PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Ketua Komisi I DPRD Kota Pekanbaru Robin Eduar kembali menyoroti masalah kabel fiber optik (FO). Kali ini ia mengatakan, banyak tiang FO ditanam di satu titik hingga mengganggu estetika kota.
”Kota Pekanbaru sudah seperti kota tiang, satu titik bisa 10 tiang,” terangnya, Rabu (23/7).
Robin tidak merinci di mana lokasi ada 10 tiang di satu titik itu. Namun, sebelumnya, anggota Komisi I lainnya seperti Aidhil Nur Putra mengaku pernah menemukan 5 sampai 6 tiang berada dalam satu titik. Seperti temuannya di Jalan Selamat, Kelurahan Labuhbaru Timur, Kecamatan Payung Sekaki, baru-baru ini.
Namun yang membuat Robin lebih kesal, ternyata tidak satupun dari tiang itu terutama milik provider internet berdiri dengan izin resmi. Ia mengaku telah mengkonfirmasi soal itu ke dinas terkait.
”Diskominfo memaparkan ada 32 perusahaan (provider internet, red), dari 32 perusahaan itu kita tanya izinnya ke Diskominfo dan DPMPTSP tidak tahu,” katanya lagi.
Robin menerangkan berdasarkan keterangan dari DPMPTSP pada awal pekan ini, selama penerapan Online Single Submission (OSS) sejak 2021, belum ada satu perusahaan pun yang mengurus izin terkait jaringan internet ke Pemko Pekanbaru.
”Artinya sampai 2025 ini belum ada perusahaan yang mengajukan izin baru atau memperpanjang, artinya asumsi kita seluruh tiang dan kabel di Pekanbaru kita nyatakan ilegal,” tambah Robin.
Maka dari itu, politisi PDI Perjuangan ini mendukung upaya Pemko Pekanbaru untuk melakukan upaya penertiban.
Ia berpendapat, tidak hanya tidak tertib dan merusak estetika kota, tiang yang asal pancang dan kabel asal tersambung ini sama sekali tidak memberikan kontribusi apa-apa pada daerah.
”Kalau izin dipusat silahkan saja, tapi disini (Pekanbaru, red) harus ada izin. Ini demi daerah, kalau tidak ada izin berarti tidak ada PAD atau bayar pajak ke Pekanbaru. Kita belum bicara soal korban yang tersangkut kabel ya,” ucapnya menjelaskan kepada wartawan.(yls)
Laporan HENDRAWAN KARIMAN, Pekanbaru