Senin, 8 Juli 2024

Jika Terbukti, Kajati Janji Beri Sanksi Tegas

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Peristiwa oknum jaksa inisial MSP (47) yang diduga mabuk serta melakukan tabrak lari saat ini didalami dan diklarifikasi oleh Kejaksaan Tinggi (Kejari) Riau. MSP akan disanksi tegas jika dari pendalaman yang dilakukan, dia terbukti bersalah.

Penegasan ini disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau Dr Jaja Subagja SH MH, Kamis (21/4). Dia akhirnya angkat bicara terkait peristiwa tabrakan yang melibatkan bawahannya salah satu pejabat di Kejati Riau itu.

- Advertisement -

Disampaikan Jaja, pihaknya sudah melakukan klarifikasi terhadap MSP, korban dan saksi mata yang melihat peristiwa tabrakan tersebut. "Jika terbukti melakukan perbuatan tercela, akan saya beri sanksi sesuai aturan berlaku," tegas Kajati Riau didampingi Asisten Intelijen Kejati Riau Raharjo Budi Kisnanto SH MH.

Baca Juga:  Jalani Puasa, Sehatkan Otak

Saat ini, MSP sudah menjalani perawatan jalan di rumahnya akibat babak belur dihajar massa. MSP sendiri menjabat sebagai Kepala Seksi (Kasi) di Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau.

"Kami masih klarifikasi," lanjut Jaja terkait pendalaman yang sudah dilakukan.

- Advertisement -

Saat ditanya apakah sudah diketahui MSP pada malam itu dari mana, Jaja belum bisa memberikan jawaban pasti. "Kami klarifikasi, apa yang diberitakan di media, benar atau tidak. Ada pelanggaran kode etik tidak. Kalau ada kami beri sanksi tegas," jawabnya.

Peristiwa tabrakan itu bermula ketika MSP yang mengendarai mobil MPV dengan plat nomor BM 1214 VM di Jalan Adisucipto, Selasa (19/4) dini hari. Tepat di depan Rumah Makan Irama, mobil yang dikemudikan MSP menabrak sepeda motor matic dengan nomor plat BA 2356 CA, yang dikendarai seorang perempuan bernama Zakiatis Salam (24). Akibatnya, pengendara sepeda motor terpental ke aspal jalan.

Baca Juga:  Pemprov Salurkan Program CSR Bidang Keagamaan Senilai Rp17,04 Miliar

Bukannya berhenti, MSP yang diduga dalam pengaruh alkohol terus mengemudi, sehingga menyeret sepeda motor korban yang tersangkut di bawah kolong mobilnya. Sepeda motor korban terseret sampai ke Jalan Inpres, Simpang Jalan Adi Sucipto.

Warga yang melihat peristiwa itu, langsung mengejar mobil yang dikemudikan MSP. Alhasil, MSP menjadi bulan-bulanan amukan massa. Ia mengalami luka lebam yang cukup serius di bagian wajahnya.

Sedangkan korban yang ditabrak MSP, mengalami patah kaki kiri, patah bahu kiri, luka dimulut dan lebam mata kiri dan dibawa ke RS Awal Bros Panam.(ali)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Peristiwa oknum jaksa inisial MSP (47) yang diduga mabuk serta melakukan tabrak lari saat ini didalami dan diklarifikasi oleh Kejaksaan Tinggi (Kejari) Riau. MSP akan disanksi tegas jika dari pendalaman yang dilakukan, dia terbukti bersalah.

Penegasan ini disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau Dr Jaja Subagja SH MH, Kamis (21/4). Dia akhirnya angkat bicara terkait peristiwa tabrakan yang melibatkan bawahannya salah satu pejabat di Kejati Riau itu.

Disampaikan Jaja, pihaknya sudah melakukan klarifikasi terhadap MSP, korban dan saksi mata yang melihat peristiwa tabrakan tersebut. "Jika terbukti melakukan perbuatan tercela, akan saya beri sanksi sesuai aturan berlaku," tegas Kajati Riau didampingi Asisten Intelijen Kejati Riau Raharjo Budi Kisnanto SH MH.

Baca Juga:  PSBM Tak Diperpanjang, Terapkan 4M

Saat ini, MSP sudah menjalani perawatan jalan di rumahnya akibat babak belur dihajar massa. MSP sendiri menjabat sebagai Kepala Seksi (Kasi) di Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau.

"Kami masih klarifikasi," lanjut Jaja terkait pendalaman yang sudah dilakukan.

Saat ditanya apakah sudah diketahui MSP pada malam itu dari mana, Jaja belum bisa memberikan jawaban pasti. "Kami klarifikasi, apa yang diberitakan di media, benar atau tidak. Ada pelanggaran kode etik tidak. Kalau ada kami beri sanksi tegas," jawabnya.

Peristiwa tabrakan itu bermula ketika MSP yang mengendarai mobil MPV dengan plat nomor BM 1214 VM di Jalan Adisucipto, Selasa (19/4) dini hari. Tepat di depan Rumah Makan Irama, mobil yang dikemudikan MSP menabrak sepeda motor matic dengan nomor plat BA 2356 CA, yang dikendarai seorang perempuan bernama Zakiatis Salam (24). Akibatnya, pengendara sepeda motor terpental ke aspal jalan.

Baca Juga:  Pemprov Salurkan Program CSR Bidang Keagamaan Senilai Rp17,04 Miliar

Bukannya berhenti, MSP yang diduga dalam pengaruh alkohol terus mengemudi, sehingga menyeret sepeda motor korban yang tersangkut di bawah kolong mobilnya. Sepeda motor korban terseret sampai ke Jalan Inpres, Simpang Jalan Adi Sucipto.

Warga yang melihat peristiwa itu, langsung mengejar mobil yang dikemudikan MSP. Alhasil, MSP menjadi bulan-bulanan amukan massa. Ia mengalami luka lebam yang cukup serius di bagian wajahnya.

Sedangkan korban yang ditabrak MSP, mengalami patah kaki kiri, patah bahu kiri, luka dimulut dan lebam mata kiri dan dibawa ke RS Awal Bros Panam.(ali)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari