Jumat, 5 Juli 2024

Mubes VIII, Syahril Abubakar Ketum DPA LAM Riau

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Syahril Abubakar terpilih secara aklamasi menjadi Ketua Umum (Ketum) Dewan Pimpinan Agung (DPA) Lembaga Adat Melayu Riau (LAM Riau) Masa Khidmat 2022-2027. Pemilihan tersebut dilakukan pada Musyawarah Besar (Mubes) VIII LAM Riau di Balai Adat Melayu Kota Dumai, Rabu (20/4).

Juru bicara peserta Mubes Datuk Seri Syahruddin Husin menjelaskan, Syahril Abubakar terpilih sebagai Ketum DPA LAM Riau setelah peserta Mubes VIII LAM Riau yang terdiri dari delapan LAM Riau kabupaten/kota di Provinsi Riau bermusyawarah dan bersepakat hanya mencalonkan satu calon tunggal sebagai Ketua Umum DPA LAM Riau masa khidmat 2022-2027 yaitu Syahril Abubakar.

- Advertisement -

Kedelapan LAM Riau kabupaten/kota tersebut adalah LAM Riau Kota Dumai, Kota Pekanbaru, Kepulauan Meranti, Kuantan Singingi, Indragiri Hulu, Bengkalis, Rokan Hilir dan LAM Riau Siak.

"Secara musyawarah mufakat kami meminta kepada pimpinan sidang untuk menetapkan Datuk Seri Syahril Abubakar sebagai Ketua Umum DPA LAM Riau dengan gelar Tan Seri," kata Syahruddin yang juga Ketua Umum DPH LAM Riau Kota Dumai ini.

Baca Juga:  BKKBN Riau Serahkan DAK Sub Bidang KB

Pimpinan sidang yang terdiri dari Datuk Hermansyah (Ketua), Datuk Seri Pebri (Wakil Ketua), Datuk Afminorizal (Sekretaris), serta Datuk Seri Muzamil dan M. Nasir Penyalai (anggota) akhirnya menetapkan Syahril Abubakar sebagai Ketum DPA LAM Riau Masa khidmat 2022-2027 berdasarkan Surat Keputusan Mubes VIII LAM Riau SK. No: 09/MUBES-LAMR/IV/2022 M-1443 tanggal 20 April 2022 tentang Penetapan Ketua Umum Dewan Pimpinan Agung Sekaligus Ketua Formatur Musyawarah Besar VIII Lembaga Adat Melayu Riau 2022.

- Advertisement -

"Berdasarkan SK tersebut Datuk Syahril Abubakar sekaligus Ketua Formatur bersama dua orang anggota formatur terpilih melalui rapat menyusun komposisi kepengurusan LAM Riau Masa Khidmat 2022-2027 sesuai dengan kompetensi dan persyaratan untuk itu," ujarnya.

Selain itu, Mubes VIII LAM Riau memberikan mandat penuh kepada formatur melalui rapat untuk menyusun komposisi kepengurusan MKA dan DKA masa khidmat 2022-2027. Susunan pengurus tersebut tetap merujuk pada ketentuan AD/ART LAM Riau 2022-2027.

Baca Juga:  Superhero Sosialisasikan Pencegahan Corona

Syahril Abubakar, saat dikonfirmasi perihal adanya nama jabatan baru yakni DPA mengatakan, berdasarkan AD ART terbaru, ada perubahan struktur di tubuh LAMR. Hal tersebut untuk menghindari adanya 'dua matahari' di LAMR.

"Kami memang merevisi dari Dewan Pimpinan Harian (DPH) menjadi DPA. Karena di dalam perda itu, LAM ini kan disebut sebagai perhimpunan agung. MKA tetap ada, tapi tugas MKA ini hanya sebatas memberikan masukan khsusus dalam hal adat istiadat," katanya.

Sementara itu, Ketua DPH LAMR Riau versi Mubeslub di Hotel Alpa, Taufik Ikram Jamil mengatakan, Mubes yang dilakukan di Dumai tidak sah. Hal tersebut dikarenakan pengurus delapan LAMR kabupaten/kota pada pertemuan sebelumya sepakat tidak perlu dilakukan Mubes, melainkan Mubeslub.

"Mubes itu tidak sah, karena pada Mubeslub sudah dikatakan bahwa pengurus LAMR di bawah kepemimpinan Syahril Abubakar sudah demisioner," katanya.(sol)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Syahril Abubakar terpilih secara aklamasi menjadi Ketua Umum (Ketum) Dewan Pimpinan Agung (DPA) Lembaga Adat Melayu Riau (LAM Riau) Masa Khidmat 2022-2027. Pemilihan tersebut dilakukan pada Musyawarah Besar (Mubes) VIII LAM Riau di Balai Adat Melayu Kota Dumai, Rabu (20/4).

Juru bicara peserta Mubes Datuk Seri Syahruddin Husin menjelaskan, Syahril Abubakar terpilih sebagai Ketum DPA LAM Riau setelah peserta Mubes VIII LAM Riau yang terdiri dari delapan LAM Riau kabupaten/kota di Provinsi Riau bermusyawarah dan bersepakat hanya mencalonkan satu calon tunggal sebagai Ketua Umum DPA LAM Riau masa khidmat 2022-2027 yaitu Syahril Abubakar.

Kedelapan LAM Riau kabupaten/kota tersebut adalah LAM Riau Kota Dumai, Kota Pekanbaru, Kepulauan Meranti, Kuantan Singingi, Indragiri Hulu, Bengkalis, Rokan Hilir dan LAM Riau Siak.

"Secara musyawarah mufakat kami meminta kepada pimpinan sidang untuk menetapkan Datuk Seri Syahril Abubakar sebagai Ketua Umum DPA LAM Riau dengan gelar Tan Seri," kata Syahruddin yang juga Ketua Umum DPH LAM Riau Kota Dumai ini.

Baca Juga:  Pemko Bolehkan Salat Id di Lapangan

Pimpinan sidang yang terdiri dari Datuk Hermansyah (Ketua), Datuk Seri Pebri (Wakil Ketua), Datuk Afminorizal (Sekretaris), serta Datuk Seri Muzamil dan M. Nasir Penyalai (anggota) akhirnya menetapkan Syahril Abubakar sebagai Ketum DPA LAM Riau Masa khidmat 2022-2027 berdasarkan Surat Keputusan Mubes VIII LAM Riau SK. No: 09/MUBES-LAMR/IV/2022 M-1443 tanggal 20 April 2022 tentang Penetapan Ketua Umum Dewan Pimpinan Agung Sekaligus Ketua Formatur Musyawarah Besar VIII Lembaga Adat Melayu Riau 2022.

"Berdasarkan SK tersebut Datuk Syahril Abubakar sekaligus Ketua Formatur bersama dua orang anggota formatur terpilih melalui rapat menyusun komposisi kepengurusan LAM Riau Masa Khidmat 2022-2027 sesuai dengan kompetensi dan persyaratan untuk itu," ujarnya.

Selain itu, Mubes VIII LAM Riau memberikan mandat penuh kepada formatur melalui rapat untuk menyusun komposisi kepengurusan MKA dan DKA masa khidmat 2022-2027. Susunan pengurus tersebut tetap merujuk pada ketentuan AD/ART LAM Riau 2022-2027.

Baca Juga:  Datama Diputus karena Tak Ada Kepastian Pengelolaan Parkir

Syahril Abubakar, saat dikonfirmasi perihal adanya nama jabatan baru yakni DPA mengatakan, berdasarkan AD ART terbaru, ada perubahan struktur di tubuh LAMR. Hal tersebut untuk menghindari adanya 'dua matahari' di LAMR.

"Kami memang merevisi dari Dewan Pimpinan Harian (DPH) menjadi DPA. Karena di dalam perda itu, LAM ini kan disebut sebagai perhimpunan agung. MKA tetap ada, tapi tugas MKA ini hanya sebatas memberikan masukan khsusus dalam hal adat istiadat," katanya.

Sementara itu, Ketua DPH LAMR Riau versi Mubeslub di Hotel Alpa, Taufik Ikram Jamil mengatakan, Mubes yang dilakukan di Dumai tidak sah. Hal tersebut dikarenakan pengurus delapan LAMR kabupaten/kota pada pertemuan sebelumya sepakat tidak perlu dilakukan Mubes, melainkan Mubeslub.

"Mubes itu tidak sah, karena pada Mubeslub sudah dikatakan bahwa pengurus LAMR di bawah kepemimpinan Syahril Abubakar sudah demisioner," katanya.(sol)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari