- Advertisement -
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kendaraan dinas di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru dilarang terlarang bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk dibawa mudik saat lebaran. Aturan ini akan diperkuat dengan penerbitan Surat Edaran (SE).
Larangan ini sejalan dengan kebijakan Pemprov Riau yang mengatur hal yang sama. Secara lisan larangan itu sudah disampaikan oleh Wali Kota (Wako) Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT.
- Advertisement -
Dalam bentuk tertulis, Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru akan membuat surat edaran terkait larangan ini. "Secara lisan sudah ada arahan dari wali kota terkait larangan penggunaan mobil dinas untuk mudik Lebaran. Kami akan menerbitkan surat untuk meneruskan perintah dari pusat dan Pemprov Riau," kata Sekretaris Kota (Sekko) Pekanbaru Muhammad Jamil, Rabu (20/4).
Sebagaimana diketahui, Gubernur Riau Syamsuar telah memerintahkan Badan Pengelola Keuangan dan Aset (BPKAD) mengumpulkan seluruh mobil dinas pada H-1 Lebaran. Pasalnya, mobil dinas dilarang digunakan selama cuti bersama.
BPKAD Riau akan melayangkan surat terkait larangan mobil dinas ke masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Namun, ada beberapa pengecualian mobil dinas yang harus dikandangkan.
- Advertisement -
Sebagaimana diketahui, ASN akan menjalani cuti bersama mulai 29 April hingga 6 Mei 2022. Tahun ini pemerintah telah mengizinkan masyarakat untuk mudik Idulfitri saat pandemi Covid-19.
Jamil mengingatkan masyarakat yang melakukan perjalanan mudik untuk tetap memperhatikan dan disiplin menjalankan protokol kesehatan (Prokes). Masyarakat tidak boleh abai prokes untuk antisipasi penyebaran virus.
"Kami imbau agar masyarakat tetap jalankan prokes. Karena pandemi belum berakhir, maka disiplin terapkan prokes kunci kita terhindar dari virus," ungkapnya.
Ia menambahkan, pemerintah kota juga menggesa pemberian vaksin dosis tiga atau boster sebelum lebaran. "Ini sebagai pembentukan antibodi terhadap masyarakat dalam upaya pencegahan Covid-19," singkatnya.(ali)
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kendaraan dinas di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru dilarang terlarang bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk dibawa mudik saat lebaran. Aturan ini akan diperkuat dengan penerbitan Surat Edaran (SE).
Larangan ini sejalan dengan kebijakan Pemprov Riau yang mengatur hal yang sama. Secara lisan larangan itu sudah disampaikan oleh Wali Kota (Wako) Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT.
- Advertisement -
Dalam bentuk tertulis, Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru akan membuat surat edaran terkait larangan ini. "Secara lisan sudah ada arahan dari wali kota terkait larangan penggunaan mobil dinas untuk mudik Lebaran. Kami akan menerbitkan surat untuk meneruskan perintah dari pusat dan Pemprov Riau," kata Sekretaris Kota (Sekko) Pekanbaru Muhammad Jamil, Rabu (20/4).
Sebagaimana diketahui, Gubernur Riau Syamsuar telah memerintahkan Badan Pengelola Keuangan dan Aset (BPKAD) mengumpulkan seluruh mobil dinas pada H-1 Lebaran. Pasalnya, mobil dinas dilarang digunakan selama cuti bersama.
- Advertisement -
BPKAD Riau akan melayangkan surat terkait larangan mobil dinas ke masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Namun, ada beberapa pengecualian mobil dinas yang harus dikandangkan.
Sebagaimana diketahui, ASN akan menjalani cuti bersama mulai 29 April hingga 6 Mei 2022. Tahun ini pemerintah telah mengizinkan masyarakat untuk mudik Idulfitri saat pandemi Covid-19.
Jamil mengingatkan masyarakat yang melakukan perjalanan mudik untuk tetap memperhatikan dan disiplin menjalankan protokol kesehatan (Prokes). Masyarakat tidak boleh abai prokes untuk antisipasi penyebaran virus.
"Kami imbau agar masyarakat tetap jalankan prokes. Karena pandemi belum berakhir, maka disiplin terapkan prokes kunci kita terhindar dari virus," ungkapnya.
Ia menambahkan, pemerintah kota juga menggesa pemberian vaksin dosis tiga atau boster sebelum lebaran. "Ini sebagai pembentukan antibodi terhadap masyarakat dalam upaya pencegahan Covid-19," singkatnya.(ali)