PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Perkara narkoba yang menyeret delapan orang pengedar tujuan Surabaya masih diproses Sat Res Narkoba Pekanbaru. Kasat Narkoba Kompol Deddy Herman kepada Riau Pos, Selasa (20/8) mengatakan untuk tersangka pengedar narkoba di Bandara SSK II masih tahap I.
“Ya benar perkaranya masih tahap I dan diproses sesuai koridor hukum yang berlaku. Untuk tahap selanjutnya nanti diberi tahu dalam waktu dekat,” jelasnya.
Perkara narkoba katanya bukan main-main. Sehingga perlu penanganan khusus bersama agar generasi penerus jauh dari barang haram itu.
“Siapa sih polisi yang tidak ingin mengungkap narkoba. Pengungkapan tidak sembarangan dan perlu pengintaian serta kerja sama beberapa pihak serta masyarakat setempat,” sebutnya.
Kasus yang menjerat delapan pengedar itu terjadi di Bandara SSK II pada Jumat (28/6) lalu membawa barang bukti 4.141, 6 gram. Para tersangka yaitu RS (24), M (30), FN (25), MU (19), SW (21), MUS (22), MAR (19), dan AH (25). Pemusnahan sudah dilakukan pada 18 Juli 2019.
Para tersangka melakukan kesalahan yang sama dengan mengedar narkoba ke Surabaya sebanyak tiga kali. “Tentunya hukuman berat menunggu mereka,” paparnya. Menurutnya, pengedaran narkoba yang semakin nampak di permukaan menandakan polisi bekerja untuk mengungkapnya.
22 Juli 2019 lalu Sat Res Narkoba telah mengamankan pengedar narkoba dari Kampung Dalam, Senapelan, yaitu A. Barang bukti 20 paket kecil narkoba jenis sabu-sabu. Selain itu Polsek SKP pun menangkap satu tersangka pengedar narkoba jenis sabu 150 paket kecil.(*3)
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Perkara narkoba yang menyeret delapan orang pengedar tujuan Surabaya masih diproses Sat Res Narkoba Pekanbaru. Kasat Narkoba Kompol Deddy Herman kepada Riau Pos, Selasa (20/8) mengatakan untuk tersangka pengedar narkoba di Bandara SSK II masih tahap I.
“Ya benar perkaranya masih tahap I dan diproses sesuai koridor hukum yang berlaku. Untuk tahap selanjutnya nanti diberi tahu dalam waktu dekat,” jelasnya.
- Advertisement -
Perkara narkoba katanya bukan main-main. Sehingga perlu penanganan khusus bersama agar generasi penerus jauh dari barang haram itu.
“Siapa sih polisi yang tidak ingin mengungkap narkoba. Pengungkapan tidak sembarangan dan perlu pengintaian serta kerja sama beberapa pihak serta masyarakat setempat,” sebutnya.
- Advertisement -
Kasus yang menjerat delapan pengedar itu terjadi di Bandara SSK II pada Jumat (28/6) lalu membawa barang bukti 4.141, 6 gram. Para tersangka yaitu RS (24), M (30), FN (25), MU (19), SW (21), MUS (22), MAR (19), dan AH (25). Pemusnahan sudah dilakukan pada 18 Juli 2019.
Para tersangka melakukan kesalahan yang sama dengan mengedar narkoba ke Surabaya sebanyak tiga kali. “Tentunya hukuman berat menunggu mereka,” paparnya. Menurutnya, pengedaran narkoba yang semakin nampak di permukaan menandakan polisi bekerja untuk mengungkapnya.
22 Juli 2019 lalu Sat Res Narkoba telah mengamankan pengedar narkoba dari Kampung Dalam, Senapelan, yaitu A. Barang bukti 20 paket kecil narkoba jenis sabu-sabu. Selain itu Polsek SKP pun menangkap satu tersangka pengedar narkoba jenis sabu 150 paket kecil.(*3)