Kamis, 4 Juli 2024

Ketua Koperasi Desa Serai Wangi Divonis 6 Tahun

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) —  Majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru menghukum Ervan Novriandi dengan pindah penjara selama 6 tahun. Tak hanya itu saja, mantan Ketua Koperasi Mitra Usaha Desa Serai Wangi turut dibebankan membayar uang pengganti (UP) kerugian negara Rp1,2 miliar.

Ervan merupakan terdakwa dugaan korupsi dana usaha ekonomi desa-simpan pinjam (UED-SP) Desa Serai Wangi, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis. Perbuatannya yang terjadi dalam rentang tahun 2012 hingga 2015 telah merugikan negara Rp1.401.006.714.

- Advertisement -

Hal itu, sebagaimana dikatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkalis, Doli Nofaisal SH di Pengadilan Negeri (PN) Pekabaru, Kamis (21/11) kemarin. Dikatakan dia, majelis hakim diketuai oleh Saut Maruli Tua Pasaribu SH menyatakan,

Baca Juga:  Kabar Herman Abdullah Berpulang Hoaks, Irvan: Keadaan Sudah Membaik

terdakwa  terbukti bersalah dan melanggar Pasal 9 Undang Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Terdakwa (Ervan Novriadi, red) sudah divonis enam tahun penjara," ungkap Doli Nofaisal. 

- Advertisement -

Selain penjara, sambung Doli, terdakwa turut dibebankan membayar denda sebesar Rp50 juta atau subsider 3 bulan kurungan. Kemudian, mantan Ketua Koperasi Mitra Usaha Desa Serai Wangi diwajibkan membayar UP kerugian negara sebesar Rp1,2 miliar. "UP itu dapat diganti dengan kurungan selama 2 tahun," imbuhnya.

Untuk diketahui, hukuman yang diterima terdakwa lebih ringan dari tuntutan JPU. Di mana, sebelumnya dituntut dengan pidana penjara 7 tahun 6 bulan dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan. Lalu, diwajibkan mengembalikan kerugian negara sebesar Rp1,2 miliar atau kurungan selama 3 tahun 9 bulan.

Baca Juga:  Sepakat Beri Penjelasan saat Konferensi Pers

Dalam surat dakwaan, Ervan Novriadi melakukan penyelewengan dana UED-SP pada tahun 2012-2015 silam. Saat itu, terdakwa selaku Ketua Koperasi menerima bantuan dari Pemkab Bengkalis.

Dana bantuan itu seyogianya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi warga pedesaan melalui pengelolaan UED-SP. Namun oleh terdakwa justru diselewengkannya. Modus yang dilakukan terdakwa dengan cara mengajukan pinjaman dari warga. Akan tetepi, pengajuan dari warga itu hanya fiktif belaka.

Tak tanggung-tanggung, dalam kurun waktu itu terdakwa telah mengeluarkan dana kredit fiktif yang disalurkan koperasi yang dipimpinnya sebesar Rp1.401.006.714.(rir)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) —  Majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru menghukum Ervan Novriandi dengan pindah penjara selama 6 tahun. Tak hanya itu saja, mantan Ketua Koperasi Mitra Usaha Desa Serai Wangi turut dibebankan membayar uang pengganti (UP) kerugian negara Rp1,2 miliar.

Ervan merupakan terdakwa dugaan korupsi dana usaha ekonomi desa-simpan pinjam (UED-SP) Desa Serai Wangi, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis. Perbuatannya yang terjadi dalam rentang tahun 2012 hingga 2015 telah merugikan negara Rp1.401.006.714.

Hal itu, sebagaimana dikatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkalis, Doli Nofaisal SH di Pengadilan Negeri (PN) Pekabaru, Kamis (21/11) kemarin. Dikatakan dia, majelis hakim diketuai oleh Saut Maruli Tua Pasaribu SH menyatakan,

Baca Juga:  Kemenag Keluarkan Edaran Qimat Zakat Fitrah

terdakwa  terbukti bersalah dan melanggar Pasal 9 Undang Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Terdakwa (Ervan Novriadi, red) sudah divonis enam tahun penjara," ungkap Doli Nofaisal. 

Selain penjara, sambung Doli, terdakwa turut dibebankan membayar denda sebesar Rp50 juta atau subsider 3 bulan kurungan. Kemudian, mantan Ketua Koperasi Mitra Usaha Desa Serai Wangi diwajibkan membayar UP kerugian negara sebesar Rp1,2 miliar. "UP itu dapat diganti dengan kurungan selama 2 tahun," imbuhnya.

Untuk diketahui, hukuman yang diterima terdakwa lebih ringan dari tuntutan JPU. Di mana, sebelumnya dituntut dengan pidana penjara 7 tahun 6 bulan dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan. Lalu, diwajibkan mengembalikan kerugian negara sebesar Rp1,2 miliar atau kurungan selama 3 tahun 9 bulan.

Baca Juga:  Daerah Rawan Balap Liar di Pekanbaru Ini Disasar Blue Light Patrol

Dalam surat dakwaan, Ervan Novriadi melakukan penyelewengan dana UED-SP pada tahun 2012-2015 silam. Saat itu, terdakwa selaku Ketua Koperasi menerima bantuan dari Pemkab Bengkalis.

Dana bantuan itu seyogianya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi warga pedesaan melalui pengelolaan UED-SP. Namun oleh terdakwa justru diselewengkannya. Modus yang dilakukan terdakwa dengan cara mengajukan pinjaman dari warga. Akan tetepi, pengajuan dari warga itu hanya fiktif belaka.

Tak tanggung-tanggung, dalam kurun waktu itu terdakwa telah mengeluarkan dana kredit fiktif yang disalurkan koperasi yang dipimpinnya sebesar Rp1.401.006.714.(rir)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari