Categories: Pekanbaru

Pemuda Aniaya Wanita di Hotel

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Seorang pemuda berinisial TA (23) diamankan jajaran Polsek Senapelan. Ia diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang wanita berinisial FJP (22) di salah satu hotel di Pekanbaru. Korban mengalami luka gores di perut akibat pisau dan lebam-lebam di sekujur tubuh.

Kapolsek Senapelan Kompol Noak P Aritonang membenarkan peristiwa tersebut. Peristiwa penganiayaan dan kepemilikan senjata tajam ini bermula ketika korban yang sudah sekitar satu pekan menginap di hotel dengan maksud memang menjajakan diri, tiba-tiba Selasa (19/3)sekitar pukul 09.00 WIB menerima pesan dari pelaku. Mereka pun membuat kesepakatan dan janji bertemu di hotel tersebut.

”Setelah terjadi kesepakatan harga untuk layanan kencan singkat, korban mengarahkan pelaku untuk datang ke kamar hotel tersebut,” ungkap Kapolsek.

Begitu sampai pelaku dan korban langsung berkencan. Setelah selesai, pelaku kembali meminta untuk yang kedua kali. Namun korban menolaknya dan meminta bayaran lebih dari pelaku. Karena tidak punya uang, pelaku ingin membayar dengan menggunakan handphone (hp) miliknya.

”Korban menolak pembayaran dengan hp, dan menginginkan uang tunai Rp500 ribu sekali kencan seperti kesepakatan awal,” kata Noak, Kamis (21/3).

Saat ditolak, pelaku langsung masuk kamar mandi di kamar hotel dengan alasan ingin bersih-bersih sebelum membayar.

Namun saat keluar, pelaku langsung menodongkan sebilah pisau ke perut korban. Saat korban melawan, pelaku langsung menghunuskan pisau hingga melukai perut korban.

Saat itu korban berteriak minta tolong. Kemudian pelaku memiting leher korban dan korban menahan tangan pelaku yang sedang memegang pisau. Sempat lolos dan lari ke kamar mandi, namun pelaku berhasil mengejar dan memukuli wajah korban.

Pada momen ini, teman korban dan security hotel mendengar teriakan dan langsung menggedornya. Tapi pintu terkunci dari dalam. Mendengar ada yang menggedor pintu kamar, korban melompat ke arah pintu dan berhasil membuka pintu.

Sekuriti hotel kemudian langsung mengamankan pelaku. Pihak hotel kemudian menghubungi Polsek Senapelan Pekanbaru dan melaporkan kejadian tersebut.

Sementara korban, atas kejadian itu, mengalami luka gores di bagian pipi sebelah kanan dan kiri, lebam di bagian wajah, tangan dan kaki sebelah kanan. Korban juga mengalami luka lecet pada bagian perut.  ”Pelaku kita jerat Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 juncto pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara,” tutup Kapolsek.(end)

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

Tanpa Konflik, PTPN IV PalmCo Pulihkan 223 Hektare Aset Negara

PTPN IV PalmCo berhasil pulihkan 223 hektare aset negara lewat pendekatan humanis tanpa konflik, sekaligus…

2 jam ago

Daihatsu Gran Max Tampil di GIICOMVEC 2026, Jadi Andalan Pelaku Usaha

Daihatsu tampil di GIICOMVEC 2026 dengan Gran Max multifungsi sebagai solusi mobilitas dan pendukung usaha…

3 jam ago

IMA Pekanbaru Satukan Member Lewat Halalbihalal dan Program Baru

IMA Pekanbaru gelar halalbihalal sekaligus realisasikan program arisan untuk memperkuat silaturahmi dan kolaborasi antaranggota.

3 jam ago

Ratusan Dapur Beroperasi, Program MBG Jangkau 1,5 Juta Warga Riau

Program MBG di Riau telah menjangkau 1,5 juta warga. Selain meningkatkan gizi, program ini juga…

3 jam ago

Pemilihan RT/RW di Pekanbaru Hampir Tuntas, Pelantikan Segera Digelar

Pemilihan RT/RW di Pekanbaru hampir selesai. Pemko siapkan pelantikan serentak usai masa sanggah untuk menjamin…

4 jam ago

Dentuman DJ Ganggu Warga, Pedagang Kuliner Malam Ditegur

Satpol PP Pekanbaru menegur pedagang kuliner malam yang memutar musik DJ karena dinilai mengganggu kenyamanan…

4 jam ago