PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Warga Desa Kabun, Kecamatan Kabun, Kabupaten Rokan Hulu, merasa dipermainkan oleh pihak PLN, pasalnya mereka mempertanyakan terkait ganti rugi lahan dan pohon sawit karena line kabel PLN melewati perkebunan sawit mereka tidak mendapat respon dengan baik.
"Petugas PLN di lapangan, ketika kami bertanya terkait ganti rugi pohon sawit yang ditumbang, mereka meminta untuk tanyakan langsung ke kantor PLN di Pekanbaru," kata salah seorang pemilik lahan Zakaria beberapa waktu lalu.
Setelah itu, akui Zakaria,bertanggungjawab terkait ganti rugi kepada dirinya, namun saat dihubungi tidak pernah menjawab. "Pergi ke kantornya, tak dijumpai Pak Fajar," katanya.
Saat Riau Pos melakukan konfirmasi ke PT PLN Unit Pelaksana Proyek (UPP) Jaringan Riau dan Kepri, Jumat (22/11) penanggungjawab terkait ganti rugi, Fajar mengatakan, permasalahan tersebut sudah diselesaikan hari ini (Jumat, red).
"Siang tadi (kemarin, red), sudah selesai sama warga di sana," katanya singkat.
Namun setelah dilakukan konfirmasi ulang dengan Zakaria, justru pernyataan pihak PLN ini sebaliknya, melalui pesan whatsap yang dikirim Fajar ke Zakaria, mengatakan, pihaknya sudah melakukan crosscheck, untuk jalur T/L 150 kV Bangkinang-Pasir Pengaraian Span Tower 116-117 ada 1 persil yang status belum bebas atau belum dikompensasi.
"Miliknya itu kata Fajar itu PT Padasa bukan atas nama Zakaria. Jadi untuk memastikan itu lahan saya atau tidak, mereka bilang itu harus di survei ulang ke lokasi," kata Zakaria.
Tapi berhubung proyek T/L 150 kV Bangkinang-Pasir Pengaraian sudah selesai dan tidak ada pekerjaan sama sekali di lapangan lagi, kata Zakaria, maka survei tanah miliknya harus menunggu proyek T/L 150 kV Bangkinang-Lipat Kain mulai dulu. "Begitu kata pihak PLN kepada saya," ucapnya.
Saat ditanya kapan mulai proyek itu, pihak PLN kata Zakaria tidak bisa memastikan kapan berjalannya proyek itu. "Saya berharap ini bisa menjadi perhatian serius dari pimpinan PLN di Riau.(*4)