PEKANBARU(RIAUPOS.CO) — Penutupan tempat pembuangan sementara (TPS) sampah illegal, yang berada di sepanjang jalan protokol dilakukan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru. Penutupan sejauh ini sudah dilakukan di delapan jalan protokol.
Dilakukannya penutupan terhadap TPS ilegal ini dilakukan atas arahan Wali Kota (Wako) Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT sebagai agenda prioritas awal 2020. Jika dirinci, jalan protokol ini adalah Jenderal Sudirman, Arifin Ahmad, Kaharuddin Nasution, Soekarno Hatta, HR Soebrantas, Tuanku Tambusai dan Jalan Riau.
Demikian diungkapkan Kepala DLHK Kota Pekanbaru Zulfikri didampingi Sekretaris DLHK Fiora Helmi, Selasa (21/1). "Penutupan TPS ilegal ini sesuai dengan arahan awal tahun dari wali kota untuk menghadapi agenda di tahun 2020," jelasnya.
Dia melanjutkan, jalan protokol diminta Wako Pekanbaru tak lagi ada TPS ilegal. "Artinya, tidak ada lagi ditemukan titik penumpukan sampah di TPS ilegal di jalan-jalan protokol," imbuhnya.
Usai dilakukan penutupan, titik-titik bekas TPS ilegal tersebut akan diawasi. Ada penempatan dua personel satuan tugas (satgas) kebersihan di masing-masing lokasi bekas TPS ilegal."Dibagi dua shift. Pertama melakukan pengawasan mulai pukul 06.00 WIB sampai pukul 14.00 WIB. Kemudian kedua dari pukul 14.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB," urainya.
Disana nantinya keberadaan satgas ini tidak hanya melakukan pengawasan, tapi juga sekaligus melakukan sosialisasi dan mengarahkan warga agar membuang sampah ke tempat penampungan sampah sementara.
Sementara untuk sampah toko dan ruko di kawasan jalan protokol, pemilik diwajibkan untuk menyediakan wadah sesuai dengan volume sampahnya."Wadah harus rapi dan tertutup. Ini agar tidak menimbulkan warga ikut-ikutan membuang sampah disana," sambungnya.(ali)
PEKANBARU(RIAUPOS.CO) — Penutupan tempat pembuangan sementara (TPS) sampah illegal, yang berada di sepanjang jalan protokol dilakukan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru. Penutupan sejauh ini sudah dilakukan di delapan jalan protokol.
Dilakukannya penutupan terhadap TPS ilegal ini dilakukan atas arahan Wali Kota (Wako) Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT sebagai agenda prioritas awal 2020. Jika dirinci, jalan protokol ini adalah Jenderal Sudirman, Arifin Ahmad, Kaharuddin Nasution, Soekarno Hatta, HR Soebrantas, Tuanku Tambusai dan Jalan Riau.
- Advertisement -
Demikian diungkapkan Kepala DLHK Kota Pekanbaru Zulfikri didampingi Sekretaris DLHK Fiora Helmi, Selasa (21/1). "Penutupan TPS ilegal ini sesuai dengan arahan awal tahun dari wali kota untuk menghadapi agenda di tahun 2020," jelasnya.
Dia melanjutkan, jalan protokol diminta Wako Pekanbaru tak lagi ada TPS ilegal. "Artinya, tidak ada lagi ditemukan titik penumpukan sampah di TPS ilegal di jalan-jalan protokol," imbuhnya.
- Advertisement -
Usai dilakukan penutupan, titik-titik bekas TPS ilegal tersebut akan diawasi. Ada penempatan dua personel satuan tugas (satgas) kebersihan di masing-masing lokasi bekas TPS ilegal."Dibagi dua shift. Pertama melakukan pengawasan mulai pukul 06.00 WIB sampai pukul 14.00 WIB. Kemudian kedua dari pukul 14.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB," urainya.
Disana nantinya keberadaan satgas ini tidak hanya melakukan pengawasan, tapi juga sekaligus melakukan sosialisasi dan mengarahkan warga agar membuang sampah ke tempat penampungan sampah sementara.
Sementara untuk sampah toko dan ruko di kawasan jalan protokol, pemilik diwajibkan untuk menyediakan wadah sesuai dengan volume sampahnya."Wadah harus rapi dan tertutup. Ini agar tidak menimbulkan warga ikut-ikutan membuang sampah disana," sambungnya.(ali)