Kamis, 4 Juli 2024

Tiga Ranperda Disahkan jadi Perda

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Akhirnya DPRD Kota Pekanbaru mengesahkan tiga Ranperda menjadi Perda Kota Pekanbaru, setelah empat kali terganjal. Pengesahan tiga Ranperda ini dilaksanakan Senin (19/7) dalam rapat paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Hamdani didampingi dua Wakil Ketua, Ginda Burnama dan Nofrizal.

Dari Pemko Pekanbaru dihadiri Wakil Wali Kota Ayat Cahyadi, bersama sejumlah kepala OPD, dan juga unsur Forkopimda yang menyaksikan momen penting itu.

- Advertisement -

Untuk diketahui, tiga Ranperda yang disahkan menjadi Perda itu adalah, Perda Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Siak, Perubahan Badan Hukum Perseroan Terbatas Bank Pengkreditan Rakyat (BPR) Kota Pekanbaru menjadi Perseroan Daerah (Perseroda) BPR Pekanbaru Madani, serta Perda Pencegahan Pembatasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di Kota Pekanbaru.

"Ini penting, ada aspek penguatan ekonomi, aspek pelayanan publik masyarakat di sektor air minum daerah, kemudian penguatan masyarakat di sektor sosial, yaitu perlindungan masyarakat dari peredaran narkoba," papar Hamdani kepada wartawan usai paripurna.

Baca Juga:  Pecatan Polisi Ditangkap Jual Sabu

Wakil Wali Kota Pekanbaru Ayat Cahyadi juga mengapresiasi kinerja pansus dalam melakukan pembahasan Ranperda tersebut, hingga disahkan menjadi Perda Kota Pekanbaru.

- Advertisement -

"Ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja BUMD yang ada di Kota Pekanbaru. Terutama bagi PDAM Tirta Siak dan Perseroda BPR Pekanbaru Madani," papar Ayat.

Dilanjutkannya, khusus untuk Perda PDAM Tirta Siak,  dia menginginkan supaya layanan air minum yang selama ini banyak dikeluhkan, dapat lebih baik, dan menjangkau masyarakat lebih luas lagi.

"Sebab sampai saat ini, pelayanan PDAM Tirta Siak kepada masyarakat terhadap keperluan air minum, dinilai masih rendah," ungkapnya.

Sebagai informasi, disampaikan Ayat lagi, selama ini PDAM Tirta Siak baru melayani sekitar 0,7 persen dari setiap rumah tangga yang ada di Kota Pekanbaru dari 1,1 juta jumlah penduduk.

Baca Juga:  Camat Dilantik, Langsung Dapat Tugas Atasi Sampah

Untuk Perda perubahan badan hukum Perseroan Terbatas BPR menjadi Perseroda, diharapkan Ayat, mampu meningkatkan kinerjanya dalam segi keuangan.

"Bagi masyarakat yang belum punya akses perbankan, kalau RT/RW-nya jelas bisa gabung ke BPR,” sebutnya menegaskan.

Untuk Ranperda inisiatif, yang dirancang oleh DPRD yakni  Pencegahan, Pembatasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di Kota Pekanbaru, yang susah disahkan jadi Perda, Ayat juga memberikan apresiasi, khususnya dalam melindungi generasi ke depannya.

"Sekarang kita sudah punya legalitas di dalam pencegahan dari bahaya narkoba. Semoga semua dapat dijalankan dengan maksimal," tegas Ayat.(lim)

Laporan AGUSTIAR, Kota

 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Akhirnya DPRD Kota Pekanbaru mengesahkan tiga Ranperda menjadi Perda Kota Pekanbaru, setelah empat kali terganjal. Pengesahan tiga Ranperda ini dilaksanakan Senin (19/7) dalam rapat paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Hamdani didampingi dua Wakil Ketua, Ginda Burnama dan Nofrizal.

Dari Pemko Pekanbaru dihadiri Wakil Wali Kota Ayat Cahyadi, bersama sejumlah kepala OPD, dan juga unsur Forkopimda yang menyaksikan momen penting itu.

Untuk diketahui, tiga Ranperda yang disahkan menjadi Perda itu adalah, Perda Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Siak, Perubahan Badan Hukum Perseroan Terbatas Bank Pengkreditan Rakyat (BPR) Kota Pekanbaru menjadi Perseroan Daerah (Perseroda) BPR Pekanbaru Madani, serta Perda Pencegahan Pembatasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di Kota Pekanbaru.

"Ini penting, ada aspek penguatan ekonomi, aspek pelayanan publik masyarakat di sektor air minum daerah, kemudian penguatan masyarakat di sektor sosial, yaitu perlindungan masyarakat dari peredaran narkoba," papar Hamdani kepada wartawan usai paripurna.

Baca Juga:  Mahasiswa PKL Stikes Awal Bros Ikuti Ucap Janji

Wakil Wali Kota Pekanbaru Ayat Cahyadi juga mengapresiasi kinerja pansus dalam melakukan pembahasan Ranperda tersebut, hingga disahkan menjadi Perda Kota Pekanbaru.

"Ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja BUMD yang ada di Kota Pekanbaru. Terutama bagi PDAM Tirta Siak dan Perseroda BPR Pekanbaru Madani," papar Ayat.

Dilanjutkannya, khusus untuk Perda PDAM Tirta Siak,  dia menginginkan supaya layanan air minum yang selama ini banyak dikeluhkan, dapat lebih baik, dan menjangkau masyarakat lebih luas lagi.

"Sebab sampai saat ini, pelayanan PDAM Tirta Siak kepada masyarakat terhadap keperluan air minum, dinilai masih rendah," ungkapnya.

Sebagai informasi, disampaikan Ayat lagi, selama ini PDAM Tirta Siak baru melayani sekitar 0,7 persen dari setiap rumah tangga yang ada di Kota Pekanbaru dari 1,1 juta jumlah penduduk.

Baca Juga:  Paripurna Reses, DPRD Pekanbaru Patuhi Protokol Kesehatan

Untuk Perda perubahan badan hukum Perseroan Terbatas BPR menjadi Perseroda, diharapkan Ayat, mampu meningkatkan kinerjanya dalam segi keuangan.

"Bagi masyarakat yang belum punya akses perbankan, kalau RT/RW-nya jelas bisa gabung ke BPR,” sebutnya menegaskan.

Untuk Ranperda inisiatif, yang dirancang oleh DPRD yakni  Pencegahan, Pembatasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di Kota Pekanbaru, yang susah disahkan jadi Perda, Ayat juga memberikan apresiasi, khususnya dalam melindungi generasi ke depannya.

"Sekarang kita sudah punya legalitas di dalam pencegahan dari bahaya narkoba. Semoga semua dapat dijalankan dengan maksimal," tegas Ayat.(lim)

Laporan AGUSTIAR, Kota

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari