PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Baru-baru ini Badan Penelitian dan Pengembangan (BPP) Kota Pekanbaru melalui Focus Group Discussion (FGD) kembali mengulang kaji potensi Pengelolaan Sampah Menjadi Energi Listrik (Waste to Energy) di Kota Pekanbaru. Hal ini bukan wacana baru, dan belum pernah terlaksana hingga sekarang. Namun rencana ini cukup kuat, karena sudah ditopang dengan Peraturan Wali Kota Nomor 154 Tahun 2018 tentang Kebijakan dan Strategi Kota Pekanbaru dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga.
Selain itu, ada juga Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan yang bisa menjadi sandaran Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru. Bila implementasinya berjalan, upaya ini akan mampu menggerus sampah akhir yang sampai ke Tempat Pembungan Akhir (TPA), sekaligus memperkecil tumpukan sampah yang saat ini masih menghantui Kota Pekanbaru.
Dalam FGD itu sendiri, BPP Kota Pekanbaru menggandeng Tim Peneliti Universitas Indonesia. Hal ini menyokong optimisme Kota Metropolitan ini segera memiliki pengelolaan sampah yang lebih efektif dan efisien.
Kepala BPP Kota Pekanbaru, Masykur Tarmizi sendiri optimis, pengelolaan sampah Pekanbaru akan menuju ke sana. Menurut Masykur, berdasarkan kajian itu peluangnya cukup besar.
"Arahnya tentu ke sana nantinya, namun yang akan mengusulkan tetap Dinas Lingkungan Hidup. Kami sifatnya hanya support," sebut Masykur saat ditanya terkait peluang Pemko Pekanbaru akan mengadopsi rencana tersebut pada Selasa (19/10).
Menurut Masykur, FGD itu sendiri akan menjadi bahan masukan pelaksanaan kajian Potensi Pengelolaan Sampah Menjadi Energi Listrik di Kota Pekanbaru oleh stake holder terkait. Selain Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Pekanbaru, juga ada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Pekanbaru serta bagian kerja sama Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru yang akan terlibat.
Rencana pengelolaan sampah menjadi listrik ini diakui bukan pekerjaan mudah untuk diterapkan. Namun lewat dua kajian awal yang telah dilakukan BPP Pekanbaru dua bulan belakangan, diharapkan dapat menghasilkan konsep yang berbuah langkah-langkah terukur menuju penerapan rencana tersebut.
Masalah Penumpukan Sampah Harus Dipecahkan
Terkait persoalan sampah di Pekanbaru ini, Pengamat Kebijakan Publik Universitas Riau, Khairul Amri juga ikut berkomentar. Menurutnya, mendapatkan lingkungan bersih dari sampah dan tertata dengan baik adalah hak warga kota. Maka masalah penumpukan sampah di tempat yang sama dan bertahun-tahun harus dipecahkan.
Khairul menyebutkan, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru harusnya melakukan kajian intensif dari hulu ke hilir terkait masalah ini. Tidak mungkin satu tumpukan sampah tidak bisa diselesaikan selama bertahun-tahun.
"Pemko jangan hanya mengulang rutinitas lelang pengelolaan sampah ke pihak ketiga saja setiap tahun. Masalah yang ada harus dievaluasi, hasilnya dijadikan perbaikan-perbaikan untuk masa mendatang. Seperti tumpukan sampah itu, lakukan kajian konperensif untuk perbaikan. Evaluasi bagaimana pengelolaan sampah dari hulu sampai hilir. Tumpukan sampah tepi jalan itu harus ditemukan penyebabnya, hingga Pemko bisa melakukan formulasi lalu membuat kebijakan," terangnya.
Khairul memisalkan, bila didapati ternyata tumpukan sampah di tempat pembuangan sementara (TPS) illegal, itu karena ulah warga yang tidak disiplin, maka lakukan edukasi. Karena menurutnya Pemko punya tangan sampai ke tingkat Lurah bahkan RW dan RT. Semuanya harus ambil peran memberikan edukasi kepada masyarakat.
"Tidak ada salahnya mengingat-ingatkan kembali masyarakat kita. Tidak semua begitu, tapi masalahnya ada yang membuang sampah di tempat yang tidak semestinya. Penting mengambil langah persuasif. Saya kira masyarakat kita tidak bandel bila pendekatannya tepat," kata Khairul.
Namun bila hasil kajiannya adalah karena sistem pengelolaannya yang salah, maka sistemnya yang diubah. Kalau hasil kajiannya karena infrastruktur pengelolaan sampahnya yang kurang, kata Khairul, maka hadirkan infrastruktur itu.
Namun ketika hasil kajian ditemukan bahwa masyarakat sudah disiplin, sistem sudah bagus dan infrastruktur pengelolaannya sudah mendukung, maka barulah kaji pihak ketiga yang jadi mitra Pemko. Karena selama ini pihak ketiga yang ditunjuk hanya sebatas mengangkut sampah.
"Intinya harus ada kajian konprehensif, kenapa tumpukan sampah di sebuah tempat itu terjadi berulang dan tidak pernah terselesaikan. Untuk mendapatkan solusi tentu kita harus tahu apa dulu masalahnya. Dengan masalahnya jelas, maka solusi baru bisa didapatkan, hingga bisa dibuat sebuah kebijakan tepat sasaran untuk eksekusi," tegas Khairul.(lim)
Laporan HENDRAWAN KARIMAN, Kota