Minggu, 7 Desember 2025
spot_img

Pemindahan Makam Paling Cepat Setahun 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mengeluarkan surat nomor 2619/STP/SEKR/VIII/2021 tertanggal 18 Agustus 2021. Surat itu berisi tentang penanganan pemakaman jenazah pasien Covid-19. Diatur, salah satu nya tentang pemindahan jenazah terindikasi Covid-19 baru bisa dilakukan selang setahun pa ling cepat usai dikebumikan.

Surat itu berdasarkan Peraturan Wali Kota Nomor 94 Tahun 2021 tentang pena nganan pemakaman jenazah teridentifikasi Covid-19. "Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru telah menetapkan lokasi TPU Palas, Jalan Teuku Mahmud Kelurahan

Maharani Kecamatan Rumbai Barat sebagai tempat pemakaman jenazah yang terindentifikasi terpapar Covid-19 sesuai dengan Keputusan Walikota Pekanbaru Nomor 311 Tahun 2020,” jelas Wali Kota (Wako) Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT, Senin (23/8).

Baca Juga:  Pemprov Bahas APBD 2025 

Dia melanjutkan, setiap jenazah orang yang teridentifikasi Covid-19 di Kota Pekanbaru, pemakamannya wajib dilaksanakan di tempat TPU Palas Jalan Teuku Mahmud. “Sesuai protokol kesehatan dan prosedur yang telah ditetapkan serta tidak bertentangan dengan kaidah-kaidah keagamaan, "imbuhnya.

Kepada camat, lurah, RW, RT diminta untuk tidak memberikan rekomendasi terhadap permintaan masyarakat atau ahli waris untuk melaksanakan pemakaman jenazah yang terindentifikasi terpapar Covid-19 selain di tempat pemakaman yang telah ditetapkan oleh Pemko Pekanbaru.

Sedangkan untuk pemindahan jenazah, Wako jelaskan harus berpedoman pada prosedur yang telah ditetapkan dalam Peraturan Walikota Nomor 94 tahun 2021. “Pemindahan jenazah terindentifikasi terpapar Covid-19 hanya dapat dilakukan setelah paling kurang satu tahun sejak dimakamkan, "tutupnya.(ali)

Baca Juga:  Sampah Menggunung di Drainase Tobek Godang

 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mengeluarkan surat nomor 2619/STP/SEKR/VIII/2021 tertanggal 18 Agustus 2021. Surat itu berisi tentang penanganan pemakaman jenazah pasien Covid-19. Diatur, salah satu nya tentang pemindahan jenazah terindikasi Covid-19 baru bisa dilakukan selang setahun pa ling cepat usai dikebumikan.

Surat itu berdasarkan Peraturan Wali Kota Nomor 94 Tahun 2021 tentang pena nganan pemakaman jenazah teridentifikasi Covid-19. "Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru telah menetapkan lokasi TPU Palas, Jalan Teuku Mahmud Kelurahan

Maharani Kecamatan Rumbai Barat sebagai tempat pemakaman jenazah yang terindentifikasi terpapar Covid-19 sesuai dengan Keputusan Walikota Pekanbaru Nomor 311 Tahun 2020,” jelas Wali Kota (Wako) Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT, Senin (23/8).

Baca Juga:  PLN Gerak Cepat Amankan Pasokan Listrik Akibat Banjir di Bukit Raya

Dia melanjutkan, setiap jenazah orang yang teridentifikasi Covid-19 di Kota Pekanbaru, pemakamannya wajib dilaksanakan di tempat TPU Palas Jalan Teuku Mahmud. “Sesuai protokol kesehatan dan prosedur yang telah ditetapkan serta tidak bertentangan dengan kaidah-kaidah keagamaan, "imbuhnya.

Kepada camat, lurah, RW, RT diminta untuk tidak memberikan rekomendasi terhadap permintaan masyarakat atau ahli waris untuk melaksanakan pemakaman jenazah yang terindentifikasi terpapar Covid-19 selain di tempat pemakaman yang telah ditetapkan oleh Pemko Pekanbaru.

- Advertisement -

Sedangkan untuk pemindahan jenazah, Wako jelaskan harus berpedoman pada prosedur yang telah ditetapkan dalam Peraturan Walikota Nomor 94 tahun 2021. “Pemindahan jenazah terindentifikasi terpapar Covid-19 hanya dapat dilakukan setelah paling kurang satu tahun sejak dimakamkan, "tutupnya.(ali)

Baca Juga:  Disdik Kota Pekanbaru Sosialisasi Aplikasi PPDB Online SMP

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mengeluarkan surat nomor 2619/STP/SEKR/VIII/2021 tertanggal 18 Agustus 2021. Surat itu berisi tentang penanganan pemakaman jenazah pasien Covid-19. Diatur, salah satu nya tentang pemindahan jenazah terindikasi Covid-19 baru bisa dilakukan selang setahun pa ling cepat usai dikebumikan.

Surat itu berdasarkan Peraturan Wali Kota Nomor 94 Tahun 2021 tentang pena nganan pemakaman jenazah teridentifikasi Covid-19. "Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru telah menetapkan lokasi TPU Palas, Jalan Teuku Mahmud Kelurahan

Maharani Kecamatan Rumbai Barat sebagai tempat pemakaman jenazah yang terindentifikasi terpapar Covid-19 sesuai dengan Keputusan Walikota Pekanbaru Nomor 311 Tahun 2020,” jelas Wali Kota (Wako) Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT, Senin (23/8).

Baca Juga:  Wako Ajak Semua Elemen Bersatu Akhiri Pandemi Covid-19

Dia melanjutkan, setiap jenazah orang yang teridentifikasi Covid-19 di Kota Pekanbaru, pemakamannya wajib dilaksanakan di tempat TPU Palas Jalan Teuku Mahmud. “Sesuai protokol kesehatan dan prosedur yang telah ditetapkan serta tidak bertentangan dengan kaidah-kaidah keagamaan, "imbuhnya.

Kepada camat, lurah, RW, RT diminta untuk tidak memberikan rekomendasi terhadap permintaan masyarakat atau ahli waris untuk melaksanakan pemakaman jenazah yang terindentifikasi terpapar Covid-19 selain di tempat pemakaman yang telah ditetapkan oleh Pemko Pekanbaru.

Sedangkan untuk pemindahan jenazah, Wako jelaskan harus berpedoman pada prosedur yang telah ditetapkan dalam Peraturan Walikota Nomor 94 tahun 2021. “Pemindahan jenazah terindentifikasi terpapar Covid-19 hanya dapat dilakukan setelah paling kurang satu tahun sejak dimakamkan, "tutupnya.(ali)

Baca Juga:  Sampah Menggunung di Drainase Tobek Godang

 

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari