Categories: Pekanbaru

Pemprov Ubah Aturan Terkait TPP

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Biro Organisasi Sekretariat Daerah (Setdaprov) Riau melakukan perubahan aturan terkait pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS). Perubahan aturan tersebut juga akibat adanya nomenklatur baru.

Kepala Biro Organisasi Setdaprov Riau Dr Kemal mengatakan, nomenklatur tersebut mengalami perubahan karena sebelumnya pembayaran TPP tersebut masih menggunakan Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan) Nomor 41 Tahun 2023. Saat ini diubah menjadi Keputsan Menteri PAN RB (Kepmenpan) Nomor 11 Tahun 2024.

“Jadi karena ada perubahan nomenklatur itu, untuk pembayaran TPP kami perlu melakukan perubahan aturan dari Permenpan ke Kepmenpan,” katanya.

Dijelaskan Kemal, nomenklatur yang berubah tersebut yakni nomenklatur beberapa jabatan. Namun pihaknya menegaskan, bahwa yang berubah hanyalah nama penyebutan pembayaran TPP saja, sedangkan nilai TPP yang diterima tidak berubah.

“Tapi nilai TPP yang diterima pegawai tidak berubah, hanya nama penyebutan saja. Karena di TPP itukan disebutkan nama dengan jabatannya,” jelasnya.

Disebutkan Kemal, perubahan tersebut juga dilakukan dengan cepat untuk menghindari adanya sanksi yang diterima. Karena jika tidak segera dilaksanakan, maka kepala daerah bisa diberikan sanksi. “Perubahan ini juga untuk menghindari kemungkinan adanya sanksi kepada kepala daerah. Karena jika tidak dilakukan, maka bisa saja kepala daerah menerima sanksi,” sebutnya.

Untuk diketahui, Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN merupakan penghasilan yang diberikan secara bulanan kepada pegawai di luar gaji/upah, tunjangan jabatan, tunjangan fungsional dan tunjangan fungsional umum berdasarkan kelompok jabatan, penilaian kinerja dan kedisiplinan.(sol)

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

Resahkan Warga, Dua Warung Remang-remang di Kuantan Mudik Ditertibkan Polisi

Polsek Kuantan Mudik menertibkan dua warung remang-remang di Bukit Betabuh setelah menerima keluhan warga. Lima…

1 jam ago

PETI di Kampar Kiri Digerebek, Satu Operator Ekskavator Diamankan Polisi

Polisi membongkar aktivitas PETI di Kampar Kiri Hulu dan mengamankan operator ekskavator. Sejumlah peralatan tambang…

7 jam ago

Warga Rambah Sempat Krisis Air Bersih, Ternyata Kabel Pompa Dicuri

Warga Rambah sempat kesulitan air bersih setelah kabel pompa distribusi di Desa Pawan dicuri. Aliran…

7 jam ago

Dosen Unilak Bekali Siswa SMKN 1 Kandis Jurus Branding Digital dan Hitung Harga Jual

Dosen Unilak membekali siswa SMKN 1 Kandis dengan kemampuan digital branding dan menghitung HPP untuk…

1 hari ago

Air Sungai Singingi Kembali Keruh, PETI Diduga Jadi Penyebab

Air Sungai Singingi kembali keruh setelah PETI diduga beraksi. Warga meminta aparat meningkatkan razia demi…

1 hari ago

Tempuh 192 Km Selama 22 Jam, Goweser Paliko Siap Meriahkan Gowes Merdeka 2026

Tempuh 192 km selama 22 jam, tiga Goweser Paliko dari Payakumbuh dan Limapuluh Kota hadir…

1 hari ago