhi peraturan.

"Dari hasil lapangan yang petugas dapat, adapun yang terjaring dari teguran lisan 1.039 orang, tertulis 194 orang, dan sanksi sosial 123 orang," sebut Kapolresta Pekanbaru Kombespol Nandang Mumin Wijaya.

Dilanjutkannya, ada juga operasi yustisi dari 14 September sampai 23 September dengan sasaran penindakan terhadap pelanggar protokol kesehatan.

"Hasil di lapangan ditemukan sanksi teguran lisan 1.469 orang, tertulis 100, administrasi 26 dengan nilai denda Rp6.500.000. Adapula penutupan tempat usaha sementara satu tempat, dan sanksi kerja sosial 334 orang," ungkapnya.

Baca Juga:  Bentuk Satgas Sekolah, Awasi PTM 100 Persen

Dengan adanya kegiatan PSBM dan yustisi akan dapat mencegah maupun memutus mata rantai Covid-19 di Kota Pekanbaru.

Laporan: Sofiah (Pekanbaru)
Editor: Rinaldi

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari