Sabtu, 27 Juli 2024

Komunikasi Internal Tak Jalan

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Pedagang yang membuka warung makanan dibuat bingung oleh aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Pekanbaru. Pasalnya meski dalam Peraturan Wali Kota (Perwako) tidak dilarang untuk berdagang, mereka didatangi aparat dan diminta untuk tutup. Pemberian syok terapi jadi alasan.

PSBB di Kota Pekanbaru diterapkan untuk memutuskan mata rantai penyebaran pandemi Coronacvirus Disease 2019 (Covid-19). Efektif sejak 17 April lalu, tahap awal penerapan, yakni pembatasan aktivitas malam warga dari pukul 20.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB akan berjalan hingga dua pekan.

- Advertisement -

Dalam Perwako 74/2020 yang menjadi pedoman penerapan PSBB, rumah makan menjadi sektor yang dikecualikan untuk ditutup bersama beberapa sektor lainnya. Wali Kota (Wako) Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT dalam beberapa kesempatan juga menyampaikan bahwa rumah makan tetap bisa melayani pelanggan yang memesan untuk bawa pulang dan tidak makan di tempat.

Hal berbeda dialami Hendri, salah seorang pedagang yang membuka warung makan di Jalan Imam Munandar. Selasa (22/4)

warung makannya didatangi aparat bagian dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Pekanbaru.

- Advertisement -

Dia diminta untuk menutup operasional usahanya. "Besok (hari ini, red) warung makan tidak boleh buka lagi. Dibilang tidak mau tahu, katanya perintah presiden. Yang boleh buka toko bahan bangunan dan sembako," kata dia.

Baca Juga:  Kunjungan ke Desa Wisata  Okura Menurun

Dia kemudian disuruh memilih di antara dua formulir yang dibawa petugas tersebut. Yakni bersedia menutup usaha dan tidak bersedia. "Satu bersedia mengikuti perintah ini dan tidak bersedia, saya pilih tidak bersedia," imbuhnya.

Hal ini terasa membingungkan bagi dia. Karena merasa sebelumnya tidak disosialisasikan bahwa rumah makan harus tutup juga saat PSBB. Dia pada dasarnya mau mengikuti instruksi pemerintah untuk tutup jika pemerintah membantu biaya hidupnya.

"Harapan kami pada pemerintah, kalau tidak boleh buka sama sekali, tolong bantu biaya hidup kita sehari-hari. Tapi kalau tidak dibantu kami tidak mau, kami  akan tetap buka," kata dia.

Terpisah, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (DPP) Kota Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut yang kini juga bertugas sebagai Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Pekanbaru saat dikonfirmasi menyebut rumah makan boleh buka, tapi tidak menyediakan tempat. "Rumah makan boleh buka tapi tidak boleh menyiapkan tempat konsumsi," kata dia.

Ketika ditanyakan tentang petugas yang datang meminta rumah makan ditutup, dia beralasan untuk memberikan syok terapi pada masyarakat. "Kita sampaikan itu bagian dari syok terapi kita. Masyarakat belum bereaksi secara spontan. Kita kedepankan persuasif pada masyarakat," katanya.

Baca Juga:  Aktivitas Penimbunan Lahan Kotori Jalan

Kepada dia Riau Pos kemudian menanyakan lagi, pada dasarnya sejak awal rumah makan memang tidak dilarang beroperasi. Kali ini disebutnya langkah itu adalah strategi pembinaan. "Cuma strategi pembinaan pada masyarakat. Kan juga ada strategi oleh aparat kita. Mohon dimaklumi," kata dia.

Koordinator Koalisi Masyarakat Sipil Riau Melawan Covid-19, Ahlul Fadli saat dimintai tanggapan menilai ada komunikasi yang tidak jalan hingga di tingkat bawah terjadi perbedaan sikap memahami Perwako seperti yang terjadi pada pengelola rumah makan.

"Informasi yang disampaikan terbatas. Detilnya tidak ada. Kami lihat di Gugus Tugas, manajemen informasinya tidak berjalan. Dianggap diatur keamanan di jalan sudah (selesai, red). Itu keliru," kata dia.

Pada dasarnya, jika akan dilakukan penindakan maka sejak awal harus tegas disampaikan apa yang boleh dan tidak. "Harusnya pendekatan awal penting. Kita semua memang gagap menghadapi ini. Tapi minimal ada sosialisasi.  Bukan tiba-tiba disuruh tutup. Menurut kami kalau begitu tidak patut, khawatirnya masyarakat tidak tahu," singkatnya.(ksm)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Pedagang yang membuka warung makanan dibuat bingung oleh aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Pekanbaru. Pasalnya meski dalam Peraturan Wali Kota (Perwako) tidak dilarang untuk berdagang, mereka didatangi aparat dan diminta untuk tutup. Pemberian syok terapi jadi alasan.

PSBB di Kota Pekanbaru diterapkan untuk memutuskan mata rantai penyebaran pandemi Coronacvirus Disease 2019 (Covid-19). Efektif sejak 17 April lalu, tahap awal penerapan, yakni pembatasan aktivitas malam warga dari pukul 20.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB akan berjalan hingga dua pekan.

Dalam Perwako 74/2020 yang menjadi pedoman penerapan PSBB, rumah makan menjadi sektor yang dikecualikan untuk ditutup bersama beberapa sektor lainnya. Wali Kota (Wako) Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT dalam beberapa kesempatan juga menyampaikan bahwa rumah makan tetap bisa melayani pelanggan yang memesan untuk bawa pulang dan tidak makan di tempat.

Hal berbeda dialami Hendri, salah seorang pedagang yang membuka warung makan di Jalan Imam Munandar. Selasa (22/4)

warung makannya didatangi aparat bagian dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Pekanbaru.

Dia diminta untuk menutup operasional usahanya. "Besok (hari ini, red) warung makan tidak boleh buka lagi. Dibilang tidak mau tahu, katanya perintah presiden. Yang boleh buka toko bahan bangunan dan sembako," kata dia.

Baca Juga:  Siswa MAN 4 Pekanbaru Antusias Ikuti Career Day

Dia kemudian disuruh memilih di antara dua formulir yang dibawa petugas tersebut. Yakni bersedia menutup usaha dan tidak bersedia. "Satu bersedia mengikuti perintah ini dan tidak bersedia, saya pilih tidak bersedia," imbuhnya.

Hal ini terasa membingungkan bagi dia. Karena merasa sebelumnya tidak disosialisasikan bahwa rumah makan harus tutup juga saat PSBB. Dia pada dasarnya mau mengikuti instruksi pemerintah untuk tutup jika pemerintah membantu biaya hidupnya.

"Harapan kami pada pemerintah, kalau tidak boleh buka sama sekali, tolong bantu biaya hidup kita sehari-hari. Tapi kalau tidak dibantu kami tidak mau, kami  akan tetap buka," kata dia.

Terpisah, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (DPP) Kota Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut yang kini juga bertugas sebagai Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Pekanbaru saat dikonfirmasi menyebut rumah makan boleh buka, tapi tidak menyediakan tempat. "Rumah makan boleh buka tapi tidak boleh menyiapkan tempat konsumsi," kata dia.

Ketika ditanyakan tentang petugas yang datang meminta rumah makan ditutup, dia beralasan untuk memberikan syok terapi pada masyarakat. "Kita sampaikan itu bagian dari syok terapi kita. Masyarakat belum bereaksi secara spontan. Kita kedepankan persuasif pada masyarakat," katanya.

Baca Juga:  Aktivitas Penimbunan Lahan Kotori Jalan

Kepada dia Riau Pos kemudian menanyakan lagi, pada dasarnya sejak awal rumah makan memang tidak dilarang beroperasi. Kali ini disebutnya langkah itu adalah strategi pembinaan. "Cuma strategi pembinaan pada masyarakat. Kan juga ada strategi oleh aparat kita. Mohon dimaklumi," kata dia.

Koordinator Koalisi Masyarakat Sipil Riau Melawan Covid-19, Ahlul Fadli saat dimintai tanggapan menilai ada komunikasi yang tidak jalan hingga di tingkat bawah terjadi perbedaan sikap memahami Perwako seperti yang terjadi pada pengelola rumah makan.

"Informasi yang disampaikan terbatas. Detilnya tidak ada. Kami lihat di Gugus Tugas, manajemen informasinya tidak berjalan. Dianggap diatur keamanan di jalan sudah (selesai, red). Itu keliru," kata dia.

Pada dasarnya, jika akan dilakukan penindakan maka sejak awal harus tegas disampaikan apa yang boleh dan tidak. "Harusnya pendekatan awal penting. Kita semua memang gagap menghadapi ini. Tapi minimal ada sosialisasi.  Bukan tiba-tiba disuruh tutup. Menurut kami kalau begitu tidak patut, khawatirnya masyarakat tidak tahu," singkatnya.(ksm)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari