Categories: Bengkalis

Polisi Bongkar Dugaan TPPO di Bengkalis, 12 Orang Diamankan

BENGKALIS (RIAUPOS.CO)Tim Opsnal Satreskrim Polres Bengkalis menggerebek sebuah rumah di Jalan Intan Baiduri, Desa Sepahat, Kecamatan Bandar Laksamana, Selasa (3/2) dini hari. Rumah tersebut diduga dijadikan tempat penampungan terkait tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang masuk melalui layanan WhatsApp Kapolres Bengkalis dan nomor darurat 110.

Informasi yang diterima menyebutkan adanya dugaan penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang akan diberangkatkan ke Malaysia. Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan ke lokasi yang dicurigai.

Sekitar pukul 03.00 WIB, petugas mendatangi beberapa rumah di Desa Sepahat. Dari hasil pemeriksaan, polisi mengamankan 12 orang yang terdiri dari terduga pelaku dan calon PMI ilegal.

Empat orang ditetapkan sebagai terduga pelaku, masing-masing berinisial Z (44), MR (54), SS (25), dan C (27). Sementara itu, korban yang diamankan berjumlah empat orang, terdiri dari tiga warga negara Indonesia dan satu warga negara asing asal Myanmar (Rohingya) yang diduga akan diberangkatkan ke luar negeri secara ilegal.

Kapolres menyebutkan, para korban ditemukan di sejumlah lokasi penampungan tanpa dilengkapi dokumen resmi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam proses penggeledahan, petugas melaksanakannya sesuai prosedur hukum dengan disaksikan oleh para terduga pelaku, korban, serta warga setempat sebagai saksi.

Dari lokasi kejadian, polisi turut mengamankan barang bukti berupa delapan unit telepon genggam dan satu paspor milik salah satu korban.

Seluruh terduga pelaku dan korban saat ini diamankan di Mapolres Bengkalis untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Para terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, serta ketentuan perundang-undangan lain yang berkaitan dengan TPPO.

Kapolres Bengkalis juga mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan dugaan praktik TPPO maupun pengiriman PMI ilegal melalui layanan 110 demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Bengkalis. (ksm)

Redaksi

Recent Posts

Kasus Suap Jabatan Kuansing Naik ke Penuntutan, Dua Tersangka Segera Disidang

KPK menyerahkan Zulkarnain dan Ardiles ke jaksa dalam kasus suap jabatan Kuansing. Penyidikan masih dikembangkan…

9 jam ago

Dihadiri 5.133 Mahasiswa Baru, PBAK UIN Suska Riau Tekankan Kepemimpinan Muda

Sebanyak 5.133 mahasiswa baru UIN Suska Riau mengikuti PBAK 2026 dengan pembekalan kepemimpinan, karakter, integritas…

10 jam ago

Bakar Ranting Pakai Mancis, Warga Kampar Jadi Tersangka Karhutla 15 Hektare

Polsek Tambang menetapkan NU sebagai tersangka karhutla 15 hektare di Rimbo Panjang setelah penyidik menemukan…

10 jam ago

Pengendara Wajib Tahu! Akses Masuk Tol Pekanbaru-Dumai Resmi Berubah

Akses masuk Tol Pekanbaru-Dumai dialihkan ke Pintu Tol Bypass Pekanbaru mulai 28 Agustus 2026 karena…

10 jam ago

Bukan Sekadar Lomba, Pacu Sampan 17 Agustus di Sungai Apit Punya Cerita Sendiri

Pacu sampan Sungai Apit menjadi tradisi kemerdekaan yang menyatukan warga, menggerakkan UMKM, dan terus dijaga…

1 hari ago

Pemerintah Buka Peluang PPPK Guru Jadi ASN, Rohil Masih Tunggu Regulasi

Peluang PPPK guru menjadi ASN mendapat respons BKPSDM Rohil. Pemkab masih menunggu regulasi resmi sebelum…

1 hari ago