PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, saat ini sedang membuat rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang kawasan tanpa rokok (KTR). Sudah diusulkan kepada DPRD Pekanbaru. Penjualan dan iklan rokok di Kota Pekanbaru bakal segera dibatasi.
Sekretaris Kota (Sekko) Pekanbaru Indra Pomi Nasution mengatakan, selain mengatur tentang kawasan tanpa rokok (KTR), juga larangan pemasangan iklan rokok tidak bisa dilakukan secara sembarangan lagi. Bahwa pemasangan iklan rokok juga diatur dalam regulasi atau Perda tersebut.
”Ada sejumlah lokasi yang sama sekali tidak boleh iklan rokok di antaranya dekat rumah sakit dan sekolah,” ujarnya, Senin (22/7). Adapun regulasi ini, penjual juga tidak bisa sembarangan lagi menjajakan rokok.
”Ini kita atur sedemikian rupa, agar rokok tidak dijual sembarangan,” sambungnya.
Pemerintah Kota (Pemko) dengan DPRD Pekanbaru tengah membuat Ranperda KTR. Ranperda ini memang sudah lama diajukan dan sedang berproses di DPRD tersebut. Ranperda ini tidak cuma mengatur kawasan larangan merokok tapi juga mengatur penjualan atau tata niaga rokok tersebut.
Adapun dalam regulasi tersebut, iklan rokok dilarang pemasangannya di KTR. Ada sejumlah lokasi masuk dalam KTR yakni perkantoran seperti kantor pemerintah, kantor swasta, BUMN dan lainnya.
Kemudian fasilitas pelayanan kesehatan, sekolah, tempat bermain anak juga menjadi KTR. Larangan pemasangan iklan rokok juga berlangsung di tempat ibadah, angkutan umum serta pusat perbelanjaan seperti pusat perbelanjaan atau Mal.
”Jadi kita tegaskan bahwa di KTR tidak boleh mengiklankan atau mempromosikan rokok,” tambahnya.
”Semoga bisa segera sahkan, tentu ini berdampak untuk menjaga kesehatan masyarakat, terutama anak-anak,” sambungnya.(ilo)