- Advertisement -
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Permasalahan pengungsi luar negeri (LN) yang ada di Kota Pekanbaru selalu menyisakan persoalan di tengah masyarakat. Terhadap keberdaan pengungsi ini, Badan Kesatuan Bangsa (Kesbangpol) Kota Pekanbaru mengusulkan agar Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru membentuk satuan tugas (satgas) penanganan pengungsi luar negeri.
“Beberapa daerah seperti Aceh dan Surabaya sudah pernah membuat satgas. Dan pembentukan satgas akan kita disampaikan ke Wali Kota Pekanbaru untuk segera dibentuk,” ujar Kepala Kesbangpol Pekanbaru M Yusuf, Rabu (21/8).
- Advertisement -
Menurut Yusuf, permasalahan pengungsi luar negeri seperti tempat tinggal, pemindahan, pelanggaran hingga masalah demo yang terjadi beberapa waktu lalu, menjadi tugas satgas ke depannya. Sesuai arahan Kemenkopolhukam RI, pembentukan satgas dari berbagai unsur, gunanya untuk menjembatani berbagai konflik yang terjadi.
“Kemudian memperkuat peraturan bersama antar berbagai instansi. Seperti Polresta dan Rudemim. Kami juga rutin turun ke lapangan sebulan sekali untuk sosialisasi,” ujarnya.
Sementara itu, satgas perlu dibentuk oleh Pemerintah Kota Pekanbaru untuk menangani pengungsi dari luar negeri melibatkan kepolisian, IOM, UNHCR serta instansi terkait. Ini dimaksudkan jika ada masalah seperti unjuk rasa, kesehatan, pendidikan dan lainnya bisa segera dilakukan pembahasan di dalam forum tersebut.(*1)
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Permasalahan pengungsi luar negeri (LN) yang ada di Kota Pekanbaru selalu menyisakan persoalan di tengah masyarakat. Terhadap keberdaan pengungsi ini, Badan Kesatuan Bangsa (Kesbangpol) Kota Pekanbaru mengusulkan agar Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru membentuk satuan tugas (satgas) penanganan pengungsi luar negeri.
“Beberapa daerah seperti Aceh dan Surabaya sudah pernah membuat satgas. Dan pembentukan satgas akan kita disampaikan ke Wali Kota Pekanbaru untuk segera dibentuk,” ujar Kepala Kesbangpol Pekanbaru M Yusuf, Rabu (21/8).
- Advertisement -
Menurut Yusuf, permasalahan pengungsi luar negeri seperti tempat tinggal, pemindahan, pelanggaran hingga masalah demo yang terjadi beberapa waktu lalu, menjadi tugas satgas ke depannya. Sesuai arahan Kemenkopolhukam RI, pembentukan satgas dari berbagai unsur, gunanya untuk menjembatani berbagai konflik yang terjadi.
“Kemudian memperkuat peraturan bersama antar berbagai instansi. Seperti Polresta dan Rudemim. Kami juga rutin turun ke lapangan sebulan sekali untuk sosialisasi,” ujarnya.
- Advertisement -
Sementara itu, satgas perlu dibentuk oleh Pemerintah Kota Pekanbaru untuk menangani pengungsi dari luar negeri melibatkan kepolisian, IOM, UNHCR serta instansi terkait. Ini dimaksudkan jika ada masalah seperti unjuk rasa, kesehatan, pendidikan dan lainnya bisa segera dilakukan pembahasan di dalam forum tersebut.(*1)