Minggu, 7 Juli 2024

SH Diberhentikan Sementara dan Dibebastugaskan

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Universitas Riau (Unri) resmi memberhentikan sementara tersangka kasus pencabulan, SH, dari jabatannya sebagai Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP). SH juga dibebaskan dari tugasnya sebagai dosen dalam surat yang ditandatangani Rektor Unri Prof Dr Aras Mulyadi DEA tertanggal 21 Desember 2021.

Salinan yang diterima Riau Pos, pada Surat Keputusan Rektor Unri Nomor: 4405/UN19/KP/2021 itu tertulis SH akan diberhentikan sementara dari segala aktivitas akademik maupun administrasi selama 30 hari sejak surat ditandatangani. Keputusan itu sendiri diambil atas usulan Tim Satuan Tugas (Satgas) Adhoc Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Unri.

- Advertisement -

Ketua Satgas Adhoc PPKS Unri Sri Endang ketika dikonfirmasi pada Rabu (21/12) menolak berkomentar terkait surat tersebut. Dirinya beralasan, Satgas tidak berwenang menjelaskan hal itu. Karena kewenangan pemberhentian sementara SH ada pada rektor sesuai  dengan ketentuan Pasal 42 Permendikbudristek.

Baca Juga:  Kepala Bapenda Se-Indonesia Tinjau MPP Pekanbaru

Juru Bicara Rektor terkait masalah ini Prof Dr Sujianto belum memberi tanggapan sehubungan dengan keluarnya surat tersebut. Namun kebenaran mengenai pemberhentian sementara itu dikonfirmasi oleh Kabag Humas Unri Rioni Imron. 

"Diberhentikan sementara. Poinnya agar beliau (SH, red) fokus dalam pemeriksaan oleh Satgas PPKS adhoc yang dibentuk kemarin," sebut Rioni.

- Advertisement -

Rioni menjelaskan, pemberhentian itu dibuat rektor berdasarkan usulan dari Satgas dan sesuai dengan Permendikbud-Ristek Nomor 30 Tahun 2021 Tentang PPKS di lingkungan Perguruan Tinggi. Rioni juga menyebutkan, Unri menjamin aktivitas akademik maupun administrasi di FISIP Unri tetap akan berjalan normal pascakeluarnya surat keputusan tersebut.

"Demi kelancaran urusan administrasi di FISIP, Unri telah menunjuk Wakil Rektor Bidang Akademik Prof Dr HM Nur Mustafa MPd selaku Pejabat Pelaksana Harian (Plh) Dekan. Surat penunjukan sudah keluar dengan Nomor: 476/UN19/KP/2021, juga pada tanggal 21 Desember 2021," kata Rioni.

Baca Juga:  Kelanjutan Pasar Induk Harus Jelas

Plh menurut Rioni memiliki kewenangan sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Nomor: 1/SE/I/2021 Tanggal 14 Januari 2021 tentang kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawaian. Selain itu, secara fungsi substansi, masing-masing Wakil Dekan di lingkungan FISIP Unri tetap berkoordinasi dengan Pejabat Plh dalam melaksanakan tugasnya.
 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Universitas Riau (Unri) resmi memberhentikan sementara tersangka kasus pencabulan, SH, dari jabatannya sebagai Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP). SH juga dibebaskan dari tugasnya sebagai dosen dalam surat yang ditandatangani Rektor Unri Prof Dr Aras Mulyadi DEA tertanggal 21 Desember 2021.

Salinan yang diterima Riau Pos, pada Surat Keputusan Rektor Unri Nomor: 4405/UN19/KP/2021 itu tertulis SH akan diberhentikan sementara dari segala aktivitas akademik maupun administrasi selama 30 hari sejak surat ditandatangani. Keputusan itu sendiri diambil atas usulan Tim Satuan Tugas (Satgas) Adhoc Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Unri.

Ketua Satgas Adhoc PPKS Unri Sri Endang ketika dikonfirmasi pada Rabu (21/12) menolak berkomentar terkait surat tersebut. Dirinya beralasan, Satgas tidak berwenang menjelaskan hal itu. Karena kewenangan pemberhentian sementara SH ada pada rektor sesuai  dengan ketentuan Pasal 42 Permendikbudristek.

Baca Juga:  Kepala Bapenda Se-Indonesia Tinjau MPP Pekanbaru

Juru Bicara Rektor terkait masalah ini Prof Dr Sujianto belum memberi tanggapan sehubungan dengan keluarnya surat tersebut. Namun kebenaran mengenai pemberhentian sementara itu dikonfirmasi oleh Kabag Humas Unri Rioni Imron. 

"Diberhentikan sementara. Poinnya agar beliau (SH, red) fokus dalam pemeriksaan oleh Satgas PPKS adhoc yang dibentuk kemarin," sebut Rioni.

Rioni menjelaskan, pemberhentian itu dibuat rektor berdasarkan usulan dari Satgas dan sesuai dengan Permendikbud-Ristek Nomor 30 Tahun 2021 Tentang PPKS di lingkungan Perguruan Tinggi. Rioni juga menyebutkan, Unri menjamin aktivitas akademik maupun administrasi di FISIP Unri tetap akan berjalan normal pascakeluarnya surat keputusan tersebut.

"Demi kelancaran urusan administrasi di FISIP, Unri telah menunjuk Wakil Rektor Bidang Akademik Prof Dr HM Nur Mustafa MPd selaku Pejabat Pelaksana Harian (Plh) Dekan. Surat penunjukan sudah keluar dengan Nomor: 476/UN19/KP/2021, juga pada tanggal 21 Desember 2021," kata Rioni.

Baca Juga:  2.046 Debitur BNI Akad KPR Massal

Plh menurut Rioni memiliki kewenangan sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Nomor: 1/SE/I/2021 Tanggal 14 Januari 2021 tentang kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawaian. Selain itu, secara fungsi substansi, masing-masing Wakil Dekan di lingkungan FISIP Unri tetap berkoordinasi dengan Pejabat Plh dalam melaksanakan tugasnya.
 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari