Sabtu, 6 Juli 2024

Lima Bulan, Realisasi Pajak Parkir Capai Rp5,7 M

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Meski masih dalam pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) angka yang cukup baik terlihat dari realisasi sektor pajak parkir. Selama lima bulan di tahun 2021 ini, terkumpul sebesar Rp5,7 miliar. 

Demikian disampaikan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin SSTP MSi akhir pekan lalu. "Pajak parkir untuk tahun ini kita sudah himpun Rp5, 7 miliar," kata dia.

- Advertisement -

Dengan capaian ini, pihaknya optimistis di tahun 2021 ini Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor ini akan terus membaik. "Kami targetkan bisa tercapai tahun ini hingga Rp24 miliar," imbuhnya.

Sejumlah pengelola tempat usaha sudah membuat permohonan untuk mengelola parkir. Ia menilai pelaku usaha tersebut layak menjadi wajib pajak parkir.

Baca Juga:  Usia Calon Ketua RT/RW Maksimal 60 Tahun

Mereka menyetorkan pajak parkir. Ada perbedaan antara pajak parkir dan retribusi parkir. Pajak parkir berada di lokasi khusus. Sedangkan retribusi parkir hanya untuk tepi jalan umum.

- Advertisement -

Ada sejumlah pelaku usaha mengajukan untuk membayar pajak parkir. Bapenda pun memberi lampu hijau agar pengelola bisa membayar pajak parkir. "Intinya untuk tujuan mendapatkan PAD yang maksimal bagi kota Pekanbaru," singkatnya.(ali)
 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Meski masih dalam pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) angka yang cukup baik terlihat dari realisasi sektor pajak parkir. Selama lima bulan di tahun 2021 ini, terkumpul sebesar Rp5,7 miliar. 

Demikian disampaikan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin SSTP MSi akhir pekan lalu. "Pajak parkir untuk tahun ini kita sudah himpun Rp5, 7 miliar," kata dia.

Dengan capaian ini, pihaknya optimistis di tahun 2021 ini Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor ini akan terus membaik. "Kami targetkan bisa tercapai tahun ini hingga Rp24 miliar," imbuhnya.

Sejumlah pengelola tempat usaha sudah membuat permohonan untuk mengelola parkir. Ia menilai pelaku usaha tersebut layak menjadi wajib pajak parkir.

Baca Juga:  Usia Calon Ketua RT/RW Maksimal 60 Tahun

Mereka menyetorkan pajak parkir. Ada perbedaan antara pajak parkir dan retribusi parkir. Pajak parkir berada di lokasi khusus. Sedangkan retribusi parkir hanya untuk tepi jalan umum.

Ada sejumlah pelaku usaha mengajukan untuk membayar pajak parkir. Bapenda pun memberi lampu hijau agar pengelola bisa membayar pajak parkir. "Intinya untuk tujuan mendapatkan PAD yang maksimal bagi kota Pekanbaru," singkatnya.(ali)
 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari