- Advertisement -
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Penerimaan peserta didik baru (PPDB) sudah semakin dekat. Di Kota Pekanbaru sendiri, PPDB sendiri dibuka pada 1 Juli 2019 dengan menggunakan sistem dalam jaringan (daring). Untuk itu, orangtua murid maupun calon peserta didik diminta untuk segera mempersiapkan persyaratan untuk pendaftaran. Termasuk juga peserta didik yang mendaftar sesuai zona tempat tinggal.
Pesan tersebut disampaikan Ketua Komisi V DPRD Riau Aherson kepada Riau Pos, Ahad (23/6). Kata dia, ada beberapa jalur yang pendaftaran PPDB. Di antaranya adalah menggunakan jalur prestasi, masyarakat tidak mampu serta berdasarkan zonasi. Jika menggunakan jalur prestasi, dirinya mengingatkan agar seluruh sertifikat prestasi bisa dikumpulkan dan dimasukan ke dalam form pendaftaran. Begitu juga dengan masyarakat tidak mampu. Agar menyiapkan prasyarat utama. Yakni surat keterangan miskin dari pejabat setempat.
- Advertisement -
‘’Untuk zonasi, ini kemarin ada ditemukan banyak masalah. Akan tetapi peraturannya kan sudah jelas. Sekolah enggak boleh tolak siswa yang berada di dalam zonasi. Termasuk alasannya kuota. Enggak boleh. Kepala sekolah bisa dipecat,†sebut Politisi Demokrat itu.
Menurut dia, seharusnya pada tahun ini untuk PPDB berdasarkan zonasi sudah tidak ada masalah. Karena segala bentuk aturan dan regulasi sudah diketahui oleh pihak sekolah. Kepada masyarakat, Aherson berpesan bila ada penolakan dari sekolah padahal masuk ke dalam zonasi agar melaporkan kepada Komisi V DPRD Riau. Pihaknya berjanji akan langsung mengambil tindakan dengan memanggil pihak sekolah terlapor.
‘’Kalau ada hal-hal seperti itu sama kita pantau. Kalau anak radius dekat ditolak, itu nanti kita tindak. Bahkan Pak Menteri bisa tindak. Dan tindakannya keras sekali. Bisa pemberhentian kepala sekolah. Kecuali anaknya memang enggak mau sekolah disana. Juga tidak ada alasan kuota tidak cukup kalau dekat,†tegasnya.
- Advertisement -
Lain hal bila ditemukan kasus calon siswa berada di ambang batas jarak zonasi. Maka hal itu merupakan kewenangan pihak sekolah untuk dapat menerima atau tidak. Yang pasti, lanjut dia, dalam proses PPDB sekolah diminta agar tidak melakukan pungutan liar. Jika nanti ditemukan dan terbukti, persoalan tersebut bisa dibawa ke ranah hukum pidana.
“Kalau pungli sudah jelas haram. Masyarakat jangan ragu untuk melapor. Dari masyarakatnya juga kami ingatkan jangan coba-coba sogok pihak sekolah. Masak untuk pendidikan anak kita enggak jujur,†tambahnya.(nda)
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Penerimaan peserta didik baru (PPDB) sudah semakin dekat. Di Kota Pekanbaru sendiri, PPDB sendiri dibuka pada 1 Juli 2019 dengan menggunakan sistem dalam jaringan (daring). Untuk itu, orangtua murid maupun calon peserta didik diminta untuk segera mempersiapkan persyaratan untuk pendaftaran. Termasuk juga peserta didik yang mendaftar sesuai zona tempat tinggal.
Pesan tersebut disampaikan Ketua Komisi V DPRD Riau Aherson kepada Riau Pos, Ahad (23/6). Kata dia, ada beberapa jalur yang pendaftaran PPDB. Di antaranya adalah menggunakan jalur prestasi, masyarakat tidak mampu serta berdasarkan zonasi. Jika menggunakan jalur prestasi, dirinya mengingatkan agar seluruh sertifikat prestasi bisa dikumpulkan dan dimasukan ke dalam form pendaftaran. Begitu juga dengan masyarakat tidak mampu. Agar menyiapkan prasyarat utama. Yakni surat keterangan miskin dari pejabat setempat.
- Advertisement -
‘’Untuk zonasi, ini kemarin ada ditemukan banyak masalah. Akan tetapi peraturannya kan sudah jelas. Sekolah enggak boleh tolak siswa yang berada di dalam zonasi. Termasuk alasannya kuota. Enggak boleh. Kepala sekolah bisa dipecat,†sebut Politisi Demokrat itu.
Menurut dia, seharusnya pada tahun ini untuk PPDB berdasarkan zonasi sudah tidak ada masalah. Karena segala bentuk aturan dan regulasi sudah diketahui oleh pihak sekolah. Kepada masyarakat, Aherson berpesan bila ada penolakan dari sekolah padahal masuk ke dalam zonasi agar melaporkan kepada Komisi V DPRD Riau. Pihaknya berjanji akan langsung mengambil tindakan dengan memanggil pihak sekolah terlapor.
- Advertisement -
‘’Kalau ada hal-hal seperti itu sama kita pantau. Kalau anak radius dekat ditolak, itu nanti kita tindak. Bahkan Pak Menteri bisa tindak. Dan tindakannya keras sekali. Bisa pemberhentian kepala sekolah. Kecuali anaknya memang enggak mau sekolah disana. Juga tidak ada alasan kuota tidak cukup kalau dekat,†tegasnya.
Lain hal bila ditemukan kasus calon siswa berada di ambang batas jarak zonasi. Maka hal itu merupakan kewenangan pihak sekolah untuk dapat menerima atau tidak. Yang pasti, lanjut dia, dalam proses PPDB sekolah diminta agar tidak melakukan pungutan liar. Jika nanti ditemukan dan terbukti, persoalan tersebut bisa dibawa ke ranah hukum pidana.
“Kalau pungli sudah jelas haram. Masyarakat jangan ragu untuk melapor. Dari masyarakatnya juga kami ingatkan jangan coba-coba sogok pihak sekolah. Masak untuk pendidikan anak kita enggak jujur,†tambahnya.(nda)