PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kawasan tanpa Rokok (KTR) Doni Saputra SH MH memastikan, pihaknya juga menggodok kawasan larangan untuk iklan rokok. Ini selaras dengan semangat bebas asap rokok di Kota Pekanbaru.
”Terkait kawasan dilarang iklan rokok juga akan kami godok dalam ranperda ini. Ini salah satu poin penting pembahasan,” sebut Doni, Selasa (23/7).
Doni berharap Ranperda KTR ini mendapat dukungan semua pihak. Terutama Pemko Pekanbaru.
Politisi PAN ini juga menekankan soal ketersediaan tempat khusus merokok. Dirinya berkaca pada keberhasilan negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura di mana pelarangan merokok di ruang publik yang selalu diikuti dengan solusi yang dapat diterima warga kotanya.
”Kita melarang masyarakat merokok di ruang publik tentu harus mempersiapkan juga tempat khusus. Ini juga masuk pembahasan dalam KTR,” kata Ketua Komisi I DPRD Pekanbaru ini.
Sebelumnya, Sekko Pekanbaru Indra Pomi Nasution juga menyebutkan soal lokasi yang tidak diperbolehkan iklan rokok.
”Ada sejumlah lokasi yang sama sekali tidak boleh iklan rokok. Di antaranya dekat rumah sakit dan sekolah. Ini kami atur sedemikian rupa agar rokok tidak dijual sembarangan,” sebutnya.(end)
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kawasan tanpa Rokok (KTR) Doni Saputra SH MH memastikan, pihaknya juga menggodok kawasan larangan untuk iklan rokok. Ini selaras dengan semangat bebas asap rokok di Kota Pekanbaru.
”Terkait kawasan dilarang iklan rokok juga akan kami godok dalam ranperda ini. Ini salah satu poin penting pembahasan,” sebut Doni, Selasa (23/7).
- Advertisement -
Doni berharap Ranperda KTR ini mendapat dukungan semua pihak. Terutama Pemko Pekanbaru.
Politisi PAN ini juga menekankan soal ketersediaan tempat khusus merokok. Dirinya berkaca pada keberhasilan negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura di mana pelarangan merokok di ruang publik yang selalu diikuti dengan solusi yang dapat diterima warga kotanya.
- Advertisement -
”Kita melarang masyarakat merokok di ruang publik tentu harus mempersiapkan juga tempat khusus. Ini juga masuk pembahasan dalam KTR,” kata Ketua Komisi I DPRD Pekanbaru ini.
Sebelumnya, Sekko Pekanbaru Indra Pomi Nasution juga menyebutkan soal lokasi yang tidak diperbolehkan iklan rokok.
”Ada sejumlah lokasi yang sama sekali tidak boleh iklan rokok. Di antaranya dekat rumah sakit dan sekolah. Ini kami atur sedemikian rupa agar rokok tidak dijual sembarangan,” sebutnya.(end)