Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Dishub-Bapenda Belum Sepakat

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Polemik soal retribusi jasa layanan parkir di dua retail di Pekanbaru belum menemukan titik temu. Dua organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, Dinas Perhubungan (Dishub) Pekanbaru dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pekanbaru belum satu kata atau sepakat.

Kepala Dishub Pekanbaru Yuliarso saat ditanyakan soal adanya instruksi untuk menghentikan pungutan retribusi jasa layanan parkir di retail karena dianggap belum saatnya, Yuliarso mengartikan instruksi itu lebih kepada untuk berkoordinasi.

"Mungkin arahan Pak Wali disuruh koordinasi. Saya kira ditinjau ulang. Jadi bahasanya tidak menghentikan. Kalaupun ada bahasa seperti itu (perintah menghentikan, red) saya tidak tahu," jelasnya kepada wartawan usai menghadiri hearing dengan Komisi II DPRD Pekanbaru membahas persoalan parkir, Senin (20/9).

Dia menegaskan, bersama mitra atau pihak ketiga, pihaknya sudah mengikat dengan kontrak kerja sama. "Bersama mitra saya kira sudah diikat dalam kontrak kerja sama. Jadi perlu diketahui dalam kerja sama itu ada hak dan kewajiban, dan kami koordinasi kan sesuai dengan aturan yang berlaku,"paparnya.

Ditegaskannya, bahwa pihaknya tidak mengelola parkir ini seperti yang dulu.

"Dulu namanya retribusi, namun saat ini menjadi jasa layanan parkir, makanya dikelola dengan sistem BLUD dan target utama PAD meningkat,"sebutnya.

Yuliarso juga mengatakan, untuk arahan wali kota dan lainnya, pihaknya sudah menerjemahkannya.

"Kami terjemahkan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan. Intinya koordinasikan dan dibicarakan dengan baik dengan regulasi yang ada,"urainya.

Maka dari itu, disampaikannya harus dikembalikan ke platform-nya seperti apa, kontraknya seperti apa. "Karena untuk parkir ini ada dua, on strit (umum) dan off strit (khusus) semua ada definisinya dalam perundang-undangan tentang lalu lintas dan Perda Pekanbaru," katanya.

Ditanya soal pihak retail sudah membayar pajak parkir hingga akhir tahun 2021 dengan pihak terkait, Yuliarso menjawab, "Setahu kami kalau retribusi itu harian dan pajak itu bayarnya bisa satu tahun, bisa satu bulan".

Baca Juga:  Pintu LS Board PLN Dicuri, Pasokan Listrik Bisa Terganggu

Kembali ditanya adanya dobel pembayaran parkir di retail (pajak parkir dibayar retail dan retribusi parkir dibayar pengunjung retail) dibolehkan dalam aturan, Yuliarso mengatakan bukan kewenangannya untuk menjawab.

"Ini bukan kewenangan saya untuk menjawab, apakah boleh atau tidaknya. Tetapi untuk tetap melalui rekening retribusi. Kalau pajak, ya pajak, kita harus bijak. Sebagai wajib retribusi atau wajib pajak harus bisa memastikan yang menjadi hak dan kewajiban kita apa? Ini tidak kami yang menjawabnya,"katanya.

Soal koordinasi, Yuliarso mengaku pihaknya sudah melakukan koordinasi melalui Komisi II. "Nanti juga akan dilaporkan kepada wali kota untuk ditindaklanjuti, apa langkah berikutnya,"tambahnya.

Dijelaskan lagi oleh Yuliarso, untuk persolaan retribusi layanan parkir ini kembali dilihat dari rumus on strit atau off strit, disesuaikan dengan aturan yang berlaku. Jika sudah jelas mana retribusi atau pajak akan dilaksanakan sesuai fungsinya.

"Kalau tugasnya menjadi kewenangan pihak ketiga itu kembali ke fungsinya. Jadi tetap ada juru parkir,"katanya.

Dan Yuliarso mengatakan, apa yang diterapkan itu bukan keinginannya. "Ini bukan maunya saya tapi regulasi yang mengatur.  Dan ini dalam rangka untuk kebaikan dan kesejahteraan untuk kita semua. Memang sedang berproses dan perlu pemahaman secara komprehensif,  dan dengan kepala dingin,"pungkasnya memberikan pemahaman.

Untuk hasil koordinasi nya nanti secara teknis dengan Bapenda akan dilaksanakannya. "Kami akan duduk lagi. Dan di lapangan apa yang ada biarkan saja dulu. Tidak usah dibenturkan dan dipolemikkan,"harapnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapat Daerah (Bapenda) Pekanbaru Zulhelmi Arifin soal pajak parkir waralaba Indomaret dan Alfamart, dikenakannya sampai saat ini, ia menjelaskan bahwa Alfamart dan Indomaret masih menjadi wajib pajak (WP) aktif dan taat pajak di Bapenda Pekanbaru.
Disampaikannya lagi, apa yang disampaikan Wali Kota Firdaus MT melalui Sekko M Jamil, bahwa Indomaret dan Alfamart sudah membayar pajak parkir hingga akhir tahun 2021 adalah benar adanya.
"Makanya, dengan adanya pungutan retribusi parkir yang dilakukan oleh Dishub saat ini tentunya menjadi pertanyaan bagi Bapenda. Kenapa bisa ada dua pajak dalam satu area. Kondisi ini membuat kami merasa heran,"katanya.

Baca Juga:  Drainase Tertutup Sulitkan Pasukan Kuning

Dijelaskannya, menurut aturan yang berlaku, tidak boleh ada dua pajak yang dipungut dalam satu area. "Jika mereka sudah membayar pajak maka tidak boleh lagi memungut retribusi parkir, karena tidak boleh ada dua tax dalam satu wilayah,"terangnya.

Demi PAD, Komisi II Dukung Dishub

Dalam pada itu, Ketua Komisi II DPRD Pekanbaru Fathullah usai hearing dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Pekanbaru, Senin (20/9) menjelaskan, kalau secara pendapatan daerah, Komisi II sangat sepakat dengan langkah yang dilakukan Dishub.

Ia katakan, dari penjelasan Dishub dalam hearing, pihak ketiga bisa menghasilkan PAD lebih besar dari yang dibayarkan pengelola Indomaret dan Alfamart dalam bentuk pajak parkir. Di mana sehari disebutkan pihak ketiga bisa menghasilkan lebih kurang Rp400 ribu per hari. Sedangkan retail membayar pajak parkir sekitar Rp200 ribu per bulan.

"Kemarin memang saya tidak setuju parkir dengan dikelola oleh pihak ketiga. Tetapi ketika disampaikan oleh Dishub soal pendapatannya, saya mendukung untuk PAD Pekanbaru," kata Fathullah.

Namun begitu, Fathullah tetap meminta harus ada sosialisasi agar masyarakat juga bisa mendukung pemerintah untuk meningkatkan PAD. "Ini jika kita bahas PAD, ya. Tapi kalau untuk dibebankan ke masyarakat, pemko harus bisa memberikan pemahaman lagi,"urainya.(yls)

Laporan AGUSTIAR, Kota

 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Polemik soal retribusi jasa layanan parkir di dua retail di Pekanbaru belum menemukan titik temu. Dua organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, Dinas Perhubungan (Dishub) Pekanbaru dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pekanbaru belum satu kata atau sepakat.

Kepala Dishub Pekanbaru Yuliarso saat ditanyakan soal adanya instruksi untuk menghentikan pungutan retribusi jasa layanan parkir di retail karena dianggap belum saatnya, Yuliarso mengartikan instruksi itu lebih kepada untuk berkoordinasi.

- Advertisement -

"Mungkin arahan Pak Wali disuruh koordinasi. Saya kira ditinjau ulang. Jadi bahasanya tidak menghentikan. Kalaupun ada bahasa seperti itu (perintah menghentikan, red) saya tidak tahu," jelasnya kepada wartawan usai menghadiri hearing dengan Komisi II DPRD Pekanbaru membahas persoalan parkir, Senin (20/9).

Dia menegaskan, bersama mitra atau pihak ketiga, pihaknya sudah mengikat dengan kontrak kerja sama. "Bersama mitra saya kira sudah diikat dalam kontrak kerja sama. Jadi perlu diketahui dalam kerja sama itu ada hak dan kewajiban, dan kami koordinasi kan sesuai dengan aturan yang berlaku,"paparnya.

- Advertisement -

Ditegaskannya, bahwa pihaknya tidak mengelola parkir ini seperti yang dulu.

"Dulu namanya retribusi, namun saat ini menjadi jasa layanan parkir, makanya dikelola dengan sistem BLUD dan target utama PAD meningkat,"sebutnya.

Yuliarso juga mengatakan, untuk arahan wali kota dan lainnya, pihaknya sudah menerjemahkannya.

"Kami terjemahkan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan. Intinya koordinasikan dan dibicarakan dengan baik dengan regulasi yang ada,"urainya.

Maka dari itu, disampaikannya harus dikembalikan ke platform-nya seperti apa, kontraknya seperti apa. "Karena untuk parkir ini ada dua, on strit (umum) dan off strit (khusus) semua ada definisinya dalam perundang-undangan tentang lalu lintas dan Perda Pekanbaru," katanya.

Ditanya soal pihak retail sudah membayar pajak parkir hingga akhir tahun 2021 dengan pihak terkait, Yuliarso menjawab, "Setahu kami kalau retribusi itu harian dan pajak itu bayarnya bisa satu tahun, bisa satu bulan".

Baca Juga:  Bawaslu Serahkan Santunan Petugas yang Meninggal

Kembali ditanya adanya dobel pembayaran parkir di retail (pajak parkir dibayar retail dan retribusi parkir dibayar pengunjung retail) dibolehkan dalam aturan, Yuliarso mengatakan bukan kewenangannya untuk menjawab.

"Ini bukan kewenangan saya untuk menjawab, apakah boleh atau tidaknya. Tetapi untuk tetap melalui rekening retribusi. Kalau pajak, ya pajak, kita harus bijak. Sebagai wajib retribusi atau wajib pajak harus bisa memastikan yang menjadi hak dan kewajiban kita apa? Ini tidak kami yang menjawabnya,"katanya.

Soal koordinasi, Yuliarso mengaku pihaknya sudah melakukan koordinasi melalui Komisi II. "Nanti juga akan dilaporkan kepada wali kota untuk ditindaklanjuti, apa langkah berikutnya,"tambahnya.

Dijelaskan lagi oleh Yuliarso, untuk persolaan retribusi layanan parkir ini kembali dilihat dari rumus on strit atau off strit, disesuaikan dengan aturan yang berlaku. Jika sudah jelas mana retribusi atau pajak akan dilaksanakan sesuai fungsinya.

"Kalau tugasnya menjadi kewenangan pihak ketiga itu kembali ke fungsinya. Jadi tetap ada juru parkir,"katanya.

Dan Yuliarso mengatakan, apa yang diterapkan itu bukan keinginannya. "Ini bukan maunya saya tapi regulasi yang mengatur.  Dan ini dalam rangka untuk kebaikan dan kesejahteraan untuk kita semua. Memang sedang berproses dan perlu pemahaman secara komprehensif,  dan dengan kepala dingin,"pungkasnya memberikan pemahaman.

Untuk hasil koordinasi nya nanti secara teknis dengan Bapenda akan dilaksanakannya. "Kami akan duduk lagi. Dan di lapangan apa yang ada biarkan saja dulu. Tidak usah dibenturkan dan dipolemikkan,"harapnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapat Daerah (Bapenda) Pekanbaru Zulhelmi Arifin soal pajak parkir waralaba Indomaret dan Alfamart, dikenakannya sampai saat ini, ia menjelaskan bahwa Alfamart dan Indomaret masih menjadi wajib pajak (WP) aktif dan taat pajak di Bapenda Pekanbaru.
Disampaikannya lagi, apa yang disampaikan Wali Kota Firdaus MT melalui Sekko M Jamil, bahwa Indomaret dan Alfamart sudah membayar pajak parkir hingga akhir tahun 2021 adalah benar adanya.
"Makanya, dengan adanya pungutan retribusi parkir yang dilakukan oleh Dishub saat ini tentunya menjadi pertanyaan bagi Bapenda. Kenapa bisa ada dua pajak dalam satu area. Kondisi ini membuat kami merasa heran,"katanya.

Baca Juga:  Komisi II Pertanyakan Pemberian Izin JPO Baru

Dijelaskannya, menurut aturan yang berlaku, tidak boleh ada dua pajak yang dipungut dalam satu area. "Jika mereka sudah membayar pajak maka tidak boleh lagi memungut retribusi parkir, karena tidak boleh ada dua tax dalam satu wilayah,"terangnya.

Demi PAD, Komisi II Dukung Dishub

Dalam pada itu, Ketua Komisi II DPRD Pekanbaru Fathullah usai hearing dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Pekanbaru, Senin (20/9) menjelaskan, kalau secara pendapatan daerah, Komisi II sangat sepakat dengan langkah yang dilakukan Dishub.

Ia katakan, dari penjelasan Dishub dalam hearing, pihak ketiga bisa menghasilkan PAD lebih besar dari yang dibayarkan pengelola Indomaret dan Alfamart dalam bentuk pajak parkir. Di mana sehari disebutkan pihak ketiga bisa menghasilkan lebih kurang Rp400 ribu per hari. Sedangkan retail membayar pajak parkir sekitar Rp200 ribu per bulan.

"Kemarin memang saya tidak setuju parkir dengan dikelola oleh pihak ketiga. Tetapi ketika disampaikan oleh Dishub soal pendapatannya, saya mendukung untuk PAD Pekanbaru," kata Fathullah.

Namun begitu, Fathullah tetap meminta harus ada sosialisasi agar masyarakat juga bisa mendukung pemerintah untuk meningkatkan PAD. "Ini jika kita bahas PAD, ya. Tapi kalau untuk dibebankan ke masyarakat, pemko harus bisa memberikan pemahaman lagi,"urainya.(yls)

Laporan AGUSTIAR, Kota

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari