Categories: Bengkalis

Polisi Bongkar Dugaan TPPO di Bengkalis, 12 Orang Diamankan

BENGKALIS (RIAUPOS.CO)Tim Opsnal Satreskrim Polres Bengkalis menggerebek sebuah rumah di Jalan Intan Baiduri, Desa Sepahat, Kecamatan Bandar Laksamana, Selasa (3/2) dini hari. Rumah tersebut diduga dijadikan tempat penampungan terkait tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang masuk melalui layanan WhatsApp Kapolres Bengkalis dan nomor darurat 110.

Informasi yang diterima menyebutkan adanya dugaan penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang akan diberangkatkan ke Malaysia. Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan ke lokasi yang dicurigai.

Sekitar pukul 03.00 WIB, petugas mendatangi beberapa rumah di Desa Sepahat. Dari hasil pemeriksaan, polisi mengamankan 12 orang yang terdiri dari terduga pelaku dan calon PMI ilegal.

Empat orang ditetapkan sebagai terduga pelaku, masing-masing berinisial Z (44), MR (54), SS (25), dan C (27). Sementara itu, korban yang diamankan berjumlah empat orang, terdiri dari tiga warga negara Indonesia dan satu warga negara asing asal Myanmar (Rohingya) yang diduga akan diberangkatkan ke luar negeri secara ilegal.

Kapolres menyebutkan, para korban ditemukan di sejumlah lokasi penampungan tanpa dilengkapi dokumen resmi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam proses penggeledahan, petugas melaksanakannya sesuai prosedur hukum dengan disaksikan oleh para terduga pelaku, korban, serta warga setempat sebagai saksi.

Dari lokasi kejadian, polisi turut mengamankan barang bukti berupa delapan unit telepon genggam dan satu paspor milik salah satu korban.

Seluruh terduga pelaku dan korban saat ini diamankan di Mapolres Bengkalis untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Para terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, serta ketentuan perundang-undangan lain yang berkaitan dengan TPPO.

Kapolres Bengkalis juga mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan dugaan praktik TPPO maupun pengiriman PMI ilegal melalui layanan 110 demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Bengkalis. (ksm)

Redaksi

Recent Posts

Sunat Massal dan Cek Kesehatan Gratis Disambut Antusias, Warga Rohul Ucapkan Terima Kasih

Program sunat massal dan pemeriksaan kesehatan gratis di Rohul mendapat apresiasi warga karena membantu meringankan…

2 hari ago

Lolos Fase Gugur untuk Pertama Kali, Afrika Selatan Siap Hadapi Kanada

Afrika Selatan mencetak sejarah dengan lolos ke fase gugur Piala Dunia untuk pertama kalinya dan…

2 hari ago

Dukung Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan, BRK Syariah Siap Sukseskan SE2026

BRK Syariah mendukung pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 dan mengajak masyarakat berpartisipasi demi terwujudnya data ekonomi…

2 hari ago

Mahasiswa Umri Jadi Korban Pemukulan Saat Demo di DPRD Riau, IMM Desak Investigasi Transparan

Mahasiswa Umri menjadi korban pemukulan saat aksi di DPRD Riau. IMM Pekanbaru mendesak aparat mengusut…

2 hari ago

Longsor Terjang Lembah Anai, Jalan Utama Padang–Bukittinggi Tak Bisa Dilalui

Longsor menutup jalur Padang–Bukittinggi di Lembah Anai. Akses dua arah ditutup total sementara demi keselamatan…

2 hari ago

Pendaftaran SMP Negeri Pekanbaru Segera Ditutup, Ribuan Calon Siswa Berebut Kursi

Pendaftaran SPMB SMP negeri Pekanbaru hampir berakhir. Jalur domisili mencapai 98 persen, sementara kuota sekolah…

2 hari ago