Selasa, 8 April 2025
spot_img

Ranperda Penanganan Covid-19 Disegerakan

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD Pekanbaru untuk penanganan Covid-19 disegerakan. Ranperda ini sebagai upaya antispasi jangka panjang peanganan covid karena belum ada jaminan kapan pendemi ini berakhir.

"Ini sebagai antisipasi jangka panjang bagaimana upaya antisipasi di masyarakat dan perlindungan kepada masyarakat adalah yang utama," ungkap Ketua Pansus II DPRD Pekanbaru, Roni Pasla.

Tak hanya itu saja, terkait dengan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan juga akan tertuang di dalam Ranperda tersebut.

Dimana sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan ini juga ada yang diadopsi dari Peraturan Walikota (Perwako). "Itu (sanksi) bagian penting yang juga harus dimasukan, dalam arti Perwako nya dikuatkan lagi," tegas Roni.

Baca Juga:  Pungut Lebih Demi Oknum

Dilanjutkan politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini nantinya DPRD Pekanbaru akan memanggil pihak terkait seperti Walikota, BPBD dan juga tim Satgas Covid-19 Kota Pekanbaru.

"Kita tentu akan meminta saran juga, apa yang baik untuk penanganan Covid-19 di Pekanbaru ini," paparnya.(hen)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD Pekanbaru untuk penanganan Covid-19 disegerakan. Ranperda ini sebagai upaya antispasi jangka panjang peanganan covid karena belum ada jaminan kapan pendemi ini berakhir.

"Ini sebagai antisipasi jangka panjang bagaimana upaya antisipasi di masyarakat dan perlindungan kepada masyarakat adalah yang utama," ungkap Ketua Pansus II DPRD Pekanbaru, Roni Pasla.

Tak hanya itu saja, terkait dengan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan juga akan tertuang di dalam Ranperda tersebut.

Dimana sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan ini juga ada yang diadopsi dari Peraturan Walikota (Perwako). "Itu (sanksi) bagian penting yang juga harus dimasukan, dalam arti Perwako nya dikuatkan lagi," tegas Roni.

Baca Juga:  Fasilitas dan Tunjangan Ketua DPRD Disorot, Ini Kata Akademisi

Dilanjutkan politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini nantinya DPRD Pekanbaru akan memanggil pihak terkait seperti Walikota, BPBD dan juga tim Satgas Covid-19 Kota Pekanbaru.

"Kita tentu akan meminta saran juga, apa yang baik untuk penanganan Covid-19 di Pekanbaru ini," paparnya.(hen)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos
spot_img

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

spot_img

Ranperda Penanganan Covid-19 Disegerakan

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD Pekanbaru untuk penanganan Covid-19 disegerakan. Ranperda ini sebagai upaya antispasi jangka panjang peanganan covid karena belum ada jaminan kapan pendemi ini berakhir.

"Ini sebagai antisipasi jangka panjang bagaimana upaya antisipasi di masyarakat dan perlindungan kepada masyarakat adalah yang utama," ungkap Ketua Pansus II DPRD Pekanbaru, Roni Pasla.

Tak hanya itu saja, terkait dengan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan juga akan tertuang di dalam Ranperda tersebut.

Dimana sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan ini juga ada yang diadopsi dari Peraturan Walikota (Perwako). "Itu (sanksi) bagian penting yang juga harus dimasukan, dalam arti Perwako nya dikuatkan lagi," tegas Roni.

Baca Juga:  Harga Masker Meroket, Apotek Kehabisan Stok

Dilanjutkan politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini nantinya DPRD Pekanbaru akan memanggil pihak terkait seperti Walikota, BPBD dan juga tim Satgas Covid-19 Kota Pekanbaru.

"Kita tentu akan meminta saran juga, apa yang baik untuk penanganan Covid-19 di Pekanbaru ini," paparnya.(hen)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD Pekanbaru untuk penanganan Covid-19 disegerakan. Ranperda ini sebagai upaya antispasi jangka panjang peanganan covid karena belum ada jaminan kapan pendemi ini berakhir.

"Ini sebagai antisipasi jangka panjang bagaimana upaya antisipasi di masyarakat dan perlindungan kepada masyarakat adalah yang utama," ungkap Ketua Pansus II DPRD Pekanbaru, Roni Pasla.

Tak hanya itu saja, terkait dengan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan juga akan tertuang di dalam Ranperda tersebut.

Dimana sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan ini juga ada yang diadopsi dari Peraturan Walikota (Perwako). "Itu (sanksi) bagian penting yang juga harus dimasukan, dalam arti Perwako nya dikuatkan lagi," tegas Roni.

Baca Juga:  Selesaikan Pasar Induk sebelum 2022

Dilanjutkan politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini nantinya DPRD Pekanbaru akan memanggil pihak terkait seperti Walikota, BPBD dan juga tim Satgas Covid-19 Kota Pekanbaru.

"Kita tentu akan meminta saran juga, apa yang baik untuk penanganan Covid-19 di Pekanbaru ini," paparnya.(hen)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari