Jumat, 22 November 2024

Satgas Bubarkan Kerumunan di Food Park

- Advertisement -

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — RAUN-Raun Foodpark di Jalan Arifin Achmad jadi sorotan. Pasalnya, pusat kuliner ini sudah beroperasi penuh meski tak mengantongi izin Tatanan Hidup Baru (THB) yang wajib dimiliki di masa pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). Belum lagi dalam operasional, protokol kesehatan dilanggar. 

Sepekan terakhir saja, setidaknya lokasi yang sebagian bangunannya berdiri di atas daerah aliran sungai ini dua kali ditertibkan oleh Satgas Covid-19 Kota Pekanbaru. Terakhir, Selasa (20/4) malam, dipimpin Plh Wakapolresta Pekanbaru AKBP Hasyim Risahondua dan Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Iwan Simatupang, pengunjung di sini dibubarkan. Karena tetap makan di tempat melewati pukul 22.00 WIB. Ini melanggar instruksi Wali Kota Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT Nomor 003/2021. 

- Advertisement -

Tempat ini menjadi sorotan, karena tak mematuhi protokol kesehatan Covid-19. Penertiban dilakukan sampai dengan menutup Jalan Arifin Ahmad untuk mengurangi mobilitas masyarakat di sana. 

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Pekanbaru Iwan Simatupang kepada Riau Pos menyampaikan, penertiban yang dilakukan dalam rangka menegakkan instruksi Wali Kota Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT Nomor 003/2021. "Di mana selama bulan suci Ramadan para pelaku usaha, khususnya yang jualan makanan dibatasi operasionalnya untuk makan di tempat sampai jam 10 malam (pukul 22.00 WIB, red). Di atas itu hanya boleh take away. Ini kami lakukan penertiban,"urainya. 

Lebih  lanjut disampaikannya,  dia tak menampik memang tim gabungan polisi, TNI dan Satpol PP melakukan penutupan Jalan Arifin Achmad. "Penutupan jalan dilakukan dalam rangka mencegah masyarakat masuk ke lokasi tersebut, bukan PSBB. Tujuannya untuk mengurangi mobilitas orang masuk. Ditutup saat operasi penertiban,"tegasnya. 

- Advertisement -

Sementara itu, dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru diperoleh informasi bahwa tempat ini baru mengantongi Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP). Sementara izin yang juga wajib diurus, yakni izin THB tak ada. Padahal dengan izin THB ini pelaku usaha menunjukkan kesiapan menerapkan protokol kesehatan dalam melaksanakan usahanya. 

Baca Juga:  RSA Nusa Wuluya II Bagikan APD

Apalagi saat ini angka penularan Covid-19 di Pekanbaru masih tinggi. Yakni hingga Ahad (18/4) total kasus 18.615 kasus dan kasus positif aktif 1.408 kasus serta angka kematian total 351 orang. 

Selain tidak mengantongi THB dan melanggar jam operasi, di sana juga ditemukan banyak pelanggaran protokol kesehatan. Selain kerumunan yang melewati waktu yakni pukul 22.00 WIB, kewajiban lain untuk berjalannya protokol kesehatan juga tak ada. Ini yang menjadi catatan tim Satgas Covid-19 saat turun ke sana. 

Kepala Bidang Pengaduan Kebijakan dan Pelaporan, DPMPTSP Kota Pekanbaru, Quarte Rudianto pada Riau Pos saat dikonfirmasi tak menampik bahwa lokasi ini memang belum mengantongi izin THB. "Bagi tempat usaha baru yang mengantongi izin tanda daftar pariwisata jangan buka dulu. Ini saran dari saya. Seharusnya mereka melengkapi semua izin-izin yang ada ditambah izin Tatanan Hidup Baru (THB). Setelah semua izin sudah dikantongi barulah mereka buka,"katanya. 

Pihaknya bersama Satgas Covid-19 Kota Pekanbaru ungkap Quarte juga sudah turun ke lokasi Raun-Raun Foodpark. Diakuinya banyak catatan di sana. Terutama terkait prokes yang tak diperhatikan dan belum ditegakkan dengan baik. "Ada catatan. Seperti pintu masuk yang harus dipisah. Tempat cuci tangan dengan orang (pengunjung, red) sebanyak itu harusnya juga banyak disiapkan,"ungkapnya. 

Dari keterangan Quarte juga, tersirat bahwa pengelola abai dengan pengunjung yang tak memakai masker. Karena tak ada petugas dari pengelola yang memperhatikan hal tersebut dan tak ada pembeda antara pekerja dan pengunjung di sana.

"Harusnya dibedakan, mana pengunjung dan yang kerja di sana. Kalau pengunjung tidak pakai masker, pengelola juga harusnya menyediakan,"tegasnya. 

Perwakilan pengelola Raun-Raun Foodpark, Wati dikonfirmasi Riau Pos mengakui pusat kuliner itu belum mengantongi izin THB. Dia berdalih izin sedang berproses dan Satgas Covid-19 sudah turun ke lokasi. "Izin tatanan masih dalam proses. Tim satgas Covid sudah turun lokasi,"kata dia. 

Baca Juga:  Jasa Raharja Gerak Cepat Berikan Penanganan Korban Kecelakaan

Dengan belum mengantongi izin THB namun sudah operasional, Wati beralasan Raun-Raun Foodpark masih soft opening. "In sha Allah niat baik kami dalam membantu UMKM berjalan sesuai aturan, dan kami juga mohon dukungan supaya ini dapat terlaksana dengan baik. Kami juga baru soft opening,"imbuhnya. 

Diakuinya lagi, dari tim Satgas yang turun, banyak kekurangan penerapan protokol kesehatan di sana. "Maklum saja kalau masih ada kekurangan. Ke depan kami berusaha lebih baik,"singkatnya.

Sisir Tempat Kuliner Lain

Sementara itu, Wakapolresta Pekanbaru AKBP M Hasyim Risahodua SIK MSi mengatakan, bahwa dalam melaksanakan kegiatan penegakan dan pengawasan disiplin penegakan hukum protokol kesehatan Covid-19 ini menyasar berbagai tempat usaha yang terpantau banyak pengunjung yang diperkirakan rawan penularan Covid-19, serta masyarakat yang belum menaati dan melaksanakan protokol kesehatan.

"Pada operasi ini kami menyasar berbagai tempat usaha yang ramai pengunjung seperti pusat kuliner bundaran keris Jalan Diponegoro ujung, RTH Kaca Mayang Sudirman, tempat kuliner Raun-Raun Arifin Achmad, Kafe Leng, Koffe Arifin Achmad, Kafe Jeber Platinum Arifin Achmad, serta Nadayu Kuliner Jalan Arifin Achmad,"ujar Wakapolresta.

Wakapolresta juga mengatakan dalam operasi ini telah dilakukan penindakan dan teguran terhadap masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan dengan teguran lisan serta melakukan pembagian masker terhadap masyarakat yang tidak menggunakan masker. 

Teguran juga diberikan kepada para pedagang yang melakukan pelanggaran dengan memindahkan kursi dan meja sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah yaitu satu meja hanya boleh diisi dengan dua kursi

"Polresta Pekanbaru akan laksanakan kegiatan ini setiap malam pukul 20.30 WIB sampai dengan pukul 23.30 WIB untuk penegakan dan pengawasan disiplin penerapan protokol kesehatan Covid-19 untuk menekan angka penurunan penularan Covid-19,"pungkasnya.(ali/dof/yls)

Laporan : M ALI NURMAN dan DOFI ISKANDAR (PEKANBARU)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — RAUN-Raun Foodpark di Jalan Arifin Achmad jadi sorotan. Pasalnya, pusat kuliner ini sudah beroperasi penuh meski tak mengantongi izin Tatanan Hidup Baru (THB) yang wajib dimiliki di masa pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). Belum lagi dalam operasional, protokol kesehatan dilanggar. 

Sepekan terakhir saja, setidaknya lokasi yang sebagian bangunannya berdiri di atas daerah aliran sungai ini dua kali ditertibkan oleh Satgas Covid-19 Kota Pekanbaru. Terakhir, Selasa (20/4) malam, dipimpin Plh Wakapolresta Pekanbaru AKBP Hasyim Risahondua dan Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Iwan Simatupang, pengunjung di sini dibubarkan. Karena tetap makan di tempat melewati pukul 22.00 WIB. Ini melanggar instruksi Wali Kota Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT Nomor 003/2021. 

- Advertisement -

Tempat ini menjadi sorotan, karena tak mematuhi protokol kesehatan Covid-19. Penertiban dilakukan sampai dengan menutup Jalan Arifin Ahmad untuk mengurangi mobilitas masyarakat di sana. 

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Pekanbaru Iwan Simatupang kepada Riau Pos menyampaikan, penertiban yang dilakukan dalam rangka menegakkan instruksi Wali Kota Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT Nomor 003/2021. "Di mana selama bulan suci Ramadan para pelaku usaha, khususnya yang jualan makanan dibatasi operasionalnya untuk makan di tempat sampai jam 10 malam (pukul 22.00 WIB, red). Di atas itu hanya boleh take away. Ini kami lakukan penertiban,"urainya. 

- Advertisement -

Lebih  lanjut disampaikannya,  dia tak menampik memang tim gabungan polisi, TNI dan Satpol PP melakukan penutupan Jalan Arifin Achmad. "Penutupan jalan dilakukan dalam rangka mencegah masyarakat masuk ke lokasi tersebut, bukan PSBB. Tujuannya untuk mengurangi mobilitas orang masuk. Ditutup saat operasi penertiban,"tegasnya. 

Sementara itu, dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru diperoleh informasi bahwa tempat ini baru mengantongi Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP). Sementara izin yang juga wajib diurus, yakni izin THB tak ada. Padahal dengan izin THB ini pelaku usaha menunjukkan kesiapan menerapkan protokol kesehatan dalam melaksanakan usahanya. 

Baca Juga:  Ketua Koperasi Desa Serai Wangi Divonis 6 Tahun

Apalagi saat ini angka penularan Covid-19 di Pekanbaru masih tinggi. Yakni hingga Ahad (18/4) total kasus 18.615 kasus dan kasus positif aktif 1.408 kasus serta angka kematian total 351 orang. 

Selain tidak mengantongi THB dan melanggar jam operasi, di sana juga ditemukan banyak pelanggaran protokol kesehatan. Selain kerumunan yang melewati waktu yakni pukul 22.00 WIB, kewajiban lain untuk berjalannya protokol kesehatan juga tak ada. Ini yang menjadi catatan tim Satgas Covid-19 saat turun ke sana. 

Kepala Bidang Pengaduan Kebijakan dan Pelaporan, DPMPTSP Kota Pekanbaru, Quarte Rudianto pada Riau Pos saat dikonfirmasi tak menampik bahwa lokasi ini memang belum mengantongi izin THB. "Bagi tempat usaha baru yang mengantongi izin tanda daftar pariwisata jangan buka dulu. Ini saran dari saya. Seharusnya mereka melengkapi semua izin-izin yang ada ditambah izin Tatanan Hidup Baru (THB). Setelah semua izin sudah dikantongi barulah mereka buka,"katanya. 

Pihaknya bersama Satgas Covid-19 Kota Pekanbaru ungkap Quarte juga sudah turun ke lokasi Raun-Raun Foodpark. Diakuinya banyak catatan di sana. Terutama terkait prokes yang tak diperhatikan dan belum ditegakkan dengan baik. "Ada catatan. Seperti pintu masuk yang harus dipisah. Tempat cuci tangan dengan orang (pengunjung, red) sebanyak itu harusnya juga banyak disiapkan,"ungkapnya. 

Dari keterangan Quarte juga, tersirat bahwa pengelola abai dengan pengunjung yang tak memakai masker. Karena tak ada petugas dari pengelola yang memperhatikan hal tersebut dan tak ada pembeda antara pekerja dan pengunjung di sana.

"Harusnya dibedakan, mana pengunjung dan yang kerja di sana. Kalau pengunjung tidak pakai masker, pengelola juga harusnya menyediakan,"tegasnya. 

Perwakilan pengelola Raun-Raun Foodpark, Wati dikonfirmasi Riau Pos mengakui pusat kuliner itu belum mengantongi izin THB. Dia berdalih izin sedang berproses dan Satgas Covid-19 sudah turun ke lokasi. "Izin tatanan masih dalam proses. Tim satgas Covid sudah turun lokasi,"kata dia. 

Baca Juga:  Dua Bersaudara Raih Medali Emas di Porkot

Dengan belum mengantongi izin THB namun sudah operasional, Wati beralasan Raun-Raun Foodpark masih soft opening. "In sha Allah niat baik kami dalam membantu UMKM berjalan sesuai aturan, dan kami juga mohon dukungan supaya ini dapat terlaksana dengan baik. Kami juga baru soft opening,"imbuhnya. 

Diakuinya lagi, dari tim Satgas yang turun, banyak kekurangan penerapan protokol kesehatan di sana. "Maklum saja kalau masih ada kekurangan. Ke depan kami berusaha lebih baik,"singkatnya.

Sisir Tempat Kuliner Lain

Sementara itu, Wakapolresta Pekanbaru AKBP M Hasyim Risahodua SIK MSi mengatakan, bahwa dalam melaksanakan kegiatan penegakan dan pengawasan disiplin penegakan hukum protokol kesehatan Covid-19 ini menyasar berbagai tempat usaha yang terpantau banyak pengunjung yang diperkirakan rawan penularan Covid-19, serta masyarakat yang belum menaati dan melaksanakan protokol kesehatan.

"Pada operasi ini kami menyasar berbagai tempat usaha yang ramai pengunjung seperti pusat kuliner bundaran keris Jalan Diponegoro ujung, RTH Kaca Mayang Sudirman, tempat kuliner Raun-Raun Arifin Achmad, Kafe Leng, Koffe Arifin Achmad, Kafe Jeber Platinum Arifin Achmad, serta Nadayu Kuliner Jalan Arifin Achmad,"ujar Wakapolresta.

Wakapolresta juga mengatakan dalam operasi ini telah dilakukan penindakan dan teguran terhadap masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan dengan teguran lisan serta melakukan pembagian masker terhadap masyarakat yang tidak menggunakan masker. 

Teguran juga diberikan kepada para pedagang yang melakukan pelanggaran dengan memindahkan kursi dan meja sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah yaitu satu meja hanya boleh diisi dengan dua kursi

"Polresta Pekanbaru akan laksanakan kegiatan ini setiap malam pukul 20.30 WIB sampai dengan pukul 23.30 WIB untuk penegakan dan pengawasan disiplin penerapan protokol kesehatan Covid-19 untuk menekan angka penurunan penularan Covid-19,"pungkasnya.(ali/dof/yls)

Laporan : M ALI NURMAN dan DOFI ISKANDAR (PEKANBARU)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari