Kamis, 4 Juli 2024

Daripada Fitnah, Insentif RT/RW Disarankan Tak Dianggarkan Lagi

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Persoalan tunggakan insentif ketua RT/RW yang terjadi di lingkungan Kota Pekanbaru menuai berbagai macam tanggapan dari pihak ketua RT/RW. Bahkan salah seorang ketua RT menyarankan agar insentif ketua RT/RW tidak lagi dianggarkan oleh Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru untuk tahun 2021 mendatang.

Prima Ermad, Ketua RT 02/ RW 04 Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Sail Pekanbaru menyarankan agar pemko tidak lagi menganggarkan insentif ketua RT/RW untuk tahun 2021 mendatang. Pasalnya, aksi damai menuntut insentif yang dilakukan oleh RT/RW kepada pemko bukan kali yang pertama terjadi. Ini kejadian yang sudah berulang-ulang.

- Advertisement -

Oleh sebab itu, kata dia, dari pada nanti menimbulkan fitnah. Seperti contohnya dianggarkan di APBD oleh Pemko selama 12 bulan, lalu dibayarkan 6 bulan. Tidak tahu ujung pangkalnya yang lain-lain, akhirnya jadi fitnah jangan-jangan gaji ketua RT/RW dipakai oleh oknum-oknum.

Baca Juga:  Tinjau Lima Cagar Budaya

“Nanti dibilang pak Walikota yang makan, ini yang makan, itu yang makan. Karena ini  kejadian berulang -ulang,”ujar Prima kepada Riau Pos, Jumat (18/12).

Diceritakannya, sebelum-sebelumnya RT/RW tidak digaji tetapi tetap saja jalan. Adanya insentif  ini baru ada pada zaman Walikota Herman Abdullah dulu. Mungkin ia melihat keuangan dari Pemko pada waktu itu memungkinkan untuk membantu maka dianggarkan gaji RT/RW.“Kalau memang Pemko tidak sanggup untuk rutin 12 bulan, itu lebih baik tidak usah. Jelas kita,”sebutnya.

- Advertisement -

Sementara itu, ketua RW 15 Kelurahan Limbungan Baru, Kecamatan Rumbai Pesisir, H. Nurmadi mendukung aksi damai yang dilakukan oleh RT/RW beberapa waktu lalu.

Menurutnya, RT/RW merupakan tulang punggung Pemko Pekanbaru. Mereka juga butuh biaya dalam bertugas. Dari mana biaya itu semua kalau tidak dari insentif.”Jadi wajar saja lah mereka menuntut hak-hak mereka,”ujar H Nurmadi.

Baca Juga:  Pribadi Sederhana, Rajin dan Pintar

Sebelumnya, Asisten I Setdako Pekanbaru, Azwan mengatakan, pada tahun ini ada sembilan bulan pembayaran insentif RT/RW. Enam bulan pembayaran untuk tahun 2020, dan tiga bulan lagi tunda bayar insentif tahun 2019.”Kemampuan anggaran hanya untuk bayar 6 bulan saja,” kata dia. (dof/ali)

 

 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Persoalan tunggakan insentif ketua RT/RW yang terjadi di lingkungan Kota Pekanbaru menuai berbagai macam tanggapan dari pihak ketua RT/RW. Bahkan salah seorang ketua RT menyarankan agar insentif ketua RT/RW tidak lagi dianggarkan oleh Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru untuk tahun 2021 mendatang.

Prima Ermad, Ketua RT 02/ RW 04 Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Sail Pekanbaru menyarankan agar pemko tidak lagi menganggarkan insentif ketua RT/RW untuk tahun 2021 mendatang. Pasalnya, aksi damai menuntut insentif yang dilakukan oleh RT/RW kepada pemko bukan kali yang pertama terjadi. Ini kejadian yang sudah berulang-ulang.

Oleh sebab itu, kata dia, dari pada nanti menimbulkan fitnah. Seperti contohnya dianggarkan di APBD oleh Pemko selama 12 bulan, lalu dibayarkan 6 bulan. Tidak tahu ujung pangkalnya yang lain-lain, akhirnya jadi fitnah jangan-jangan gaji ketua RT/RW dipakai oleh oknum-oknum.

Baca Juga:  78 Peserta BPJS Kesehatan Wilayah Pekanbaru Turun Kelas

“Nanti dibilang pak Walikota yang makan, ini yang makan, itu yang makan. Karena ini  kejadian berulang -ulang,”ujar Prima kepada Riau Pos, Jumat (18/12).

Diceritakannya, sebelum-sebelumnya RT/RW tidak digaji tetapi tetap saja jalan. Adanya insentif  ini baru ada pada zaman Walikota Herman Abdullah dulu. Mungkin ia melihat keuangan dari Pemko pada waktu itu memungkinkan untuk membantu maka dianggarkan gaji RT/RW.“Kalau memang Pemko tidak sanggup untuk rutin 12 bulan, itu lebih baik tidak usah. Jelas kita,”sebutnya.

Sementara itu, ketua RW 15 Kelurahan Limbungan Baru, Kecamatan Rumbai Pesisir, H. Nurmadi mendukung aksi damai yang dilakukan oleh RT/RW beberapa waktu lalu.

Menurutnya, RT/RW merupakan tulang punggung Pemko Pekanbaru. Mereka juga butuh biaya dalam bertugas. Dari mana biaya itu semua kalau tidak dari insentif.”Jadi wajar saja lah mereka menuntut hak-hak mereka,”ujar H Nurmadi.

Baca Juga:  PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk Muliakan Anak Yatim

Sebelumnya, Asisten I Setdako Pekanbaru, Azwan mengatakan, pada tahun ini ada sembilan bulan pembayaran insentif RT/RW. Enam bulan pembayaran untuk tahun 2020, dan tiga bulan lagi tunda bayar insentif tahun 2019.”Kemampuan anggaran hanya untuk bayar 6 bulan saja,” kata dia. (dof/ali)

 

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari