Kamis, 4 Juli 2024

Pemprov Ubah Pola Penyaluran Beasiswa

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau, akan mengubah pola penyaluran beasiswa kepada para mahasiswa di Riau. Di mana, selama ini beasiswa diberikan melalui anggaran dana hibah bantuan sosial (Bansos) di Biro Kesejahteraan Masyarakat (Kesra) Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Riau.

Kepala Biro Kesra Setdaprov Riau, Masrul Kasmy mengatakan, ke depannya beasiswa diberikan melalui bantuan pendidikan yang langsung dianggarkan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Hal ini agar penggunaan dana juga lebih terjamin.

- Advertisement -

"Kami bersama pihak perguruan tinggi di Riau sedang mendorong agar tahun depan sudah bisa menggunakan bantuan pendidikan yang sifatnya penganggaran langsung dari OPD. Bisa di dinas pendidikan atau Biro Kesra," katanya.

Baca Juga:  Seleksi Tiga Jabatan BRK Rampung Desember

Lebih lanjut dikatakannya, pihaknya sudah melakukan pertemuan dengan sejumlah perguruan tinggi yang ada di Pekanbaru. Dalam pertemuan tersebut seluruh perguruan tinggi sepakat dan mendukung rencana Pemprov Riau yang akan menyalurkan bantuan pendidikan dari anggaran OPD. Tidak lagi menggunakan dana hibah Bansos.

"Perwakilan pihak perguruan tinggi di Riau sadar, kalau dana hibah Bansos itu risikonya besar, dari sisi penganggaran juga tidak ada kepastian, sebab dana hibah Bansos itu dianggarkan setelah semua urusan selesai," ujarnya.

- Advertisement -

Dijelaskan Masrul, dari sisi payung hukum, bantuan pendidikan yang dianggarkan di OPD juga jauh lebih kuat. Jika hibah Bansos bantuan pendidikan berdasarkan peraturan menteri sebagai dasar hukumnya. Sedangkan bantuan pendidikan yang dianggarkan melalui OPD dasar hukumnya adalah undang-undang tentang peraturan perguruan tinggi yang didalamnya ada pasal yang mengatur soal bantuan pendidikan untuk mahasiswa.

Baca Juga:  Delapan Unit Damkar Diturunkan, Api Diduga dari Ruangan Pusat Server Plasa Telkom Pekanbaru

"Kalau bantuan pendidikan itu ada undang-undangnya diatur dalam peraturan perguruan tinggi ada pasal yang mengatur soal bantuan pendidikan untuk mahasiswa," jelasnya.

Jika bantuan pendidikan sudah dianggarkan melalui OPD terkait, maka para penerima beasiswa lebih terjamin. Sebab setiap tahun anggarannya sudah disiapkan di OPD tersebut.(ADV)

 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau, akan mengubah pola penyaluran beasiswa kepada para mahasiswa di Riau. Di mana, selama ini beasiswa diberikan melalui anggaran dana hibah bantuan sosial (Bansos) di Biro Kesejahteraan Masyarakat (Kesra) Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Riau.

Kepala Biro Kesra Setdaprov Riau, Masrul Kasmy mengatakan, ke depannya beasiswa diberikan melalui bantuan pendidikan yang langsung dianggarkan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Hal ini agar penggunaan dana juga lebih terjamin.

"Kami bersama pihak perguruan tinggi di Riau sedang mendorong agar tahun depan sudah bisa menggunakan bantuan pendidikan yang sifatnya penganggaran langsung dari OPD. Bisa di dinas pendidikan atau Biro Kesra," katanya.

Baca Juga:  Mayat Mr X Ditemukan di Tanah Kosong

Lebih lanjut dikatakannya, pihaknya sudah melakukan pertemuan dengan sejumlah perguruan tinggi yang ada di Pekanbaru. Dalam pertemuan tersebut seluruh perguruan tinggi sepakat dan mendukung rencana Pemprov Riau yang akan menyalurkan bantuan pendidikan dari anggaran OPD. Tidak lagi menggunakan dana hibah Bansos.

"Perwakilan pihak perguruan tinggi di Riau sadar, kalau dana hibah Bansos itu risikonya besar, dari sisi penganggaran juga tidak ada kepastian, sebab dana hibah Bansos itu dianggarkan setelah semua urusan selesai," ujarnya.

Dijelaskan Masrul, dari sisi payung hukum, bantuan pendidikan yang dianggarkan di OPD juga jauh lebih kuat. Jika hibah Bansos bantuan pendidikan berdasarkan peraturan menteri sebagai dasar hukumnya. Sedangkan bantuan pendidikan yang dianggarkan melalui OPD dasar hukumnya adalah undang-undang tentang peraturan perguruan tinggi yang didalamnya ada pasal yang mengatur soal bantuan pendidikan untuk mahasiswa.

Baca Juga:  Utus Satu Ustaz Khusus Bahas Wakaf Tunai

"Kalau bantuan pendidikan itu ada undang-undangnya diatur dalam peraturan perguruan tinggi ada pasal yang mengatur soal bantuan pendidikan untuk mahasiswa," jelasnya.

Jika bantuan pendidikan sudah dianggarkan melalui OPD terkait, maka para penerima beasiswa lebih terjamin. Sebab setiap tahun anggarannya sudah disiapkan di OPD tersebut.(ADV)

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari